Kuasa Hukum Astry & Lael, Herry FF Battileo,SH.,MH., Bersama Buang Sine Serahkan Bukti Ke Kejati NTT
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #HukumdanHam Herry Battileo › Aliansi Peduli Astrid dan Lael › Buang Sine › Jefta Soai

    Kuasa Hukum Astry & Lael, Herry FF Battileo,SH.,MH., Bersama Buang Sine Serahkan Bukti Ke Kejati NTT

    Jumat, 31 Desember 2021, 8:32:00 AM

    Baca Juga :

    Herry FF Battileo,SH, MH bersama Buang Sine didampingi Aliansi Peduli Astry dan Lael saat diterima di Kejaksaan Tinggi NTT

    Kota Kupang, - Langkah cepat diambil oleh Herry FF Battileo,SH.,MH., bersama Buang Sine yang merupakan dua Tokoh terkemuka di NTT saat ini yang sedang memperjuangkan keadilan hukum bagi korban pembunuhan Astry Manafe (31) dan Lael Maccabee (1), Ibu dan Anak yang dibantai secara keji.


    Hal itu nampak saat keduanya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT guna menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan kuat dugaan akan adanya pelaku utama dibalik kematian tragis Ibu dan Anak tersebut, Pada Kamis, (30/12/2021).


    Kedatangan Buang Sine yang didampingi Advokat papan atas NTT, Herry FF Battileo, SH.,MH., langsung disambut baik oleh Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi NTT, M. Ihsan dan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang mewakili Kajati NTT yang saat itu sedang tidak berada ditempat.


    Herry Battileo, Buang Sine, Jefta Soai Foto Bersama Massa Aliansi di Depan Kejaksaan Tinggi NTT


    Berdasarkan pantauan media ini, kehadiran kedua tokoh terkemuka ini dikawal ketat oleh ratusan massa aliansi yang melakukan aksi damai didepan Kejati NTT menuntut keadilan bagi Astry dan Lael.

    Akibat desakkan massa dan setelah dilakukan negosiasi, akhirnya belasan perwakilan pun diijinkan masuk untuk menyaksikan serah terima bukti-bukti tersebut ke tangan Kejaksaan.


    Bukti yang dibeberkan oleh Buang Sine merupakan bukti-bukti yang cukup kuat dan akurat serta menjelaskan bahwa jumlah pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. 


    "Selain itu semua alat bukti yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan itu juga nantinya akan diserahkan kepada Kapolda NTT, Kapolri serta Kejagung. Setelah itu baru akan dipublikasikan melalui Media Online Indonesia (MOI) diseluruh Indonesia, sebab semua data tersebut saat ini telah menjadi arsip berita Nasional MOI yang sudah tersebar di 34 Provinsi dan siap dikeluarkan untuk mem-backup Buang Sine"


    Seperti diketahui bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak ini sudah menyerap begitu banyak perhatian publik secara nasional sehingga diharapkan Polda NTT maupun Kejati NTT mampu menunjukkan profesionalisme dalam bekerja sehingga dapat berjalan sesuai harapan jutaan rakyat Indonesia yang sedang memantau perkembangan kasus ini.

    Saat Berdiskusi Bersama Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi NTT, M. Ihsan dan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim

    Secara spesifik baik tim kuasa hukum Herry FF Battileo,SH.,MH., maupun Buang Sine belum mau membuka suara terkait seluruh bukti maupun pentunjuk ke publik namun secara umum benang lurus dari persoalan ini sudah ada dan tinggal menunggu waktu saja.


    Setelah menyerahkan bukti, keduanya langsung menghampiri massa aliansi untuk berpelukan dan saling memberikan dukungan moril terhadap kasus pembunuhan dan pembantaian sadis ini. (*Tim)

    Tags #HukumdanHam Herry BattileoAliansi Peduli Astrid dan LaelBuang SineJefta Soai
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kecewa, Kesampingkan Kader Terbaik Hanura malah jagokan Caleg Gagal di Pilkada
        FOTO : Eduard Markus Lioe Kupang, A1 Channel  - Keputusan Partai Hanura untuk tidak mengakomidir Pencalonan Eduard Markus Lioe alis Buce L...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler