Usai Diperiksa, Korban Dugaan Pencabulan Pulang Menangis, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › Mahasiswi Dicabuli › Polresta Kupang Kota › REGIONAL › Rusydi Maga › TNI-POLRI

    Usai Diperiksa, Korban Dugaan Pencabulan Pulang Menangis, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

    Rabu, 23 September 2026, 12:33:00 PM

    Baca Juga :

    Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Rabu(23/09).


    Kupang, A1Channel.id – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengadukan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan yang dialami kliennya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.


    Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap korban berinisial LAA, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Kupang, yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 22 September 2026.


    Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 23 Agustus 2026.


    Rusydi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis.


    Menurutnya, bibi korban berinisial WM kemudian menanyakan penyebab korban menangis. Kepada bibinya, korban menceritakan mengenai proses pemeriksaan yang baru dijalaninya.


    “Korban menyampaikan kepada bibinya bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat pertanyaan atau pernyataan penyidik yang menurut korban seolah-olah mengarahkan atau menjustifikasi sesuatu yang tidak dilakukannya,” ujar Rusydi kepada wartawan, Selasa , 22 September 2026.


    Mendapat informasi tersebut, WM kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Rusydi selaku kuasa hukum korban.


    Rusydi menjelaskan, sehari sebelum pemeriksaan, yakni Senin, 21 September 2026, dirinya telah mendatangi penyidik dan menyerahkan surat kuasa sekaligus menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum korban.


    Karena itu, menurut Rusydi, pemeriksaan terhadap korban tanpa didampingi kuasa hukum menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.


    “Ini merupakan persoalan hukum yang cukup serius karena korban memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan,” katanya.


    Rusydi juga menyinggung ketentuan dalam hukum acara pidana serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan terhadap korban.


    Menurut dia, dalam perkara kekerasan seksual, proses pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan memperhatikan hak, kehormatan dan martabat korban serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi maupun menyalahkan korban.


    “Pendampingan advokat bukan sekadar formalitas. Kehadiran kuasa hukum merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum,” tegasnya.


    Atas kejadian tersebut, Rusydi menyatakan telah membuat pengaduan secara daring kepada Propam Mabes Polri untuk meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan tersebut ditelusuri.


    Rusydi berharap laporan pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sehingga seluruh proses penanganan perkara kliennya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memberikan perlindungan terhadap korban. (Ian)

    Tags HUKRIMMahasiswi DicabuliPolresta Kupang KotaREGIONALRusydi MagaTNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Mahasiswi di Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kuasa Hukum Datangi Penyidik
      Kuasa Hukum Korban, Rusydi Maga, S.H., Senin (21/9). Foto : Ian/PWMOI Kupang, A1Channel.id  – Seorang mahasiswi di Kota Kupang berinisial LA...
    • Usai Diperiksa, Korban Dugaan Pencabulan Pulang Menangis, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
      Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Rabu(23/09). Kupang, A1Channel.id  – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S...
    • Dengan Kekuatan 10.893 Media Siber dan 4.127 Perusahaan Pers, Media Online Indonesia (MOI) Jadi Organisasi Independen Terbesar
        Ketum MOI Rudi Sembiring Meliala (kiri) dan Sekjen MOI Jusuf Rizal. Jakarta, A1Channel.id  – Organisasi Media Online Indonesia (MOI) terus...
    • Tersangka Gama Ferroh Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
      Kota Kupang, A1-Channel.com - Tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Perumahan BTN Kolhu...
    • Trio MOI NTT : Herry Battileo, Andre Lado, dan Rusydi Maga Peta Kekuatan Baru di Bumi Flobamora
      Trio MOI NTT: Herry FF Battileo, S.H.,M.H., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT (kiri), Rusydi S. Maga, S.H., Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi N...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler