![]() |
| Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Rabu(23/09). |
Kupang, A1Channel.id – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengadukan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan yang dialami kliennya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap korban berinisial LAA, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Kupang, yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 22 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 23 Agustus 2026.
Rusydi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis.
Menurutnya, bibi korban berinisial WM kemudian menanyakan penyebab korban menangis. Kepada bibinya, korban menceritakan mengenai proses pemeriksaan yang baru dijalaninya.
“Korban menyampaikan kepada bibinya bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat pertanyaan atau pernyataan penyidik yang menurut korban seolah-olah mengarahkan atau menjustifikasi sesuatu yang tidak dilakukannya,” ujar Rusydi kepada wartawan, Selasa , 22 September 2026.
Mendapat informasi tersebut, WM kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Rusydi selaku kuasa hukum korban.
Rusydi menjelaskan, sehari sebelum pemeriksaan, yakni Senin, 21 September 2026, dirinya telah mendatangi penyidik dan menyerahkan surat kuasa sekaligus menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum korban.
Karena itu, menurut Rusydi, pemeriksaan terhadap korban tanpa didampingi kuasa hukum menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Ini merupakan persoalan hukum yang cukup serius karena korban memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Rusydi juga menyinggung ketentuan dalam hukum acara pidana serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan terhadap korban.
Menurut dia, dalam perkara kekerasan seksual, proses pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan memperhatikan hak, kehormatan dan martabat korban serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi maupun menyalahkan korban.
“Pendampingan advokat bukan sekadar formalitas. Kehadiran kuasa hukum merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Rusydi menyatakan telah membuat pengaduan secara daring kepada Propam Mabes Polri untuk meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan tersebut ditelusuri.
Rusydi berharap laporan pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sehingga seluruh proses penanganan perkara kliennya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memberikan perlindungan terhadap korban. (Ian)
