![]() |
Surakarta, A1Channel.id – Advokat Dr. Alexander Frengklin Tungga, S.H., M.Hum., Secara resmi Melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Mengenai Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Penggunaan Surat yang Tidak Benar pada Sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Saya membuat DUMAS ini untuk memenuhi kewajiban Profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 4 huruf (h) dan Pasal 19 ayat (2), serta Menjalankan amanat Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menyatakan setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana wajib melaporkannya"; Ungkap Dr. Alexander Frangklyn Tungga (Minggu malam, 11/10/2026) saat diwawancarai di salah satu sudut Solo Paragon Mall.
Menurut Doktor Ilmu Hukum yang juga berprofesi sebagai Dosen, Fakta Hukum yang telah terbuka ke publik saat ini adalah syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat mutlak untuk menjadi Calon Wakil Presiden; Bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menunjukkan ijazah/diploma/sertifikat kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat, melainkan hanya certificate of attendance; dan Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D/D1/KS/2019 diterbitkan oleh Kemendikbud pada tanggal 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam, (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026,), tanpa dasar dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah; serta dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; serta hingga saat ini belum ada penjelasan publik yang transparan mengenai dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Lebih jauh, Dr. Alex menerangkan Bahwa sesuai dengan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 11 Maret 2026;
- Jawaban Tergugat dalam Perkara PTUN Nomor 62/G/2026/PTUN.Jkt yang menyatakan tidak dapat menunjukkan dokumen dasar penyetaraan;
- Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menjadi preseden hukum terkait keabsahan surat Penyetaraan
Berdasarkan fakta-fakta di atas, saya berpendapat terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana: Pasal 263 KUHP Pemalsuan surat otentik — apabila Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan tanpa dasar dokumen sah yang disyaratkan peraturan perundang-undangan; Pasal 264 KUHP Penggunaan surat yang isinya tidak benar — apabila dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencalonan dengan mengetahui bahwa dokumen dasarnya tidak ada/tidak sah; Pasal 391 ayat (1) KUHP Membuat/menerbitkan surat keterangan yang tidak benar yang dapat menimbulkan kerugian — ditujukan kepada pihak yang menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan
Oleh karena itu, Dr. Alex berpandangan bahwa Putusan MK BUKAN putusan bebas pidana. MK berwenang menilai aspek konstitusionalitas pencalonan, bukan memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang secara pidana. Kepolisian tetap berwenang menyelidiki terlepas dari putusan MK;
Kepentingan publik yang besar. Dokumen yang menjadi syarat jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya secara transparan dan akuntabel;
Ada indikasi ketidakjelasan prosedural. Penerbitan surat penyetaraan yang super kilat dan tidak dapat ditunjukkannya dokumen dasar penilaian merupakan hal yang patut diselidiki secara pidana; Prinsip Negara Hukum. Setiap orang sama di hadapan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Dengan Dasar pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, maka saya Membuat DUMAS kepada Yang Terhormat Penyidik Bareskrim Polri, agar dapat Melakukan penyelidikan untuk memastikan keabsahan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 tanggal 11 Maret 2019; Meminta dokumen asli dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk: Permohonan penyetaraan; Dokumen kelulusan yang disetarakan (ijazah/sertifikat/diploma); Hasil penilaian Tim Penilai Penyetaraan;
Notulensi rapat Tim Penilai;
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut; serta Menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku apabila terpenuhi unsur tindak pidananya; jelas Dr. Alexander Frangklyn Tungga, S.H., M.Hum.
Diakhir Wawancara Dr. Alex menyatakan semua keterangan yang saya sampaikan di atas adalah benar dan saya sampaikan dengan itikad baik dalam rangka menjalankan kewajiban profesi hukum saya. Saya siap dimintai keterangan lebih lanjut, menghadirkan bukti-bukti pendukung, dan bertanggung jawab atas kebenaran keterangan ini di hadapan hukum.
Saya juga menyadari bahwa laporan ini bukanlah putusan pengadilan. Kebenaran materiil sepenuhnya adalah kewenangan Penyidik dan Pengadilan untuk menentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku, Tandas Dr. Alexander Frangklyn Tungga, S.H., M.Hum. (Ian)
