Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › Dugaan Perzinahan › HUKRIM › Polsek Kota Raja › REGIONAL › Rusydi Maga

    Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan

    Selasa, 06 Oktober 2026, 6:09:00 PM

    Baca Juga :

    Foto dari kiri ke ke kanan: Ardy B. W. Lejab, S.H., Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10).


    Kupang, A1Channel.id – Tim kuasa hukum JPB bantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial dan portal berita online terkait dugaan perselingkuhan antar JPB, dan kliennya MFEP di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.


    Hal tersebut dibantah langsung Andre Lado, S.H., selaku salah satu dari kuasa hukum JPB, saat gelar konferensi pers di Royal Caffe, TDM, Selasa (6/10/2026).


    Andre yang saat itu didampingi sejumlah advokat yang terdiri dari Rusydi S. Maga, S.H., Ardy B. W. Lejab, S.H., dan Alex Piter Mahing, S.H., menegaskan bahwa, pihaknya menolak narasi yang menyebut bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan maupun persetubuhan antara JPB dan MFEP.


    "Berdasarkan keterangan dari JPB serta saksi yang ada disana, kami ragu bahwa telah terjadi dugaan perzinaan, seperti yang dituduhkan kepada klien kami. Tidak benar jika klien kami melarikan diri," ujarnya.


    Menurut dia, informasi yang berkembang saat ini dinilai dapat menyesatkan opini publik dan tidak sesuai dengan uraian fakta kronologi kejadian yang sesungguhnya.


    Ia juga meminta agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


    Dirinya kemudian menjelaskan bahwa, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah mengenai keberadaan JPB saat suami MFEP melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.


    Menurutnya JPB tidak berada di dalam kamar tersebut ketika peristiwa itu terjadi. Ia menegaskan bahwa saat suami MFEP datang dan membuka paksa pintu kamar dalam keadaan terkunci dari luar.


    Dia lalu menyoroti anggapan bahwa keberadaan dua orang di tempat yang sama secara otomatis membuktikan adanya hubungan badan.


    "Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi moral semata," ujar Andre.


    Ia menambahkan bahwa, keberadaan MFEP di tempat tersebut merupakan bagian dari konsultasi hukum.


    MFEP itu datang untuk meminta perlindungan dan berkonsultasi dengan JPB yang merupakan kuasa hukumnya terkait persoalan rumah tangga demi kepentingan proses perceraian.


    Sehingga keberadaan MFEP disitu adalah untuk menghindari suaminya. Jangan mengubah ruang konsultasi hukum menjadi narasi perselingkuhan atau perbuatan mesum yang dapat berdampak terhadap reputasi profesi JPB sebagai advokat.


    Selain mengenai kronologi, pihaknya juga menyoroti surat visum yang dibuat berkaitan dengan perkara tersebut.


    Menurut Andre, hasil visum tidak serta-merta dapat membuktikan siapa yang melakukan suatu perbuatan seksual.


    Dirinya menjelaskan bahwa, visum terkait dugaan perzinahan pada dasarnya akan memuat temuan medis dari pemeriksaan terhadap seseorang. Karena itu, jika keterangan dalam visum yang dibuat menjelaskan soal adanya bercak atau cairan biologis maka diperlukan pembuktian lebih lanjut.


    Temuan tersebut menurut dia tidak dengan sendirinya menunjukkan identitas orang yang menjadi sumbernya.


    "Jika di dalam hasil visum termuat bercak atau cairan sperma, apakah di cairan sperma tersebut otomatis ada tertulis nama JPB? Perlu pembuktian lebih lanjut." kata Andre.


    Dia juga menyebut bahwa bisa saja ada kemungkinan lain terhadap asal-usul temuan biologis tersebut. Hal itu masih perlu diuji berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan forensik yang sah.


    Karena itu, pihaknya meminta agar hasil pemeriksaan medis tidak ditafsirkan secara sepihak sebagai bukti bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana yang dimaksud.


    Sementara itu, Rusydi S. Maga meminta media massa dan pengguna media sosial menghentikan penyebaran informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan kronologi perkara.


    Untuk media pers, Rusydi menyatakan bahwa pihaknya melalui konferensi pers hari ini sudah menggunakan hak jawab dan meminta pemberitaan yang dinilai tidak berimbang untuk diluruskan.


    Ia mengatakan bahwa mekanisme ini adalah sebagai somasi terbuka, apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak terdapat pelurusan atau pemberitaan berimbang, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


    "Untuk akun media sosial dan netizen, kami sedang mengumpulkan seluruh bukti screenshot dan rekaman digital," ujar Rusydi.


    Menurut dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila menemukan konten yang dinilai memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Rusydi menyebut pihaknya tengah mempelajari penerapan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Selasa (6/10), diketahui bahwa JPB saat ini didampingi oleh 24 advokat, yang terdiri dari;


    Ramly Muda (P3HI), Rian Van Frits Kapitan (KAI), Beny K. M. Taopan (PERADI), Ferdi Boymau (PERADI), Suryary Timbo Tulung, Herry F. F. Battileo (PERADI), Dimas Y. Kofi (PERADI), Yoseph Pati Bean (PERADI), Selestinus L. Doni (PERADI), Yusuf B. Z. Missa (PERADI), Andre Lado, dan Rusydi S. Maga (PERADI).


    Selain itu, terdapat Marsemuel Elimanafe (PERADI), Alimudin (KAI), Yohanes R. L. Tukan (PERADI), Ardy B. W. Lejab (P3HI), Jhon D. Samurwaru (PERADI), Rowyto Mahudoi, Marten Moneweo, Yermia Fina (PERADI), Alexander Peter E. Mahing (PERADI), Adel L. Leonard (PERADI), Susana R. E Damania (PERADI), serta Angela M. H. Melur (PERADI).


    Kuasa hukum JPB menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan tekanan opini publik.


    Mereka juga meminta publik tidak mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. (Ian)

    Tags Andre LadoDugaan PerzinahanHUKRIMPolsek Kota RajaREGIONALRusydi Maga
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Usai Diperiksa, Korban Dugaan Pencabulan Pulang Menangis, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
      Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Rabu(23/09). Kupang, A1Channel.id  – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • Mahasiswi di Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kuasa Hukum Datangi Penyidik
      Kuasa Hukum Korban, Rusydi Maga, S.H., Senin (21/9). Foto : Ian/PWMOI Kupang, A1Channel.id  – Seorang mahasiswi di Kota Kupang berinisial LA...
    • Dengan Kekuatan 10.893 Media Siber dan 4.127 Perusahaan Pers, Media Online Indonesia (MOI) Jadi Organisasi Independen Terbesar
        Ketum MOI Rudi Sembiring Meliala (kiri) dan Sekjen MOI Jusuf Rizal. Jakarta, A1Channel.id  – Organisasi Media Online Indonesia (MOI) terus...
    • Tersangka Gama Ferroh Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
      Kota Kupang, A1-Channel.com - Tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Perumahan BTN Kolhu...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler