Aneh, Bupati Belu Diduga Telah Melantik Pejabat yang Dilaporkan Telah Melakukan Tindak Amoral
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › ASN Selingkuh › Bupati Belu › HUKRIM › PEMERINTAH › Pemkab Belu › REGIONAL

    Aneh, Bupati Belu Diduga Telah Melantik Pejabat yang Dilaporkan Telah Melakukan Tindak Amoral

    Selasa, 28 Desember 2021, 1:09:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto ilustrasi

    Atambua, A1 Channel - Bupati Kabupaten Belu, Agus Taolin diduga telah secara resmi mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat Tinggi di Kabupaten Belu,  yang telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa, 27/12/2021


    Sesuai dengan penelusuran A1Channel.com pada tanggal 1 Oktober 2021 bertempat di Gedung Wanita Beteleanok Atambua-Kab. Belu, berdasarkan Keputusan Bupati Belu No. BKPSDMD 820/373/Kep/IX/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Belu, dan sesuai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri No. 821/4183/SJ tanggal 2 Agustus 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 800/6976/OTDA tanggal 21 September 2021, Bupati Belu telah mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Belu.


    Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima A1Channel dari sumber yang layak dipercaya, bahwa pada tanggal 22 juli 2021 telah ada surat Pengaduan yang dikirimkan ke KASN perihal perilaku Amoral dari pejabat Pemerintah di Kab. Belu. Dan surat tersebut telah mendapatkan tanggapan dari KASN dengan Surat KASN No. R-2674/KASN/8/2021 perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap Salah Satu ASN di Kab. Belu.


    Dalam Surat KASN tersebut ditujukan kepada Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Surat tersebut bersifat SEGERA serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Inspektorat Kabupaten Belu.


    Surat KASN itu berisi 4 (empat Poin) yang pada intinya  tentang dasar dasar aturan perundang undangan dan kewenangan dan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta meminta Bupati Belu sebagai pejabat Pembina ASN untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat dimaksud (Nama, Nip, Jabatan dan Unit Kerja terlulis dalam Surat), Menyampaikan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik kepada KASN, beserta berita acara pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi paling lambat dalam waktu 10 hari kerja.


    Dan menurut Sumber yang layak dipercaya, yang tidak mau dituliskan identitasnya menyebutkan bahwa sesuai dengan konfirmasi kepada pegawai yang bertugas di KASN, sampai dengan saat pelantikan dan kurang lebih 5 (lima) bulan setelah surat balasan dari KASN belum ada tindak lanjut dari Bupati Belu selaku Pejabat Pembina ASN Kab. Belu dan juga dari Inspektorat Kab. Belu. (Paul Adrian)

    Tags ASN SelingkuhBupati BeluHUKRIMPEMERINTAHPemkab BeluREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler