Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › BREAKING NEWS › HUKRIM › Perlawanan Eksekusi › REGIONAL

    Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem

    Rabu, 26 November 2025, 7:50:00 AM

    Baca Juga :

    Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H


    Kota Kupang, A1Channel.id -- Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian publik. 


    Dalam agenda lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/11/2025), kuasa hukum Pelawan Agustinus Fanggi, yakni pengacara Andre Lado, S.H., resmi menyampaikan Replik atas jawaban tujuh Terlawan yang sebelumnya menyatakan eksepsi dan jawaban terhadap pokok perkara.


    Melalui replik tersebut, Andre Lado menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan Terlawan I hingga Terlawan VI tidak berdasar dan harus ditolak oleh Majelis Hakim.


    Andre menilai Para Terlawan; Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, yang didampingi oleh tiga orang advokat mereka; Bisri Fansyuri LN, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Leo Lata Open, S.H., keliru dalam menafsirkan asas Nebis In Idem. 


    Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan menyangkut sengketa hak, melainkan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (derden verzet).


    “Klien kami bukan pihak dalam perkara 92/Pdt.G/2021/PN Kpg, sehingga putusan tersebut tidak pernah memeriksa atau memutus hak Agustinus Fanggi,” ujar Andre saat ditemui wartawan, Selasa (25/11), di PN Kupang.


    Ia menambahkan bahwa hukum acara perdata memberi ruang kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat eksekusi untuk mengajukan perlawanan, meskipun eksekusi didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.


    Menanggapi eksepsi bahwa gugatan dianggap kabur (obscur libel), Andre menilai alasan tersebut terlalu dipaksakan.


    “Semua unsur posita dan petitum telah terang. Perbedaan administrasi tahun pembayaran tidak menghilangkan substansi gugatan, sebab cuma sekedar kesalahan pengetikan semata. Akan tetapi alat bukti yang ada sudah sesuai dengan keterangan dari Terlawan VII,” tegasnya.


    Lebih jauh, ia menyebut bahwa legal standing Agustinus Fanggi justru semakin kuat karena Terlawan VII Paulus Kou secara terbuka mengakui; Jual beli tanah antara Agustinus Fanggi dan penjual terjadi tahun 2007, Pembayaran Rp50 juta benar dilakukan, Pembangunan kos 5 kamar dilakukan oleh Pelawan, Pihak penjual sebelumnya menyetujui transaksi tersebut.


    “Pengakuan Terlawan VII Paulus Kou adalah judicial admission yang mengikat secara hukum,” tambah Andre.


    Andre juga membantah dalil bahwa Pelawan tidak menguasai objek sengketa. Ia menyatakan bahwa kliennya telah membangun kos 5 kamar dengan biaya sendiri dan mendapat persetujuan pemilik sebelumnya.


    “Fakta penguasaan fisik dan pembangunan yang nyata tidak dapat dipungkiri. Klien kami adalah pihak beriktikad baik dan haknya harus dilindungi,” jelas Andre.


    Sengketa tanah Lampu Merah Oesapa ini telah menjadi viral di media sosial dan memperoleh perhatian masyarakat luas. 


    Proses eksekusi disebut-sebut berpotensi merugikan pihak yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara pokok — kondisi yang kemudian mendorong Agustinus Fanggi mengajukan perlawanan eksekusi.


    Dalam petitum repliknya, Advokat Andre Lado meminta Majelis Hakim; Menolak seluruh eksepsi Terlawan, Mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi, Menyatakan Pelawan memiliki hak keperdataan dan penguasaan sah atas tanah, Menyatakan bangunan kos 5 kamar adalah milik Pelawan, Menunda atau membatalkan eksekusi selama hak Pelawan belum dipulihkan


    Sidang perkara dengan Nomor: 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini dijadwalkan terus berlanjut minggu depan dengan agenda duplik dari para Terlawan. (*Tim)

    Tags Andre LadoBREAKING NEWSHUKRIMPerlawanan EksekusiREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler