Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › HUKRIM › Ivan Missa

    Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS

    Senin, 24 November 2025, 2:29:00 PM

    Baca Juga :

     

    ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH


    Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.LA, C.Me & Partners, menyatakan memberikan dukungan penuh Kepada Polresta Kupang Kota dalam menghadapi gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan oleh Ade Kusnandi Mantan Komisaris PT. Arzenet Global Solution (PT. AGS). Senin, 24 Oktober 2025.


    Tak Hanya dukungan moril, Ivan Missa, SH juga menegaskan siap memberikan bukti bukti tambahan apabila diperlukan oleh Penyidik Polresta Kupang Kota.


    "Dalam kasus ini, Klien kami Fauzi Djawas sebagai pelapor, sehingga pihak Polresta Kupang Kota di Praperadilan oleh Ade Kusnandi mantan Komisaris PT. AGS, sudah pasti sebagai pelapor kami siap memberikan bukti bukti tambahan apabila pihak Polresta kupang kota membutuhkan tambahan bukti" ungkap Ivan Missa.


    Ivan menerangkan bahwa,  dalam perkara PT. AGS, kliennya Fauzy Djawas telah dilaporkan oleh Ade Kusnandi, Mantan Komisaris PT. AGS di Polda NTT dan Fauzi telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda NTT, namun melalui Proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Penetapan Tersangka Kepada Fauzy Djawas dianggap cacat hukum, sehingga Penetapan tersangka oleh Polda NTT dibatalkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.


    "Waktu klien kami ditetapkan tersangka karena laporan Ade Kusnandi di Polda NTT,  kami juga melaporkan Iwan Santoso ke Polresta Kupang Kota, dan Pihak Polresta Kupang Kota juga telah menetapkan Ade Kusnandi sebagai Tersangka, bahkan kasus ini mendapat atensi yang cukup kuat sehingga dilakukan gelar perkara bersama antara  Polresta Kupang Kota dan Direskrimum Polda NTT,  yang dimana pada saat gelar perkara bersama, Ade Kusnandi sudah pada tahapan Panggilan ke 2 (dua) oleh Pihak Polresta Kota Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka Pemalsuan Dokumen". jelas Ivan Missa, S.,H.


    Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada Fauzy Djawas tidak Sah, Maka Ivan menyatakan memberikan dukungan dan Support Penuh kepada Polresta Kupang kota dalam menghadapi Gugatan yang dilayangkan oleh Ade Kusnandi terhadap Polresta Kupang Kota "kami siap memberikan tambahan Bukti" Tegas, Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H. **TIM**

    Tags BREAKING NEWSHUKRIMIvan Missa
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler