![]() |
| ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH |
Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H., yang bernaung dibawah kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.LA, C.Me & Partners, menyatakan memberikan dukungan penuh Kepada Polresta Kupang Kota dalam menghadapi gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan oleh Ade Kusnandi Mantan Komisaris PT. Arzenet Global Solution (PT. AGS). Senin, 24 Oktober 2025.
Tak Hanya dukungan moril, Ivan Missa, SH juga menegaskan siap memberikan bukti bukti tambahan apabila diperlukan oleh Penyidik Polresta Kupang Kota.
"Dalam kasus ini, Klien kami Fauzi Djawas sebagai pelapor, sehingga pihak Polresta Kupang Kota di Praperadilan oleh Ade Kusnandi mantan Komisaris PT. AGS, sudah pasti sebagai pelapor kami siap memberikan bukti bukti tambahan apabila pihak Polresta kupang kota membutuhkan tambahan bukti" ungkap Ivan Missa.
Ivan menerangkan bahwa, dalam perkara PT. AGS, kliennya Fauzy Djawas telah dilaporkan oleh Ade Kusnandi, Mantan Komisaris PT. AGS di Polda NTT dan Fauzi telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda NTT, namun melalui Proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Penetapan Tersangka Kepada Fauzy Djawas dianggap cacat hukum, sehingga Penetapan tersangka oleh Polda NTT dibatalkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
"Waktu klien kami ditetapkan tersangka karena laporan Ade Kusnandi di Polda NTT, kami juga melaporkan Iwan Santoso ke Polresta Kupang Kota, dan Pihak Polresta Kupang Kota juga telah menetapkan Ade Kusnandi sebagai Tersangka, bahkan kasus ini mendapat atensi yang cukup kuat sehingga dilakukan gelar perkara bersama antara Polresta Kupang Kota dan Direskrimum Polda NTT, yang dimana pada saat gelar perkara bersama, Ade Kusnandi sudah pada tahapan Panggilan ke 2 (dua) oleh Pihak Polresta Kota Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka Pemalsuan Dokumen". jelas Ivan Missa, S.,H.
Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada Fauzy Djawas tidak Sah, Maka Ivan menyatakan memberikan dukungan dan Support Penuh kepada Polresta Kupang kota dalam menghadapi Gugatan yang dilayangkan oleh Ade Kusnandi terhadap Polresta Kupang Kota "kami siap memberikan tambahan Bukti" Tegas, Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H. **TIM**
