KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Bank NTT › HUKRIM › LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT › Marsel Nagus Ahang › REGIONAL

    KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri

    Kamis, 13 Juni 2024, 2:34:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : Marsel Nagus Ahang
    (Ketua LSM LP2DM)

    Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, terancam gagal dilaksanakan karena usia Komisaris Independent Bank NTT yang baru, telah melampaui batas usia dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.


    Hal tersebut diungkap Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, kepada wartawan media online A1-Channel.com lewat sambungan telephon. Menurut Marsel, dalam pasal 6 huruf g Permendagri No. 37 Tahun 2018 secara jelas memuat bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali.


    Oleh karena itu Marsel Nagus Ahang meminta kepada Pemegang Saham Bank NTT untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) jika ingin KUB dengan Bank DKI dapat terlaksana, mengingat sebelum kerjasama dengan Bank DKI pastinya akan diawali dengan proses due diligence (uji kelayakan), kan tidak elok kalau baru dimulai saja sudah ditemui bahwa pengangkatan komisaris independent yang baru sudah melanggar permendagri, tegas Marsel.


    Selain itu Marsel juga mempertanyakan tentang ada apa dibalik pertemuan Komisaris Utama, Komisaris Independent dengan seorang Pengusaha ternama dari TTU di rumah Plt. Dirut Bank NTT, dan juga mengenai pengangkatan menantu Komisaris Independent sebagai Plt. kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, padahal masih ada pegawai senior yang menjabat sebagai wakil kepala cabang Bank NTT Oelamasi.


    Terkait dengan pertanyaan - pertanyaan Marsel Nagus Ahang, wartawan Media A1-Channel.com telah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Plt. Dirut Bank NTT dan juga Komisaris Independent Bank NTT yang baru, lewat media Whatsapp, tapi Plt. Dirut Bank NTT tidak membalas meski diketaui telah membaca pesan Whatsapp.


    Sedangkan Komisaris Independen Bank NTT yang baru, hanya membalas soal pertanyaan tentang ada apa dibalik pertemuan Komisaris Utama, Komisaris Independent dengan seorang Pengusaha ternama dari TTU di rumah Plt. Dirut Bank NTT, " hahaha, kami itu ke sana seperti biasa, sukacita minum makan B2, kalo ybs datang itu urusan dia sendiri ikut makan dan minum. hahaha. tidak ada omong lain2.". (Paul Adrian Amalo)

    Tags Bank NTTHUKRIMLSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTTMarsel Nagus AhangREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler