Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Advokat BANRI JERRY JACOB › BREAKING NEWS › dr Hosianni In Rantau › HUKRIM › REGIONAL › rio jacob › VICTOR MAKANDOLU

    Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA

    Senin, 24 November 2025, 6:56:00 PM

    Baca Juga :

     

    Ket Foto : Adv. BANRI JERRY JACOB, S.H selaku Ketua Tim Penasehat Hukum, dr. Hosianni In Rantau, M.Kes dan Adv. VICTOR MAKANDOLU, S.H 


    Kupang, A1Channel.id --  Advokat BANRI JERRY JACOB, S.H selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa dr. Hosianni In Rantau, M.Kes dan VICTOR MAKANDOLU, S.H mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa oleh karena pada tanggal 19 November 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh SOESILO, S.H.M.H  menolak Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan , serta membebaskan klien mereka dr. Hosianni In Rantau, M.Kes., dari jeratan perkara Tindak Pidana Korupsi "Pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2014 s/d 2016".


    Dalam press realese yang diterima media ini, Bandri dan Viktor menjelaskan bahwa sebelumnya klien mereka telah divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada tanggal 30 April 2025 sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg;


    Mereka menerangkan bahwa di dalam persidangan tidak ditemukan adanya indikasi aliran uang/ dana kapitasi yang masuk ke rekening pribadi klien kami namun sebaliknya Dana Kapitasi BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan kepada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) berada/ mengendap di Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana Hasil Audit BPKP Periode 31 Desember 2015.


    Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Periode 31 Desember 2015 tersebut kedua pengacara muda itu telah mengajukan sebagai bukti untuk mematahkan seluruh tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka dr. Hosianni In Rantau, M.Kes., sehingga dengan demikian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan klien mereka menikmati dana kapitasi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. 


    Dengan adanya Putusan PN Kupang tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung dan setelah itu,pada tanggal 19 November 2025 Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. 


    Sesuai dengan Hukum Acara Pidana, maka perkara ini dengan sendirinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Putusan Kasasi tersebut  telah teregsitrasi dengan Nomor Perkara 10688 K/PID.SUS/2025;


    Banri dan Viktor, mengakui bahwa saat ini mereka belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung oleh karena masih dalam proses minutasi oleh Majelis Hakim; Namun mereka mengetahui putusan ini melalui website Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 


    Advokat Banri Jerry Jacob, SH dan Advokat Viktor Makandolu, SH., Menegaskan bahwa setelah putusan resmi perkara ini nantinya diterima oleh klien mereka maka mereka meminta kepada Penuntut Umum untuk segera memulihkan hak-hak Klien mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebab klien mereka yang sebelumnya didakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana;


    Bahwa Jaksa telah mendakwa klien mereka atas Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2014 s/d 2016 dengan total kerugian negera berdasarkan dakwaan yakni sebesar 6.494.825.219,00 (enam miliar empat ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah);



    Advokat Banri Jerry Jacob, SH dan Advokat Viktor Makandolu, SH., juga berterima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh SOESILO, S.H, M.H yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan tepat dan benar sehingga klien mereka bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya;


    Advokat Banri Jerry Jacob, SH dan Advokat Viktor Makandolu, SH., juga menerangkan bahwa sesungguhnya yang merugikan keuangan negara secara nyata dalam penanganan kasus ini adalah Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebab Negara telah memeberikan begitu besar kewenangan dan membiayai penanganan perkara ini namun ternyata klien merrka tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyalaahgunaan pengelolaan dana kapitasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;


    Mereka berharap kedepannya tidak ada lagi dr. Hosianni lainnya diluar sana yang menjadi korban atas praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semena-mena oleh Aparat Penegak Hukum;


    Dengan demikian menurut ke 2 Advokat tersebut, Penuntut Umum dalam perkara inilah yang telah merugikan keuangan negara secara nyata oleh karena dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi negara telah mengeluarakan biaya yang tidak sedikit. Maka kedepannya mereka berharap Pemerintah Republik Indonesia segera mengeluarakan regulasi mengenai tanggung jawab Pribadi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Terdakwanya dinyatakan dan diputus putus "Bebas"; *TIM*


    Tags Advokat BANRI JERRY JACOBBREAKING NEWSdr Hosianni In RantauHUKRIMREGIONALrio jacobVICTOR MAKANDOLU
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler