Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › BREAKING NEWS › HUKRIM › Polsek Maulafa › REGIONAL › TNI-POLRI

    Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum

    Selasa, 21 Oktober 2025, 11:43:00 AM

    Baca Juga :

     

    ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur


    KOTA KUPANG, A1Channel.id - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan publik. 


    Korban melalui penasehat hukumnya, Andre Lado, S.H., desak aparat kepolisian untuk menuntaskan perkara ini tanpa penundaan, Pada Senin, (20/10/2025).


    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Maulafa sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. 


    Laporan tercatat dengan nomor: STPL / 89 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK MAULAFA / POLRES KUPANG KOTA / POLDA NTT.


    Sebagaimana patut diketahui bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial JKK alias Gany, warga Maulafa, setelah gelar perkara yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Maulafa pada 6 September 2025 lalu.


    "Status perkara saat ini masih P19 karena ada kekurangan administratif saat pelimpahan tahap I ke kejaksaan. Kami terus berkoordinasi agar segera masuk ke tahap II," ujar Andre


    Meski sempat diberikan opsi penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian, korban secara tegas menolak jalur damai dan tetap memilih proses hukum demi menuntut keadilan.


    ket Foto : Korban Arianto Blegur



    “Kami sangat menjunjung tinggi prinsip RJ sebagai pendekatan alternatif. Namun, klien saya dengan tegas menolak. Sehingga saya harap semua pihak dapat menghormati keputusan ini sebagai hak hukum sekaligus hak asasi dia yang dilindungi undang-undang,” tegas Andre.


    Dijelaskan pria yang dikenal sebagai praktisi hukum dan juga praktisi media di NTT tersebut mengatakan bahwa, penolakan korban terhadap upaya damai berlandaskan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


    “Menurut Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saya rasa cukup jelas bahwa UU tersebut menjamin hak-hak korban, antara lain mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum, menuntut pertanggungjawaban pelaku, mendapat keadilan, menolak perdamaian apabila tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya,” ungkap Andre


    Dirinya juga berpendapat bahwa dalam regulasi yang mengatur penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dijelaskan bahwa RJ tidak berlaku dalam kondisi tertentu,


    “Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana dijelaskan bahwa RJ tidak berlaku dalam kondisi tertentu yaitu tindak pidana termasuk kategori berat, kasus berdampak luas terhadap masyarakat serta korban menolak secara tegas untuk berdamai.” bebernya.


    Pasal 351 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Oleh karena itu, dalam konteks ini, pendekatan RJ menjadi terbatas penerapannya.


    Andre berharap pihak kepolisian segera menyempurnakan berkas perkara dan melimpahkannya kembali ke kejaksaan. Sebab keterlambatan dalam proses hukum berpotensi menghambat keadilan yang seharusnya menjadi hak korban.


    Kasus Arianto Blegur dapat menjadi cermin pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum, apalagi saat ini tersangka diketahui tidak sedang ditahan karena adanya upaya penangguhan. (Tim)

    Tags Andre LadoBREAKING NEWSHUKRIMPolsek MaulafaREGIONALTNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler