Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS

    Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT

    Jumat, 07 November 2025, 8:55:00 PM

    Baca Juga :

    Ket. Foto : Prof. Jefri Bale


    Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Univeristas Nusa Cendana (Undana) Kupang, senilai 48,6 miliar saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam. 


    Bahkan penyidik Tipidsus Kejati NTT juga telah menyita uang senilai Rp251 juta dari dua pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek yang yang bersumber dari dana SBSN tahun anggaran 2020.


    Setelah memeriksa rektor Undana kini giliran Wakil Rektor IV Undana, Prof. Jefry Bale dikabarkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati NTT. 


    Informasi pemanggilan ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Undana akan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Wakil Rektor IV, Prof. Jefry Bale. 


    Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Prof. Jefry Bale menyatakan belum pernah menerima surat panggilan dari Kejati NTT hingga saat ini. 


    " Secara lengkap teman-teman di kejaksaan bisa menjelaskan. Sampai saat ini saya tidak pernah mendapat panggilan untuk diperiksa,” kata Prof. Jefry Bale kepada Vox NTT. com belum lama ini dikampus Undana. 


    Prof. Jefry Bale menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejati NTT dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.


    Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proyek pembangunan FKKH Undana.


    “Saya tidak ada kaitan secara langsung dengan pekerjaan ini karena proyek SBSN itu kewenangan sepenuhnya ada di kementerian. Universitas hanyalah user atau penerima manfaat,” jelas Prof. Jefry Bale. 


    Untuj diketahui  Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Pada 13 Agustus 2025, penyidik menyita uang sebesar Rp151 juta dari tangan Al Jares selaku Direktur PT TCA, rekanan yang tergabung dalam konsorsium PT Parosai–PT TCA KSO sebagai pelaksana proyek. Kemudian pada 19 Agustus 2025, tim kembali menyita uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi, melalui kuasa hukumnya. (Tim) 

    Tags BREAKING NEWS
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler