Herry FF Battileo,SH.,MH., Penetapan Pasal 338 KUHP Terhadap Randy Badjideh Baru Berdasarkan Pengakuannya Sendiri
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Astry dan Lael › Herry FF Battileo › HUKRIM › NASIONAL › Pembunuhan Ibu dan Anak › REGIONAL

    Herry FF Battileo,SH.,MH., Penetapan Pasal 338 KUHP Terhadap Randy Badjideh Baru Berdasarkan Pengakuannya Sendiri

    Selasa, 07 Desember 2021, 4:00:00 PM

    Baca Juga :


    Kota Kupang, A1 Channel - Pembunuhan sadis terhadap Astry Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1) masih menjadi perdebatan panjang di kalangan Netizen. Hal itu dikarenakan masih terus beredarnya informasi yang simpang-siur terkait penanganan kasus tersebut oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) di media sosial (medsos).


    Menanggapi polemik terhadap perkembangan penyelidikan kasus pembantaian keji tersebut yang masih berada ditangan polda NTT, Kuasa Hukum yang ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga korban Herry FF Battileo,SH,MH, akhirnya membeberkan faktanya,



    Menurut pengacara kondang tersebut, penetapan Pasal 338 terhadap Randy Badjideh baru berdasarkan pengakuannya sendiri, begitu ungkap Herry (Sapaan akrabnya) sejumlah media, Pada Senin, (06/12/2021).


    “Penetapan Pasal 338 KUHP, baru berdasarkan pengakuan dari tersangka. Karena memang tersangka mempunyai Hak Ingkar! Saya rasa kita semua paham hal ini.” Ungkap Tokoh Pers NTT cukup berpengaruh saat ini tersebut.


    Herry yang juga merupakan pimpinan tertinggi organisasi kaliber pers perusahaan Media Online Indonesia (MOI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini melanjutkan bahwa,


    “Publik harus paham bahwa kasus ini belum digelar untuk dilimpahkan ke Kejati, sehingga saya mohon agar semua pihak dapat bersabar. Saksi-saksi masih diperiksa, dimana penyidik menurut saya perlu adanya bukti-bukti dan saksi-saksi terhadap dugaan adanya Pembunuhan Berencana. Tidak menutup kemungkinan Penyidik yang profesional dan sudah m bekerja keras saya yakin penyidik akan menambahkan pasal 340 KUHP. Mohon Netizen jangan terpengaruh.” Imbuh pelatih Kempo dibawah PERKEMI NTT tersebut.


    Dirinya juga menambahkan bahwa, “Sebagai Pendiri/Pengawas LBH Surya NTT, saya menyampaikan kepada semua Netizen bahwa seluruh Advokat dan Staff di LBH Surya NTT bekerja secara profesional. Jangan terpengaruh dengan adanya info yang menyesatkan dengan segala macam bentuk tulisan dari orang yang dapat menyesatkan pemahaman hukum saudara sehingga tidak ikut-ikutan memperkeruh suasana yang dapat berdampak hukum yaitu UU ITE.” Imbuhnya.


    Herry turut mengingatkan agar Netizen juga mampu menghargai kinerja Polda NTT dengan tidak menyebarkan informasi yang mendahului pihak penyidik maupun kuasa hukum,


    “Tidak perlu kita berkoar seakan adanya informasi yang mendahului dari pihak penyidik dari Polda NTT dan Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT. Bila ada informasi yang bermanfaat silahkan berikan ke Tim Penyidik atau bertemu dengan Kasubdit Reskrim Umum. Saya berkeyakinan dan kami selalu berkoordinasi baik dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan yang mampu bekerja secara profesional.” Pungkas Advokat Peradi ini.

    Tags Astry dan LaelHerry FF BattileoHUKRIMNASIONALPembunuhan Ibu dan AnakREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler