"Gagahi" Anak Dibawa Umur, Oknum Polisi Dijerat Hukum
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #HUKRIM #PercabulanAnak

    "Gagahi" Anak Dibawa Umur, Oknum Polisi Dijerat Hukum

    Selasa, 11 Januari 2022, 8:17:00 PM

    Baca Juga :

    Terdakwa EL



    Kupang, A1Chanel - Oknum polisi Polresta Kupang Kota,  Bripka, EL, beristri dan memiliki dua orang anak ini adalah mantan anggota Babinkamtibmas, di kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah ulahnya menyetubuhi korban Mawar ( Anak Dibawa Umur, red) terkuak.


    Peristiwa pidana hingga menyeret oknum polisi seba 23  EL pada sebuah pertanggung jawaban hukum,  rupanya berujung dari laporan polisi nomor, LP/B/240/Vlll/2021/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 2 Agustus 2021, hingga berlanjut Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor, B/350/VIII/2021/Ditreskrimum 


    Proses hukum kasus ini, sebagaimana disampaikan salah satu tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Zet Yusuf Misa, SH.  dari  korban,  kini telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Kelas IA Kupang.


    Menurut  PH  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT ini,   terdakwa EL kini dalam penahanan pihak Kejaksaan sejak tahap dua.  Terdakwa tersandung peristiwa pidana,  Undang - Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2).


    Benar, proses hukum kasus ini sudah sampai pada persidangan dengan  agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dijerat UU Perlindungan Anak dengan acaman hukum 15 tahun penjara Kata Zet Missa.

     

    Sementara korban Mawar saat diwawancarai media ini di kediamannya, Selasa (11/1/2002) membenarkan semua peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa EL terhadap dirinya. 


    "Kami melakukan hubungan sebanyak tiga kali dan ketahuan pada 26 Juli 2021."Ungkap Mawar polos. 

     

    Korban Mawar (14 tahun)

    Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan,  korban Mawar saat disetubuhi terdakwa EL, berumur 14 tahun.  Awalnya korban menolak, tapi akhirnya tak berdaya. Hubungan terlarang ini, pertama kali dilakukan pada 6/5/2021, kedua pada 15/5/2021, dan ketiga pada akhir Juni 2021. (DA/RA).




    Tags #HUKRIM #PercabulanAnak
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler