Rudy Doko Paty di Bui karena Berzinah di Hotel Naka
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Rudy Doko Paty di Bui karena Berzinah di Hotel Naka

    Sabtu, 26 Maret 2022, 9:21:00 AM

    Baca Juga :

    Rudy Doko Paty saat diserahkan JPU ke LP kelas IIA Kupang

    Kupang, A1-Channel.com -- Masih ingat dengan video viral sepasang lansia yang digerebek istrinya bersama polisi di Hotel Naka Kupang beberapa waktu yang lalu. Setelah melalui proses persidangan Rudy Doko Patty (RDP) Ketua STIKES Nusantara Kupang, yang divonis bersalah karena bersinah langsung digelandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang

    Rudy Doko Paty (RDP) saat digerebek di Hotel naka Kupang kedapatan tengah berduaan dengan seorang perempuan paruh baya bernama Endang Prahasti, yang lebih mengejutkan setelah pasangan tersebut kedapatan berzinah, beredar informasi bahwa kedua pasangan tersebut telah melakukan nikah siri secara Islam padahal diketahui dan tercatat di KTP, RDP beragama Kristen yang dimana tidak mengizinkan adanya pernikahan kedua saat masih terikat dalam perkawinan yang Sah.

    Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa yang mendampingi Leni Saingo Istri Sah RDP untuk memproses Hukum suaminya karena kedapatan telah melakukan Perzinahan, mengatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah memberikan rasa keadilan kepada kliennya.

    "Saya Mengapresiasi apa yang diputuskan oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman kepada orang yang telah mengkhianati istrinya, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kupang yang telah bekerja cepat memproses kasus ini, dan saya juga berharap agar laporan Kami mengenai tindak pidana PENELANTARAN ISTRI dan ANAK agar secepatnya dapat segera di proses, kasian ibu Leni dan anak anak tidak dinafkahi oleh RDP" urai Hendrik Djawa 

    Hendrik juga mengharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi orang orang yang masih terikat perkawinan yang sah agar jangan coba coba mengkhianati pasangannya karena mempunyai konsekwensi dampak hukum yang Jelas.

    "Saat ini banyak sekali kasus kasus perselingkuhan dan penelantaran anak dikota kupang, semoga dengan adanya kasus ini diproses di depan Hukum dapat memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa ada dampak hukum bagi orang yang kedapatan mengkhianati perkawinan yang sah" ungkap Hendrik

    Ia juga menambahkan bahwa LP2TRI selalu terbuka untuk mendampingi orang orang yang berupaya untuk mencari keadilan.(A121)
    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler