Gempar, To'o Prof.YLH akan laporkan BKH atas dugaan penyampaian berita Bohong (Hoax) terkait peristiwa Mai Ceng'go
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Gempar, To'o Prof.YLH akan laporkan BKH atas dugaan penyampaian berita Bohong (Hoax) terkait peristiwa Mai Ceng'go

    Minggu, 29 Mei 2022, 9:06:00 PM

    Baca Juga :

                        BKH dan YLH
               (latar Resto Mai Cenggo)

    Sumut, A1-Channel.com -- Profesor Yusuf Leonard Henuk (Prof. YLH) melalui akun twitter-nya kembali membuat gempar, kali ini Henuk akan laporkan Dr. Benny Kabur Harman (BKH) terkait dugaan penyebaran berita Bohong (Hoax)

    To'o Prof. YLH dalam akun twitter-nya @ProfylHenuk pada hari Minggu (29/5/2022) membuat twitt "Sudah pasti @BennyHarmanID ikuti saran ketua MKD @DPR_RI, @habiburokhman berdamai, maka Berdasarkan Surat Terbuka @ProfylHenuk (27-5-2022) pasti akan melaporkan @BennyHarmanID sebar Berita Hoaks Hanya Dorong Pelapor, tapi malah CCTV Tampar 4 kali (dengan melampirkan berita dari media Tempo) dan menyertakan gambar postingan @ProfylHenuk pada tanggal (27-5-2022)

    Yang apabila di artikan bunyi twitt @ProfylHenuk "Sudah pasti apabila Benny K Harman mengikuti saran ketua Mahkamah Konstituai DPR RI Habiburokhman untuk berdamai, maka sesuai dengan surat terbuka Prof. Henuk pada tanggal 27 Mei 2022 Pasti akan melaporkan Benny K Harman karena telah menyebarkan berita Hoaks dengan membuat klarifikasi yang menyatakan bahwa Benny K. Harman hanya mendorong Manajer Operasional Restoran Mai Ceng'go, padahal sesuai dengan rekaman CCTV yang beredar, terlihat sangat jelas Benny K Harman tak hanya mendorong namun menampar karyawan dari manajer operasional Restoran Mai Ceng'go, Ricardo T. Cundawan sebanyak empat kali.

    Dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp, Prof. Yusuf Leonard Henuk yang biasa disapa dengan To'o Prof, mengatakan bahwa benar dirinya akan melaporkan BKH dengan sangkaan telah menyebarkan berita bohong sesuai dengan klarifikasi BKH yang telah dimuat diberbagai media.

    To'o Prof juga menegaskan bahwa Surat Terbuka yang ia buat dan sampaikan kepada Presiden RI dan Lembaga Negara Lainnya, serta perkara pidana penamparan hanya bisa dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai Korban yang mengalami penamparan, tapi dirinya @ProfYLH melaporkan BKH dalam hal telah menyebarkan berita Bohong atau Hoaks yang dapat dipidana 6 tahun karena berdasarkan klarifikasi BKH yang telah disebarkan melalui pemberitaan berbagai media, BKH mengatakan hanya mendorong wajah korban.

    Sebelumnya, To'o Prof telah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Yth.
    1. Presiden RI
    2. Ketua DPR RI
    3. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
    [E-mail: bdn_kehormatan@dpr.go.id]
    4. Ketua Komisi III DPR RI
    5. Ketua Kompolnas RI
    6. Kepala Kepolisian RI
    7. Kepala Bareskrim Polri
    8. Ketua Umum Partai Demokrat
    9. Kepala Kepolisian Daerah NTT
    10. Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat
    11. Dr. Benny K. Harman, SH
    12. Ricardo T. Cundawan
    13. Semua Media Cetak Lokal/Nasional maupun Media Cetak 
    Online.

    Dengan hormat,
    Pertama-tama, saya sebagai warga asli NTT di perantauan sangat geram dengan tindakan sok “preman kampong” dari Nomor 11 yang menampar Nomor 12
    sebanyak 4 (empat) kali di Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, NTT:

    Adapun kronologi dari tindakan arogan Nomor 11 dan sangat biadab terhadap Nomor 12 telah dilaporkan oleh Detik Bali sebagai berikut:
    Sekitar pukul 13.00 Wita, terlapor BKH tiba di lokasi Restoran Mai 
    Cenggo. Kemudian yang bersangkutan masuk ke dalam salah satu ruang restoran di ruangan VIP dan duduk di sebuah meja khusus buat grup. Selanjutnya, pelayan mendatangi dan menanyakan menu makanan dan minuman yang hendak dipesan. Setelah itu, korban Ricardo T Cundawan selaku Kapten Operasional atau Kepala Pelayan, menghampiri terlapor (BKH) dan menyampaian kalimat sebagai berikut. "Mohon maaf pak, bukan membuat bapak tersinggung, mohon maaf sebelumnya lagi. Mungkin bapak bisa move table ke meja yang sebelah, karena meja ini ada yang memesan group. Mohon maaf sebelumnya lagi,"
    Atas hal tersebut, istri dari terlapor berdiri dan menyatakan, "Kita jangan makan di restoran ini, cari restoran lain dan panggil manager utama kamu," Lalu korban menjawab, "Baik pak, mohon maaf bisa ditunggu, saya akan memanggil manajer saya". Setelah itu, korban pergi dari tempat tersebut dan menuju kasir untuk mengurus pekerjaan lainnya. 

    Namun saat hampir bersamaan terlapor menghampiri korban di meja kasir dan terlapor dengan nada yang keras menyampaikan, "Panggil manajermu!!!". Korban langsung turun ke ruang manajer dan melaporkan kejadian tersebut. Saat korban melapor, tiba-tiba saudara BKH masuk ke ruangan kantor tanpa permisi dan langsung mengatakan "Biadab!", dan 
    menampar korban untuk pertama kalinya. Korban lalu meminta maaf atas ketidaknyamanan pelanggan. Namun terlapor sekali lagi mengatakan kalimat "biadab" sambil menunjuk manajer restoran.
    Setelah itu, korban meminta maaf lagi, tapi terlapor BKH menjawabnya dengan nada kasar "biadab" sambil menampar untuk yang kedua dan 
    ketiga. Terlapor kemudian mengangkat sebuah benda berwarna merah di meja (lakban) dan membantingnya di meja di depan seorang anak kecil umur tiga tahun, yang dalam hal ini anak dari manajer restoran. 

    Untuk terakhir kalinya (keempat) terlapor menampar muka korban dengan keras. Saat itu, istri terlapor masuk sambil marah-marah, demikian juga dengan anaknya ikut masuk ke dalam ruangan. [Sumber: detikbali, "Pengacara Resto Klaim Kantongi Bukti Benny Harman Pukul Pegawai"https://www.detik.com/bali/nusra/d-6097474/pengacara-resto-klaim￾kantongi-bukti-benny-harman-pukul-pegawai].

    Saya punya bukti rekaman video bahwa memang benar Nomor 11 telah menampar Nomor 12 sebanyak 4 (empat) kali walau dibantah oleh Siaran Pers Nomor 12 (10: 26/05/2022) 
    yang patut diduga berita hoaks: 
    “Saya mendorong mukanya si karyawan dan mengingatkan agar 
    perlakuan terhadap pengunjung harus sopan dan santun. Saya juga 
    meminta Ibu yang duduk di ruangan agar memberikan perlakuan yang 
    wajar kepada setiap tamu yang datang. Kalo sudah ada meja yang 
    dipesan hendaknya diberitau kepada tamu-tamu yang datang atau ditulis dimejanya sebelum tamu-tamu duduk; dan hendaknya tamu yang sudah datang terlebih dahulu ke tempat didahulukan dari pada tamu yang reservasi belakangan”.

    Bisa Diakses: https://twitter.com/ProfylHenuk/status/1530005299599675392)]

    Saya juga mendukung Nomor 11 agar segera lapor balik Nomor 12 dan jangan sok gertak dan/atau koar-koar cari pembenaran diri sesuai Siaran Pers Nomor 12 (15: 26/5/2022): “Pihak kami akan mengajukan laporan 
    polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan juga melaporkan ke polisi pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik”.

    Khusus laporan saya kepada Nomor 3 yang merupakan salah satu kelengkapan DPR RI yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai tugas: 

    (1) Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI.

    (2) Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPR RI terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik anggota DPR RI.Oleh karena itu, saya memohon kepada Ketua Nomor 3 agar segera memproses 
    laporan saya terhadap Nomor 11 agar beri sanksi sesuai ketentuan umum: yang berlaku: “Kepada anggota DPR RI yang melanggar kode etik ringan BK akan memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan. Sedangkan untuk pelanggaran sedang, anggota DPR yang bersangkutan sanksi bisa 
    berupa pemindahan hingga pencopotan dari jabatan alat kelengkapan DPR” [(Sumber: https://www.republika.co.id/berita/melolr/anggota-langgar￾kode-etik-bk-cuma-beri-sanksi-teguran)].

    Sedangkan, permohonan saya kepada pihak kepolisian, khususnya Nomor 
    10, sebaiknya dilimpahkan saja laporan dari Nomor 12 ke Nomor 7 agar menghindari intervensi dari pihak luar yang berupaya untuk membuat 
    “Mangkrak” laporan dari Nomor 12 agar jangan terkesan bahwa: “Hukum 
    Selalu Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas. 

    Demikian surat resmi dan/atau laporan saya kepada semua untuk segera ditindaklanjuti demi penegakan hukum agar tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas di Indonesia.

    Tarutung, 27 Mei 2022.
    Hormat saya,
    Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D
    Jl. Jalan Raya Tarutung-Siborongborong Km 11 Silangkitang
    Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara 22452
    (No. HP.: 081212 369597)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler