Disubsidi 17,1 Milyar Usaha Kapal PT. Flobamor Rugi 1,3 Milyar
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Disubsidi 17,1 Milyar Usaha Kapal PT. Flobamor Rugi 1,3 Milyar

    Jumat, 24 Juni 2022, 10:29:00 AM

    Baca Juga :


     - PT. Flobamor mendapat Subsidi senilai Rp 17.117.801.032 (Rp 17,1 M) dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan untuk operasional 2 unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT pada Tahun Anggaran 2019. Walaupun mendapat Subsidi sekitar Rp 17,1 Miliar, namun BUMD yang Core Business (bisnis utama, red) adalah usaha kapal penyeberangan tersebut melaporkan kerugian usaha kotor (dari 3 KMP, red) sebesar Rp 1.381.504.143 pada Tahun 2019.

    Demikian informasi dari Laporan Keuangan dan Neraca Laba/Rugi PT. Flobamor TA 2019 yang diperoleh yang diperoleh Tim Media ini. 

    Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Flobamor, Agustinus Z. Bokotei dan Budhy S. Karsidin (Direktur Operasional saat itu, red) tersebut, ditulis Total Pendapatan Usaha sebesar Rp 21.431.479.009. Total Pendapatan Usaha sekitar Rp 21,4 Miliar tersebut berasal dari :
    (1) Pendapatan Subsidi Kapal sebesar Rp 17.117.801.032 (Rp 17,1 M)
    (2) Pendapatan Tiket (dari penjualan tiket 3 KMP, red) sebesar Rp 4.294.664.309 (Rp 4,2 M)
    (3) Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp Rp 13.663.690 (Rp 13,6 Juta)
    (4) Pendapatan Non Operasional sebesar Rp 5.329.009 (Rp 5,3 Juta).

    Berdasarkan Laporan Laba Rugi PT. Flobamor Per 31 Desember 2019, dilaporkan bahwa Total Pendapatan Usaha sebesar Rp 21.431.479.009 (Rp 21,4 M). Potongan Pendapatan sebesar Rp 27.277.188 (Rp 27,2 Juta). Dengan demikian, Pendapatan Bersih (Usaha Penyeberangan, red) PT. Flobamor sebesar Rp 21.404.201.821.

    Sementara itu biaya/beban kapal dilaporkan sebesar Rp 15.196.220.861 (Rp 15,1 Miliar). Sedangkan beban/biaya umum, biaya administrasi, pemeliharaan kendaraan dan Perjalanan Dinas sebesar Rp 7.569.220.681 (Rp 7,5 M). Sehingga total beban/biaya kapal sebesar Rp.22.766.705.964 (Rp 22,7 M).

    Berdasarkan perhitungan di atas, PT. Flobamor melaporkan mengalami Rugi Usaha Kotor (dari Usaha Penyeberangan, red) sebesar Rp 1.361.504.143 (Rp 1,3 M).

    Namun PT. Flobamor mendapatkan keuntungan dari Pendapatan lain-Lain sebesar Rp 919.494.337 (Rp 919 Juta). Pendapatan Lain-Lain ini berasal dari Pendapatan Diversifikasi Usaha sebesar Rp 643.177.353 dan Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp 276.316.984. Dengan demikian, Rugi Bersih sebelum pajak PT. Flobamor sebesar Rp 442.009.806 (Rp 1.361.504.143 – Rp 919.494.337)

    Informasi yang dihimpun Tim Media ini, pengelolaan 2 unit KMP yakni KMP Ile Boleng dan KMP Pulau Sabu (Kapal bantuan Pempus ke Pemprov NTT, red) tersebut dikelola oleh PT. Flobamor tersebut mendapat Subsidi karena melayani Rute-rute Penyeberangan Perintis (sesuai kontrak dengan Dirjen Perhubungan Laut, red). Sementara KMP Sirung (yang juga dikelola oleh PT. Flobamor, red) tidak mendapat subsidi karena sejak dioperasikan oleh PT. Flobamor sekitar Tahun 2012, telah melayani rute niaga/bisnis, Kupang-Ende PP.

    Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, PT. Flobamor tidak menyetor deviden sebesar Rp 1,6 Miliar pada tahun 2019-2020. Temuan tersebut dianggap oleh BPK RI sebagai penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor senilai Rp 1,6 Milyar.

    Berdasarkan LHP tersebut, BPK RI membeberkan bahwa pada tahun 2019, PT. Flobamor melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 442 Juta. Namun BPK RI melakukan koreksi terhadap laporan keuangan PT. Flobamor sehingga BUMD tersebut hanya mengalami kerugian Rp 13 Juta pada tahun 2019. 

    Sedangkan pada tahun 2020, BPK RI membeberkan PT. Flobamor melaporkan mengalami Keuntungan sekitar Rp 1,2 Milyar. Namun BUMD tersebut tidak menyetor satu rupiah pun ke Kas Daerah Pemprov NTT. Padahal sesuai perhitungan BPK RI, PT. Flobamor wajib menyetor sebesar 99,69% dari keuntungannya (sesuai prosentasi kepemilikan saham Pemprov NTT, red) sebagai deviden ke Pemprov NTT. (A121/tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler