DPW MOI Provinsi NTT Layangkan Somasi Kepada Plh. Kepala Puskesmas Batakte
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    DPW MOI Provinsi NTT Layangkan Somasi Kepada Plh. Kepala Puskesmas Batakte

    Rabu, 01 Juni 2022, 7:45:00 PM

    Baca Juga :

                     DPW MOI NTT


    KOTA KUPANG, A1-Channel.com -- Tak main-main Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil langkah hukum tegas terhadap Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes., Plh. Kepala Puskesmas Batakte Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. 
    Hal itu diketahui ketika organisasi pers terbesar di Indonesia tersebut menggelar Konferensi Pers, Pada Selasa, (31/05/2022), bertempat di Gedung Sekretariat MOI NTT di Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih Kota Kupang.
    Nampak hadir kedua petinggi DPW MOI Provinsi NTT, Rusidy Maga, SH., selaku Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT dan Andre Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional tersebut.
    Sementara itu, Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry FF Battileo, SH.,MH., berhalangan hadir dikarenakan Advokat papan atas NTT itu masih sedang melakukan mediasi dalam salah satu perkara yang tengah ditanganinya.
    Melalui dua orang kuasa hukumnya, yakni Ferdinand Boimau, SH.,MH., dan rekannya Aris Tanesi, SH., DPW MOI Provinsi NTT melayangkan somasi terhadap Masri Ndoen,
    Dalam tuntutan yang disampaikan oleh salah satu pengacara kondang di wilayah kabupaten kupang, Ferdinand Boimau, SH.,MH., mengatakan bahwa,
    "Jadi Inti dari jumpa pers kita pada malam hari ini adalah kita ingin menyikapi statement dari Plh. Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang pada intinya mengatakan dua hal, yang pertama "Lisensi MOI ditolak di dewan pers, yang kedua "MOI adalah organisasi yang tidak diakui oleh pers." Beber Ferdi Boimau

    Masih menurut Ferdi (Sapaan akrabnya) bahwa, "Kami sebagai pengacara yang dipercayakan oleh MOI, beranggapan bahwa dua statement tersebut adalah fitnah. Kenapa kami mengatakan bahwa ini adalah fitnah? Karena yang benar adalah MOI ini adalah organisasi yang jelas, terbukti bahwa MOI telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM." Ujarnya

    Dirinya menjelaskan bahwa Media Online Indoneia (MOI) sah secara hukum dan sudah memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi pers sehingga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

    "Ketika statemen itu dilakukan oleh Plh. Kepala Puskesmas Batakte, secara psikologis telah mempengaruhi kerja-kerja pers. Maka baik secara langsung maupun tidak langsung itu sudah merupakan upaya untuk menghalangi tugas pers sebagaimana telah diatur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1 yang dimana ini merupakan sebuah tindak pidana dan dapat kami laporkan secara pidana." Tegasnya

    Akan tetapi sebelum menempuh upaya hukum, baik itu upaya hukum pidana maupun upaya hukum perdata, dikatakan oleh Ferdi bahwa, "Pada kesempatan ini kami memberikan kesempatan kepada Plh. Kepala Puskesmas Batakte, untuk segera mengklarifikasi statement tersebut. Apabila tidak melakukan klarifikasi terhadap statement tersebut, maka sekali lagi kami tegaskan kami akan melakukan upaya hukum pidana maupun upaya hukum perdata. Kami memberikan kesempatan 2x 24 jam, apabila tidak merespon somasi kami ini maka kami tentu akan melakukan upaya hukum." Pungkas Advokat yang juga merupakan Ketua LBH Surya NTT Kabupaten Kupang tersebut. (A121/Tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler