Tanpa Alasan Kejari TTU tidak Hadiri Sidang Pra Peradilan kasus Alkes RSU Kefamenanu
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Tanpa Alasan Kejari TTU tidak Hadiri Sidang Pra Peradilan kasus Alkes RSU Kefamenanu

    Minggu, 19 Juni 2022, 7:13:00 PM

    Baca Juga :

    Advokat Ryan D. Prasetya dan Advokat Bangun Sinaga

    Kupang, A1-Channel.com -- Tim Pengacara Tersangka AS dan DD, menyayangkan ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu yang digelar di PN Kefamenanu pada tanggal 14 Juni 2022.

    Kekecewaan tersebut di ungkap langsung oleh Advokat Ryan D. Prasetya, SH., MH dan Advokat Bangun Sinaga, SH., MH yang merupakan kuasa hukum dari Terdakwa III dan Terdakwa IV, pada Perkara No. 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg (Kasus Pengadaan Alkes Pada RSUD Kefamenanu)

    Advokat Ryan D. Prasetya, SH, MH menerangkan bahwa Pada hari jumat, 17 Juni 2022, kami telah menghadiri Persidangan Pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, yang agendanya adalah Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Timor Tengah Utara kepada Klien kami dengan inisial DD (Direktur PT. Kitaya Citra Mandiri) selaku Terdakwa III dan dengan inisial AS (Direktur PT Maju Rahayu) selaku Terdakwa IV. 

    Adapun yang kami sayangkan  adalah jauh-jauh hari sebelum dimulainya persidangan dugaan tindak pidana korupsi ini di Pengadilan Negeri Kupang,  Tersangka DD dan Tersangka AS melalui Tim Kuasa Hukum telah mengajukan Permohonan Pra Peradilan pada tanggal 31 Mei 2022 atas nama Pemohon yakni Tersangka DD dan pada tanggal 2 Juni 2022 atas nama Pemohon yakni Tersangka AS di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kab. Timur Tengah Utara, yang sidang perdana dimulai pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022.

    Namun disaat kami menghadap pada persidangan pertama Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 14 Juni 2022 tersebut, Pihak dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tidak menghadiri persidangan Pra-Peradilan tersebut tanpa memberikan informasi atau alasan apapun dari proses persidangan yang berjalan dengan Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Kefamenanu. 

    Dan yang menjadi catatan kami adalah, setelah kami menghadiri sidang Praperadilan yang tidak dihadiri oleh Termohon  (Kejari TTU) tersebut, kami malah dikejutkan dengan informasi bahwa  pada tanggal 13 Juni 2022 atau sehari sebelum dilaksanakannya sidang pertama Pra Peradilan kami, ternyata Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. 

    Dimana setelah kami telusuri melalui SIPP Pengadilan Negeri Kupang, kami mendapati bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah mendaftarkan perkara dugaan tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenau pada Pengadilan Negeri Kupang dan pada tanggal yang sama dilakukannya Penetapan Majelis Hakim, Serta Penunjukan Panitera Pengganti, penunjukan Jurusita dan penetapan hari sidang pertama, ditetapkan pada saat sidang pertama Perkara Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu pada hari jumat, tanggal 17 Juni 2022 atau 4 (empat) hari setelah didaftarkannya atau dilimpahkannya berkas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

    "Hal ini menjadi catatan khusus kami, dalam menghadapi perkara ini" ungkap Advokat Ryan D. Prasetya, SH, MH.

    Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Kejari TTU. (A121)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler