Aneh Bin Ajaib, fakta persidangan Pra Peradilan Lape Rihi, Terungkap Jaksa tetapkan Tersangka tanpa Bukti Permulaan yang Cukup
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Aneh Bin Ajaib, fakta persidangan Pra Peradilan Lape Rihi, Terungkap Jaksa tetapkan Tersangka tanpa Bukti Permulaan yang Cukup

    Sabtu, 09 Juli 2022, 9:57:00 PM

    Baca Juga :

    Foto : Lape Rihi (Baju Biru) Cris Talahatu (Batik Merah) PPK sekaligus Kabag Teknis PDAM dan Panitia PHO

    Kupang, A1-Channel.com - Aneh bin ajaib, mungkin itulah kata yang pantas  untuk mengungkapkan fakta Persidangan Praperadilan penetapan Tersangka David Aprianus Lape Rihi alias Lape Rihi, yang di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten kupang, di Oelamasi, Kamis (7/07/2022)

    Bagaimana tidak aneh, sampai dengan sidang Praperadilan digelar dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari Termohon, (menghadirkan Jaksa Penyidik yang menetapkan David Lape Rihi alias Lape Rihi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab. Kupang ke PDAM kabupaten kupang senilai Rp. 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015 dan 2016), dalam persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Revan Timbul Hamongan Tambunan, SH
    Jaksa Penyidik tidak dapat menghadirkan bukti hasil audit kerugian negara dari Instansi atau Pejabat yang berwenang untuk menentukan adanya kerugian negara, dalam hal ini, dari BPK maupun dari BPKP.

    Fakta lain yang ikut terungkap dalam persidangan tersebut adalah David Aprianus Lape Rihi alias Lape Rihi tidak ada hubungan hukum dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

    Ternyata David Aprianus Lape Rihi alias Lape Rihi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, hanyalah sebagai pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dilapangan dan tidak bertanggung jawab terkait dengan segala berkas administrasi yang harus ditandatangi dalam pelaksanaan proyek.

    Menurut pendapat kuasa hukum David Lape Rihi, Dr. Yanto P. Ekon yang sempat diwawancarai media ini "Unsur esensial dari yang disangkakan sehingga penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada unsur kerugian negara yang dibuktikan dengan hasil audit dari lembaga/instansi ataupun Pejabat yang berwenang melakukan Audit Keuangan Negara, kan aneh pekerjaan ini dikerjakan pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016, kok sampai saat sidang praperadilan penetapan tersangka, Jaksa Penyidik tidak bisa menghadirkan Bukti Audit pekerjaan dari BPK maupun BPKP" ungkap Yanto Ekon Doktor Hukum yang selain bekerja sebagai Advokat juga menjadi Dosen di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, penuh tanda tanya.

    Masih menurut Dr. Yanto P. Ekon Inti penetapan tersangka terhadap Aprianus Lape Rihi tanpa terlebih dahulu penyidik memiliki bukti permulaan berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang. Padahal salah satu unsur ketentuan hukum yg disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yg salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu menurt kami penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan tanpa didasari alat bukti mengenai kerugian keuangan negara yang bersifat pasti dan nyata jumlahnya.

    Oleh karena itu, sebagai Kuasa Hukum dari Pemohoan praperadilan kami akan menggunakan Fakta persidangan hari ini (Kamis, 7/07/2022) sebagai dasar Pledoi kami di sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari senin (11/07/2022). Jelas Dr. Yanto P. Ekon

    Untuk diketahui David Lape Rihi alias Lape Rihi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada (27/04/2020) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab. Kupang ke PDAM kabupaten kupang senilai Rp. 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dimana pekerjaan IKK Tarus tersebut telah di PHO dan di sahkan serta dinyatakan selesai 100% oleh Panitia PHO dari PDAM Cipta Lontar Kab. Kupang 

    Foto : Hasil PHO 100% 

    David Aprianus Lape Rihi sampai dengan sidang praperadilan berlangsung ditahan di Rutan Polres Kab. Kupang, di Babau.

    Selain menahan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga telah melakukan penyitaan beberapa unit kendaraan roda 4 dan roda 2, serta sebidang tanah milik David Lape Rihi alias Lape Rihi.

    Yang menurut pengakuan keluarga David Lape Rihi yang enggan disebutkan namanya, merasa aneh dengan penyitaan kendaraan dan tanah tersebut, karena Mobil Toyota Inova yang disita merupakan perolehan ditahun 2014, sedangkan 3 unit kendaraan roda 2 yang ikut disita perolehan tahun 2010, 2012 dan 2013,  sedangkan 1 unit Mobil Toyota New Fortuner perolehan tahun 2020 yang menurut keluarga sangat jauh sekali dengan tahun persoalan pekerjaan yang dituduhkan kepada David Lape Rihi.

    Keluarga juga mengungkap keanehan lainnya yaitu kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga telah menyita sebidang tanah di wilayah Oesapa Selatan, yang diperoleh sebagai hadiah hibah dari mama besar (kakak perempuan dari ibu kandung David A. Lape Rihi) yang juga adalah Mama Sarani (saksi Ibu Baptis di Gereja) yang diberikan pada tahun 2020.

    Namun atas dasar itikad baik dan patuh kepada hukum, keluarga mempersilahkan dan mengizinkan penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, membawa dan menyita aset milik David Aprianus Lape Rihi guna kepentingan Penyidikan. (A121)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler