BPKP NTT: Pekerjaan Selesai, Dana Penyertaan Modal Rp 6,5 M ke PDAM Dimanfaatkan Secara Optimal
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    BPKP NTT: Pekerjaan Selesai, Dana Penyertaan Modal Rp 6,5 M ke PDAM Dimanfaatkan Secara Optimal

    Selasa, 26 Juli 2022, 7:17:00 PM

    Baca Juga :

    Pemeriksaan Pipa oleh Petugas PDAM Proyek SPAM IKK Tarus Tahun 2015
     
    Kupang, A1-Channel.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dalam Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontak Kabupaten Kupang mengatakan bahwa kegiatan pembangunan/proyek dengan menggunakan dana penyertaan modal tunai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang sekitar Rp 6,5 Milyar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kupang telah selesai dan dana tersebut telah dimanfaatkan secara optimal.

    Penilaian BPKP NTT tersebut dituangkan dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 Nomor: LEV-210 /PW24/4/2016, tertanggal 14 Juni 2016 dan Tahun Buku 2016 Nomor: LEV-190 /PW24/4/2017, tertanggal 19 Juni 2017 yang copiannya diperoleh Tim Media ini.

    Dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 Nomor: LEV-210 /PW24/4/2016, tertanggal 14 Juni 2016 (hal. 17-18, red), BPKP NTT menjelaskan bahwa upaya PDAM Tirta Lontar dan Pemkab Kupang dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan masyarakat adalah dengan menambah investasi (dari penyertaan modal tunai, red) untuk pengembangan jaringan dan sambungan baru dengan membangun:
    1. Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus   Rp 2.744.083.000;
    2. Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi   Rp 1.361.446.000;
    3. Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau   Rp    388.385.000;
    4. Pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan  Rp    364.281.000;
    Jumlah  Rp 4.888.195.000,-

    Menurut BPKP NTT, 4 item pekerjaan yang dibiayai dari penyertaan modal Pemkab Kupang ke PDAM tahun buku 2015 senilai Rp 5 Milyar tersebut telah selesai dilaksanakan. “Pekerjaan tersebut telah selesai pada Bulan Februari 2016,” tulis BPKP.

    Sedangkan dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016 (hal. 24) Nomor: LEV-190 /PW24/4/2017, tertanggal 19 Juni 2017, BPKP NTT mengatakan, penyertaan modal dalam bentuk tunai sebesar Rp 1,5 Milyar telah dimanfaatkan secara optimal.

    “Penambahan penyertaan modal tersebut diserahkan dalam bentuk tunai. Sampai dengan saat evaluasi, penyertaan modal dalam bentuk dana tunai tersebut telah dimanfaatkan dengan optimal,” tulis BPKP Perwakilan NTT.

    BPKP NTT menjelaskan, penyertaan penyertaan modal senilai Rp 1,5 Milyar pada tahun 2016 tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 211/KEP/HK/2016 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kupang tanggal 30 Mei 2016. “Sehingga nilai penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan akhir tahaun 2016 menjadi sebessar Rp 15.639.640.659,” beber BPKP NTT.

    BPKP merincikan, nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah per 31 Desember 2016 tersebut terdiri atas: 
    1. Eks Proyek P2AB Rp   9.096.015.767
    2. Bantuan Pemda Rp      306.433.500
    3. Penyerahan ke PDAM Rote Ndao Rp      262.808.608
    4. Penyertaan Modal tahun 2015 Rp   5.000.000.000
    5. Penyertaan Modal tahun 2016 Rp   1.500.000.000
    Jumlah Rp 15.640.659.000

    Seperti diberitakan Media ini sebelumnya, pekerja proyek IKK Tarus Tahun 2015 dan Reservoir Tarus Tahun 2016, DALR mengajukan gugatan Pra-peradilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak cukup bukti alias prematur. 

    Penilaian tersebut karena DALR bukan merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut (yang menandatangani kontrak, red) dan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka, penyidik Kejari Oelamasi tidak memiliki perhitungan kerugian negara yang nyata dan akurat sebagaiman disyaratkan dalam peraturan Perundang-undangan. Namun DALR harus menelan pil pahit karena Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang menolak gugatan Pra-peradilannya. (A121/tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler