Penyidik Polresta Kupang Diminta Periksa Pejabat Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Penyidik Polresta Kupang Diminta Periksa Pejabat Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan

    Minggu, 03 Juli 2022, 10:25:00 PM

    Baca Juga :

        Foto : Istimewa


    Jakarta, A1-Channel.com – Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) meminta Penyidik Polres Kupang Kota (Polresta) memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Bank NTT yakni Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan & Corporate Secretary, EW dan Dirut Bank NTT, HARK terkait kasus percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred media online Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan. Karena diduga kasus percobaan pembunuhan tersebut ada kaitannya dengan getolnya pemberitaan kasus dugaan korupsi di bank NTT oleh Fabianus Latuan dan rekan-rekannya. 

    Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Sabtu (02/07/2022) berkaitan dengan terkuaknya Surat Tugas kepada Martois Dainol Tamano dkk sebagai Koordinator Debt Colector (penagih hutang, red) resmi Bank NTT.

    “Kami minta Penyidik Polresta Kupang memanggil dan memeriksa para pejabat Bank NTT terkait Surat Tugas yang diberikan kepada Martois Tamano (sebagai Koordinator/Ketua Kolektor, red). Karena Martois dan 5 orang rekannya (sebagai anggota Debt Colector, red) adalah tersangka yang telah ditangkap sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan,” tandas aktivis yang akrab disapa Gab Goa. 

    Menurutnya, siapapun bisa menduga bahwa percobaan pembunuhan itu ada kaitannya dengan Bank NTT, karena korban dan rekan-rekannya diketahui getol menulis berbagai kasus dugaan korupsi di Bank NTT. “Oleh karena itu, agar tidak berkembang opini liar di masyarakat maka kami minta polisi (Polresta Kupang, red) panggil dan periksa pejabat terkait di bank NTT. Karena bisa diduga aktor intelektualnya juga ada di bank NTT,” jelasnya,” tegas Gab Goa.

    Menurutnya, Surat Tugas kepada Martois dan kawan-kawannya yang ditandatangani Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono untuk menagih hutang kepada para debitur macet Bank NTT dapat menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pejabat Bank NTT. “Para tersangka itu ditugaskan secara resmi oleh manajemen Bank NTT. Dan sudah pasti para preman tersebut mendapat gaji/honor atau fee penagihan dari Bank NTT. Sudah pasti Martois dkk akan patuh pada perintah pihak yang memberi tugas,” ujar Gab Goa.

    Oleh karena itu, lanjutnya, fakta bahwa status Martois dkk sebagai debt colector resmi Bank NTT perlu didalami oleh penyidik Polresta Kupang. “Apakah selain menjalankan tugas penagihan, mereka juga mendapat/tidak perintah dari oknum di Bank NTT untuk mengeksekusi Fabianus Latuan” jelas Gab Goa.

    Gabrial Goa juga mengungkapkan, ada keganjilan yang menjadi tanda tanya publik yaitu soal wewenang Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono terkait Surat Tugas kepada Martois sebagai Koordinator Kolektor dan anggotanya. “Pertanyaannya, mengapa Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary  yang keluarkan Surat Tugas? Mengapa bukan Kadiv Kredit atau Direktur Kredit? Ada apa dibalik itu? Apakah karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu?” hal ini perlu didalami oleh penyidik. 

    Gabrial Goa berpendapat, pemanggilan dan pemeriksaan aparat penyidik Polresta Kupang terhadap Endry Wardono selaku Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT dan Dirut Bank NTT selaku penanggungjawab institusi Bank NTT, akan menjernihkan dugaan keterkaitan/hubungan hukum antara Martois Tamano dkk dengan Bank NTT dalam kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabianus Latuan. 

    “Sekali lagi karena Martois dan anggotanya adalah Debt Collector resmi Bank NTT berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endri Wardono (Surat Tugas Nomor 658/RCS/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021, red). Martois Tamano dkk merupakan Debt Collector Bank NTT adalah pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan di gerbang masuk/keluar Kantor PT. Flobamor pada 26 April 2022 lalu. Jadi, menurut kami hal ini merupakan dasar yang kuat bagi pihak penyidik Polresta Kupang  untuk memanggil dan memeriksa para pejabat Bank NTT terkait kasus tersebut,” tegasnya.

    Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya, Martois Dainol Tamano, dkk ditangkap Polresta Kupang karena menjadi tersangka pelaku/eksekutor percobaan pembunuhan terhadap wartawan Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan. Percobaan pembunuhan terhadap Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) di Pintu Gerbang PT. Flobamor terjadi pada Selasa, 26 April 2022. 

    Martois dan anggota kelompoknya adalah debt colector/penagih hutang/preman yang resmi ditugaskan Bank NTT untuk menagih hutang kepada para debitur macet. Penugasan terhadap Martois Dainol Tamano (Koordinator/Ketua Debt Colector/Penagih Hutang, red) dan kawan-kawan (anggota Debt Colector, red) tersebut diberikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan & Corporate Secretary, Endri Wardono berdasarkan Surat Tugas Nomor: 658/RCS/X/2021 yang dibuat di Kupang pada tanggal 04 Oktober 2021.



    Sementara itu, sumber yang sangat layak dipercaya membenarkan pekerjaan Martois Dainol Tamano sebagai debt colector resmi Bank NTT. “Martois dan kawan-kawan memang adalah debt colector resmi Bank NTT. Saya menyaksikan sendiri mereka melakukan penagihan terhadap debitur macet Bank NTT,” tandasnya sambil meminta agar namanya tidak disebut.

    Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary, Endri Wardono dan Dirut Bank NTT, Harry Aleks Riwu Kahor yang berusaha dikonfirmasi Tim Media ini sejak Selasa (28/6/22) malam melalui pesan WhatsApp/WA, tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. Padahal pesan WA tersebut telah dibacanya tak lama setelah dikirim.

    Sebanyak 5 orang preman pelaku percobaan pembunuhan tersebut telah ditangkap oleh Polres Kupang Kota. Empat orang ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin langsung Kapolres Kupang Kota, KBP Rishian Krisna Budhiaswanto. Seorang lainnya di tangkap di Kota Kupang, sedangkan seorang tersangka lainnya masih buron (DPO).

    Berkas Perkara tersebut dalam proses pelimpahan tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penyidik Polres Kupang Kota juga sedang mendalami keterlibatan aktor intelektual. Untuk itu, para Komisaris dan Direksi PT. Flobamor telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. (A121/tim)
    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler