"GF" Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    "GF" Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

    Rabu, 31 Agustus 2022, 11:00:00 PM

    Baca Juga :



    KOTA KUPANG, A1-Channel.com - GJEF alias GF (36) pelaku pelecehan seksual terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pada Selasa, (30/08/2022).

    Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota Polda NTT Tertanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa.

    Pelaku dijerat menggunakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. 

    Sedangkan Kuasa Hukum korban Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., dalam pandangan hukumnya yang termuat dalam pemberitaan di berbagai media Pada Jumat (12/08) lalu menjelaskan bahwa, "Pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK)  adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan." Ujar Widyawati Singgih.

    Sementara itu Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika dimintai keterangannya terkait penetapan status tersangka GF, mengatakan,

    "Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Kapolsek Maulafa dan Penyidiknya, atas kinerja yang sangat profesional dalam penanganan kasus ini." Ujar Herry Pada Rabu, (31/08).

    Masih menurut dia bahwa, "Pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT terhadap korban ditangani secara baik dan profesional. Namun saya sebagai pengawas dan pendiri LBH Surya NTT bersama Kru LBH di fitnah dan di bully habis-habisan dalam grup Facebook Flobamora Tabongkar yang kami duga pemfitnah dan pembully tersebut dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya." Ungkap Advokat papan atas tersebut.

    Ditanyai apakah pihaknya akan turut memproses hukum pencemaran nama baik terhadap dirinya dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang kuat diduga dilakukan oleh tersangka dan teman-temannya, dirinya mengatakan bahwa,

    "Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti." Pungkas herry. (*Tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler