Berkas Perkara GF yang diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Blok Z BTN Kolhua Dinyatakan P21
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Berkas Perkara GF yang diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Blok Z BTN Kolhua Dinyatakan P21

    Rabu, 21 September 2022, 8:52:00 PM

    Baca Juga :

    foto : Rindayat Sitompul Kasi Intel Kejari Kupang (kiri) Kompol Antonius Mengga, Kapolsek Maulafa (Kanan)

    Kota Kupang, A1-Channel.com -- Berkas perkara tersangka GJEF alias GF (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

    Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Tim Media, Pada Rabu, (21/09/2022).

    Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual tersebut telah P21 sejak Senin (19/09).

    "Berkas perkara atas nama tersangka GJEF telah P21 Tertanggal 19 September 2022." Bebernya

    Rindaya Sitompul juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka GF.

    "Langkah selanjutnya ialah kami berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang." Ungkapnya lagi 

    Ketika disinggung mengenai adanya opini publik di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan kasus tersebut tak memiliki cukup bukti kuat karena tidak ada alat bukti Visum terhadap perbuatan pelaku saat meremas pantat korban dan terkesan adanya rekayasa, sedangkan pelaku sendiri jelas-jelas dijerat menggunakan Pasal 281, dirinya menegaskan bahwa,

    "Terhadap pertanyaan ini sudah masuk materi perkara maka akan kami sampaikan dan buka secara terang benderang pada saat di persidangan." Pungkas Kasi Intel

    Sementara itu Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi, Pada Rabu, (21/09/2022), membenarkan bahwa berkas perkara tersangka GF telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang,

    "Perkembangan penyidikan perkara Pasal 281 kita sudah dapat P21 dari JPU, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk Tahap 2." Tandas Kompol Anton Mengga. (*Tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler