Corputty, aneh, Sebagai Pemilik Bank saya dituding ingin merusak Reputasi Bank NTT
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Corputty, aneh, Sebagai Pemilik Bank saya dituding ingin merusak Reputasi Bank NTT

    Jumat, 02 September 2022, 9:47:00 PM

    Baca Juga :

    FOTO : istimewa (Latar Bank NTT) Profil Charles Amos Corputty 

    Kupang, A1-Channel.com -- Charles Amos Corputty, Pemilik 920 ribu lembar saham seri B Bank NTT, menganggap aneh dan lucu, tudingan Pengacara Dirut Bank NTT Apolos Djara Boenga, SH yang menyebutkan diri-nya (@Amos) ingin merusak reputasi Bank NTT.

    "Dalam somasi-nya, saya dituding ingin merusak reputasi dan nama baik Bank NTT, saya ini mengabdi di PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT/Bank NTT) sejak tahun 1977 sampai dengan 2009, banyak jabatan strategis yang saya pegang bahkan sampai posisi puncak menjadi Direksi PT. BPD NTT/Bank NTT, kemudian memiliki 950 ribu lembar saham seri B PT. BPD NTT/Bank NTT, bagaimana tudingan tersebut di alamatkan kepada saya, ini sangat lucu dan aneh,  saya sudah ada di Bank NTT, berjuang membesarkan Bank NTT mungkin sebelum Dirut yang sekarang tau bahwa Provinsi NTT punya Bank Daerah sendiri, ungkap Amos, sambil tertawa kecil.

    Pernyataan Amos Corputty, tersebut menanggapi pertanyaan media ini lewat sambungan telephon,  Perihal apa saja isi Somasi yang dilayangkan Advokat Apolos Djara Boenga, SH selaku Kuasa Hukum Dirut Bank NTT dan juga apa tanggapan Amos, soal Pernyataan Apolos, disalah satu media online mengenai masih akan berkoordinasi dengan Dirut Bank NTT terkait dengan pernyataan Amos sebelumnya, yang mempersilahkan Pihak Pengacara Dirut Bank NTT untuk memproses Hukum diri-nya, karena tidak mengindahkan Somasi yang di layangkan kepada diri-nya.

    Amos menegaskan bahwa diri-nya merasa tidak mengerti dengan apa yang ada dalam pola pikir Direktur Bank NTT saat ini, begitu sensitif, penuh dengan kecurigaan dalam menanggapi berbagai kritikan dan saran yang dilayangkan terhadap Kinerja PT. Bank NTT, baik secara langsung, lisan dan tulisan, maupun melalui media sosial dan juga media online, mereka harus-nya menerima itu sebagai masukan dan tanda cinta dari masyarakat NTT terhadap Perusahaan Bank Milik Masyarakat NTT, bukannya MELAYANI DENGAN SUNGGUH malah MELAYANI DENGAN SOMASI, sesal Charles Amos Corputty.

    "Adik (@wartawan A1-Channel) kau tulis, SAYA IKUT ARUS MEREKA, JANGAN MAIN ANCAM, TIDAK USAH SOMASI-SOMASI LAGI, LANJUT PROSES HUKUM SAJA, mereka pikir saya apa, saya yang didik mereka di Bank NTT, masa mereka tuding saya membocorkan rahasia Bank, ngawur aja, Ungkap Amos dengan geram.

    Atas pernyataan Amos Corputty tersebut, media ini mencoba mengejar kira-kira apa tudingan pihak Bank NTT dalam Somasi, sehingga Mantan Orang Nomor satu di PT. Bank NTT menjadi sangat geram.

    Amos kemudian menjelaskan Bahwa di dalam Somasi kepada diri-nya, Pihak Bank NTT menuding bahwa dirinya-lah yang membocorkan dokumen terkait SK Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01.A Tahun 2020 tentang Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT
    Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; ini yang buat saya merasa geram, apa mereka pikir saya sudah pikun, tidak tau aturan mengenai kerahasian perbankan, ketus Amos.

    Namun Amos, juga tak menampik bila diri-nya  memang benar membuat pernyataan di berbagai media online maupun media social mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT BPD NTT dalam rangka menjalankan fungsi dan peran pengawasan khususnya permasalahan penerbitan SK Dewan Komisaris  Nomor : 01.A tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020  tentang Penetapan Honorarium  Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT BPD NTT, menurut Amos, adapun tujuan dari pernyataan yang dia (@Amos) buat hanya semata, untuk kemajuan dan kebaikan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

    Bahwa mengenai persoalan tersebut walau telah diselesaikan, baik secara Finansial dan administratif, namun bukan berarti melepaskan tanggung jawab secara hukum atas tindakan pelanggaran yang dilakukan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

    Corputty pun menegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di media online maupun di media sosial, adalah hak-nya sebagai Warga Negara Indonesia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang pendapat saya tersebut adalah merupakan fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 (tiga), Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Mengenai ada-nya pandangan dari Direksi Bank NTT bahwa Corputty Hanya merupakan pemegang saham minoritas hingga tak punya hak untuk berbicara, menurut Pendapat Charles Amos Corputty, itu merupakan pemahaman yang keliru dalam memahami kapasitas-Nya sebagai Warga Negara Indonesia. Amos berpandangan bahwa Direksi Maupun Kuasa Direksi PT BPD NTT/ Bank NTT tidak dapat membedakan, dalam konteks/ruang lingkup mana, saya (@Amos)  harus tunduk terhadap ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan internal di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur,  dan dalam kontek/ruang lingkup mana saya bertindak dalam kapasitas saya selaku Warga Negara Indonesia yang berhak menyampaikan pendapat di muka umum.

    Amos kembali tegaskan dalam pernyataan-nya yang dimaksud dengan “Penyaluran hak suara sebagai pemegang saham minoritas”, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hal tersebut terkait dengan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, bukan terkait hak untuk memberikan pendapat di muka umum. Bahwa selanjutnya tidak satupun ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 melarang atau mengatur tentang penyampaian pendapat/kritis atau saran oleh salah satu pemegang saham terhadap pihak tertentu. 

    Terhadap dengan poin-poin lain dalam somasi, Amos kembali berpendapat dan menilai bahwa jajaran Direksi dan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, adalah pihak-pihak yang anti terhadap kritikan dan saran. Hal ini mengindikasikan bahwa, jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur merasa khawatir dengan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan selama ini dan tidak siap untuk mempertanggungjawabkan kesalahan-kesalahannya tersebut.

    Dan atas semua tindakan/pernyataan-nya diberbagi media, baik media online maupun media sosial,  tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga atas tindakan/pernyataan itu, Amos merasa tidak perlu meminta maaf atau menarik kembali pernyataan-nya, dan jika atas tindakan/pernyataan-nya dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, maka  Charles Amos Corputty, siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan itu.

    Di ujung diskusi ringan ini, Amos kembali menggaris bawahi soal surat Somasi dari Kuasa Hukum Direktur Bank NTT melarang atau menghalang-halangi diri-nya untuk menyapaikan pernyataan/pendapat melalui media online, media social maupun media lainnya  terkait kinerja PT BPD NTT, Amos merasa tindakan tersebut telah melukai dirinya, mengangkangi kebebasan dia pribadi sebagai individu sosial yang merupakan bagian dari Masyarakat umum, dan Amos juga menilai tindakatan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan  UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 (tiga), Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Amos pun menegaskan, kinerja dan reputasi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tidak akan pernah rusak hanya karena pernyataan, kritik dan saran dari diri-nya.  Kinerja dan reputasi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur akan rusak jika pengelolaan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan bekerja tidak professional sehingga mengakibatkan banyak kerugian terhadap keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

    Di akhir Wawancara, Amos mengajak semua jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, untuk mengubah cara berfikir dan bekerja lebih profesional kearah yang lebih baik. Di era saat ini, sekecil apapun kesalahan yang Saudara lakukan, dengan cepat akan diketahui oleh masyarakat luas.

    Amos berharap lewat pemberitaan ini, dapat memberikan pencerahan bagi saudara-saudara semua yang mencintai Bank NTT, Bank Kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur. (A121)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler