Branch Manager SMMF Cabang kupang beri pencerahan mengenai jaminan fidusia yang di pindah tangankan kepada pihak ke tiga
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #CristJohannes #SinarMas #SMMF #Fidusia

    Branch Manager SMMF Cabang kupang beri pencerahan mengenai jaminan fidusia yang di pindah tangankan kepada pihak ke tiga

    Selasa, 18 Oktober 2022, 1:26:00 PM

    Baca Juga :

    Foto : Crist M. B. Johannes, SH., Branch Manager PT. Sinar Mas Finance



    Kupang, A1-Channel.com -- Branch Manager  PT. Sinarmas Multi Finance Cabang Kupang (SMMF), Crist B.M. Johannis, SH memberikan penjelasan mengenai marak-nya pemindatanganan barang jamiman fidusia dari pihak kedua (Debitur) kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan hukum dengan pihak pertama (Kreditur)

    Menurut Christ, Debitur (pihak ke 2)  terancam  pidana dan perdata apabila melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit yang terikat dengan UU fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan atau kreditur.

    Tak hanya untuk Debitur (pihak ke 2) bagi pihak ketiga (yang membeli kendaraan dari ke 2), pun terancam dipidanakan dan diperdatakan, Karena pihak bank/leasing (Kreditur) tetap akan meminta pertanggung jawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian. Hal ini diungkapkan oleh Branch Manager PT. Sinarmas Multifinance Cabang Kupang Christ BM Johannis, SH.

    "Kepada para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Bagi penjual yang melanggar bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
    Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang
    penadahan," jelas Christ

    Christ melanjutnya, take over barang Fidusia di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada bank/leasing.

    "Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan, tiap
    perbuatan melanggar hukum, yang membawa
    kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," jelasnya.

    Selain menjelaskan soal pemindah tanganan kendaraan tanpa sepengetahuan kreditur, Christ yang merupakan Branch Manager PT. SMMF,  menerangkan bahwa Kalangan perusahaan pembiayaan atau leasing yang tergabung dalam Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang keluar pada 31 Agustus 2021.

    Putusan MK itu dinilai sangat membantu
    kelangsungan Bisnis Industri Pembiayaan,
    terutama untuk menekan pembiayaan Macet (Non Performing Finance/NFP).

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jaminan fidusia melalui pengadilan hanya alternatif. Apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
    Sehingga apa yang menjadi perdebatan atau
    multitafsir selama ini menurut putusan MK
    Nomor 18/PUU-XVII/2019 sangat berdampak
    kepada leasing saat akan melakukan eksekusi jaminan fidusia yang mana debitur macet selalu mencari alasan bahwa dasar eksekusi jaminan fidusia hanya harus mengikuti tahapan pada Persidangan di pengadilan.

    Sebagai salah satu pimpinan cabang perusahan multifinance, Christ menerangkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi hasil putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. "Dengan adanya keputusan MK, maka Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan ekskutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Christ.

    "Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan sesungguhnya hanya sebagai alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik
    berkaitan dengan wanprestasi maupun
    penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur ke kreditur," pungkas Crist B.M. Johannis, SH.(A121)
    Tags #CristJohannes #SinarMas #SMMF #Fidusia
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler