Demi Keadilan Hukum, Pengacara Hengky Ndapamerang Minta JPU Segera Laksanakan Perintah Hakim
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › doktor hukum › kejati ntt › yanto ekon › yanto m p ekon

    Demi Keadilan Hukum, Pengacara Hengky Ndapamerang Minta JPU Segera Laksanakan Perintah Hakim

    Rabu, 23 November 2022, 12:06:00 PM

    Baca Juga :

     

    Advokat Dr. Yanto M.P. Ekom


    Kupang, A1-Channel.com -- Dr. Yanto M. P. Ekon, Selaku Kuasa Hukum dari Ir. Hendrik Ndapamerang, dalam perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyuapan di Dinas PUPR Kota Kupang, meminta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov. NTT) agar segera melaksanakan Perintah Hakim, sehingga tercapainya Keadilan Hukum.

    Hal itu dikatakan Yanto Ekon, setelah klien-nya divonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar pidana denda senilai 100 Juta Rupiah.

    Ir. Benyamin Hengky Ndapamerang, mantan Kadis PUPR Kota Kupang, dinilai Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terbukti telah melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

    Menurut Yanto, Doktor Hukum yang juga berprofesi sebagai Dosen Ilmu Hukum di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, "Perintah hakim itu seharusnya dilaksanakan tanpa menunggu putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap, sebab bilamana pemberi uang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa maka surat dakwaan suap terhadap terdakwa tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan".

    Yanto Ekon mengingatkan, bahwa pada penerapan ketentuan suap dalam Pasal 5 UUPTPK mewajibkan harus ada 2 (dua) pihak yakni penerima dan pemberi yang harus sama-sama, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Oleh karena itu, demi prinsip keadilan dan persamaan di depan hukum selaku Penasehat Hukum Ir. Benyamin Ndapamerang, Dr. Yanto M. P. Ekon, meminta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menetapkan pihak-pihak dari REI NTT yang diduga berinisiatif dan memberikan uang kepada Ir. Hengki Ndapamerang, hingga terjadinya OTT dan kliennya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Kupang.

    "Inikan aneh, dari awal klien saja ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis bersalah karena menerima suap, pertanyaan-nya siapa yang memberikan suap, ini harus dibuka terang benderang" tegas Yanto.

    Yanto menambahkan, bahwa dirinya sangat percaya, Penyidik Kejati Prov.  NTT sangat profesional dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat Negara, karena itu Yanto meminta agar Penyidik Kejati Prov. NTT dapat segera melakukan perintah Pengadilan Tipikor Kupang, agar pelaku penyuapan dari REI NTT, agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Berita sebelumnya, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek saat membacakan putusan, menyatakan terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda 100 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar hakim Sarlota.

    Selain itu, atas amar putusan majelis hakim, masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan saat ini sesuai penetapan majelis hakim.

    "Menyatakan pidana terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa untuk tetap berada di Rutan," jelasnya.

    Untuk diketahui persidangan kali ini terdakwa hadir secara virtual dari Rutan Kupang, sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Kupang.(A121)

    Tags doktor hukumkejati nttyanto ekonyanto m p ekon
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler