PERATURAN & SANKSI HUKUM KETERLAMBATAN & PENUNDAAN PEMBAYARAN GAJI KARYAWAN
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    PERATURAN & SANKSI HUKUM KETERLAMBATAN & PENUNDAAN PEMBAYARAN GAJI KARYAWAN

    Rabu, 30 November 2022, 1:35:00 PM

    Baca Juga :

     

    Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H., M.M
    .                         (Praktisi Hukum/Advokat)

    Kupang, A1-Channel.com -- Pasca Pandemik Covid 19 sejak tahun 2020-2021, tidak sedikit  Perusahaan mengalami kemunduran maupun stagnasi dalam usaha mereka yang menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak- hak pekerja berupa pembayaran upah atau gaji karyawan pada semua level pekerjaan maupun jabatan.

    Menyikapi hal tersebut maka perlu di lihat kembali ketentuan-ketentuan hukum maupun peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi pada masyarakat pekerja dan atau karyawan.

    Adalah kewajiban dari Perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan, bahkan untuk gaji yang terlambat sekalipun harus tetap dibayarkan. 

    Menyikapi hal tersebut,  bagaimana dengan hukum gaji terlambat yang dilakukan oleh perusahaan?


    *Hukum Keterlambatan Pembayaran Gaji :*

    Perusahaan wajib untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah bekerja.  

    Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan, perusahaan yang karena kelalaiannya menyebabkan pembayaran gaji tertunda maka akan dikenakan denda dengan ketentuan.

    Ketentuan pembayaran denda oleh perusahaan tersebut seperti:

    1). Sejak hari ke 4 sampai ke 8 harusnya perusahaan membayarkan gajinya. Jika tidak dibayarkan maka dikenakan denda 5% setiap hari keterlambatan gaji.

    2). Setelah hari ke 8, jika masih belum dibayar maka denda ditambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap hari keterlambatan namun dengan aturan 1 bulan tidak boleh lebih dari 50% gaji yang seharusnya dibayarkan.

    3). Setelah satu bulan dan gaji masih belum dibayar, maka perusahaan dikenakan denda sesuai poin 1 dan 2 dan bunga sebanyak suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.

    4). Dengan demikian perusahaan yang terlambat membayarkan gaji harus membayar gaji karyawan sesuai dengan hukum gaji telat pada Pasal 19 PP No 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah. Hal ini dikarenakan gaji tersebut merupakan hak semua pekerja yang sudah tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.

    Jadi sanksi perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan adalah dengan melakukan pembayaran gaji disertai dengan denda yang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan atau hukum gaji telat. Dalam hal ini juga bisa menjawab mengenai apakah perusahaan boleh membayar gaji terlambat namun dengan ketentuan denda tersebut.

    *Bilamana Jangka Waktu Perusahaan Harus Membayarkan Gaji ?*

    1). Jangka waktu pembayaran upah yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tertera didalam Pasal Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa upah yang diberikan pada karyawan bisa berdasarkan satuan waktu.

    2). Didalam Pasal 12 ditetapkan bahwa satuan waktu yang dimaksudkan tersebut adalah harian, mingguan dan bulanan.

    Kemudian penentuan besarnya upah yang dibayarkan akan ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

    3). Pasal 19 pembayaran upah dilakukan dengan jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat satu bulan sekali.

    4). Bahwavberdasarkan Pasal 20, menyatakan bahwa gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya setiap tanggal pembayaran upah sebagaimana lazimnya.

    *Bagaimana Langkah Hukum Perusahaan yang Menunda Gaji?*

    Bahwa bila perusahaan menunda untuk memberikan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan periode yang sudah disepakati, maka pada Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengenai penangguhan pembayaran upah juga sudah dihapus *sehingga perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan atau menunda untuk membayarkan upah pada karyawannya.* 

    Hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang terlambat membayarkan gaji dan harus melakukan pembayaran denda seperti yang ada pada hukum gaji telat.

    *Langkah hukum apa jika terjadi penundaan pembayaran upah tersebut bisa dilakukan*

    Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan Pekerja dan atau karyawan adalah : 

    1). Membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).

    2). Jika tidak menemukan penyelesaian, Pekerja dan atau karyawan  bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.

    3). Apabila mediasi yang dilakukan tidak berhasil, maka Pekerja dan atau karyawan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.


    Dasar Hukumnya :

    Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

    *Sanksi Hukum Apa Bila Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan ?*

    Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawannya dikenakan sanksi berupa:

    1).  Denda mulai dari 1%, 5% hingga 6% sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan diatas, selain itu, *perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat 1 dan 2 UU no 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan* yaitu :

    “Barang siapa yang melanggar ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta”

    Perlu dicatat bahwa walaupun sanksi tersebut sudah diterapkan pada Perusahaan, tidak menghapus atau menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap harus membayarkan gaji pada karyawan yang terlambat dan atau tertunda dan atau yang ditunda oleh Perusahaan.

    *Semoga bermanfaat untuk pencerahan hukum.* bagi kita semua.


    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler