PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang

    Kamis, 01 Desember 2022, 6:03:00 PM

    Baca Juga :

     

    HERRY F.F. BATTILEO, SH, MH

    KOTA KUPANG, A1-Channel.com -- Pelaksanaan Eksekusi Ruko (Rumah Toko) milik Stanly Sanjaya yang beralamat di Jalan R.W. Mongonsidi  RT.14/RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan oebobo, Kota Kupang berlangsung cukup menegangkan, Pada Selasa, (29/11/2022).

    Pasalnya Tim Kuasa Hukum termohon (Stany Sanjaya) yang di pimpin oleh salah satu Advokat papan atas kota kupang yakni Herry FF Battileo,SH.,MH., Cs sempat meminta agar proses eksekusi tersebut di pending dengan alasan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

    Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh tim pemohon sehingga pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang tetap melanjutkan proses eksekusi, seperti nampak dalam pantauan media ini.

    Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan adalah berdasarkan pasal 200 HIR, yang pada pokoknya menyatakan pembeli lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengosongan objek hak tanggungan, yang ditekankan di dalam pasal 200 (HIR) adalah pembeli lelang, bukan pihak yang ditunjuk pembeli Lelang (BCA kepada Joice Mbatu), 

    "Eksekusi yang dilakukan adalah berdasarkan pada Risalah Lelang, bukan berdasarkan kutipan risalah lelang, sedangkan pihak joice Mbatu tidak terdaftar sebagai pemenang lelang

    berdasarkan Risalah lelang. Sudah jelas bahwa yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah Risalah lelang." Bebernya

    Masih menurut Advokat kondang itu bahwa Pasal 93 ayat (2) a dan b menyebutkan, Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual. Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata. 

    "Berdasarkan Pasal 164 HIR yang

    disebut bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu yang termasuk alat bukti berdasarkan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang

    Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa: “Kutipan merupakan turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang” sehingga dokumen tersebut diakui sebagai turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Risalah Lelang." Terangnya


    Masih menurut Herry bahwa karena merupakan turunan dari Risalah Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Kutipan Risalah Lelang berdasarkan Perdirjen KN No. 5/KN/2017 adalah berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang yang telah selesai. 

    "Dalam hal ini, BCA telah menunjuk Joice Mbatu sebagai Pembeli barang lelang yang

    dimenangkan oleh BCA dalam Proses lelang, maka Kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu adalah berfungsi sebagai Akta Jual beli (Peralihan hak)yang dipersamakan dengan Akta Notaris yang bermakna memiliki nilai otentik, tetapi tidak memiliki nilai Eksekutorial (Non Fiat executie), oleh karena kutipan Risalah lelang yang diakui memiliki sifat eksekutorial sama seperti risalah lelang harus memenuhi syarat sebagai mana Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017, akan tetapi oleh karena kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu tidak sama persis/bukan turunan dari Risalah lelang no 186/2019 maka kutipan Risalah lelang hanya memiliki nilai Otentik, tanpa Fiat Executie. Ujar Pelatih Kempo tersebut.

    Ditambahkannya bahwa, "Berdasarkan surat penetapan pengadilan yang ada merupakan penetapan eksekusi terhadap Risalah Lelang Nomor 186/2019, bukan eksekusi berdasarkan kutipan risalah Lelang." Pungkas Herry. (*Tim)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler