Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nyatakan, Edy Parera tidak terbukti sebagai Penguna dan Pengedar Narkoba
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nyatakan, Edy Parera tidak terbukti sebagai Penguna dan Pengedar Narkoba

    Kamis, 08 Desember 2022, 7:30:00 PM

    Baca Juga :

     

    FOTO : Bandri Jerry Jacob dan Tommy Jacob

    Kupang, A1-Channel.com - Advokat Tommy Jacob, SH dan Bandri Jerry Jacob SH, yang bernaung dibawah Kantor Hukum Jacob's & Patners, menyatakan sangat bersyukur, karena klien-nya atas nama (An) Edy Parera yang sementara menjalani penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Maumere, akhirnya dinyatakan terbukti tidak bersalah terkait dengan penggunaan dan peredaran narkotika.

    Hal tersebut diungkap Tommy dan Bandri, setelah menerima Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Rabu, (07/12/2022)

    “Petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI telah diterima dan hari ini tanggal 7 Desember 2022 klien kami telah dibebaskan dari Rutan Maumere dan telah menghirup udara bebas” jelas Tommy Jacob yang didampingi oleh Banri Jerry Jacob.

    Tommy menerangkan, bahwa dalam perkara terhadap Klien-nya An. Edy Parera “ Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memvonis klien kami yaitu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan alternatif ke-1 (Satu) begitupun pada Putusan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang”

    Namun Putusan Pengadilan Maumere Nomor: 47 Pid.Sus/2021/PN Mme dan Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 159/PID/2021/PT KPG di perbaiki oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 3705 K/Pid.Sus/2022 yang pada pokoknya menyatakan klien kami tidak terbukti sebagai Pengedar/membeli Narkoba dan tidak terbukti sebagai Pengguna Narkoba oleh karena dalam argumentasi hukum dalam kasasi kami yaitu kata “MEMBELI” berlaku untuk seseorang yang akan menjual atau mengedarkan kembali narkotika yang dibelinya tersebut, sehingga dalam fakta-fakta persidangan terungkap tidak ada bukti klien kami sebagai seorang pengedar, dan klien kami juga tidak terbukti sebagai pengguna Narkotika.

    Lebih lanjut Bandri Jerry Jacob menjelaskan alasan Edy Parera tidak terbukti sebagai pengguna oleh karena secara fakta hukum dalam persidangan terungkap bahwa pada saat melakukan test urine, darah dan rambut hasilnya negatif sehingga Edy Parera tidak terbukti sebagai pengedar narkotika maupun tidak terbukti sebagai pengguna narkotika.

    Selain itu menurut Bandri Jerry Jacob,  klien mereka Edy Parera dalam proses hukum ini telah membantu pihak kepolisian jajaran Direktorat Narkoba Polda NTT untuk menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis shabu yaitu Agustinus Tinus Lirong di Jakarta, atas bantuan informasi tersebut pihak kepolisian  dapat menangkap pengedar Agustinus Tinus Lirong di Jakarta, sehingga dengan kata lain klien kami masuk dalam kategori seorang Justice Colabolator (JC) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban dalam pasal 10 A ayat (1) yang berbunyi

     “Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan” Jo. Pasal 10 A ayat (3) huruf a yang berbunyi “Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: keringanan penjatuhan pidana”

    Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan Puji syukur kepada Tuhan atas putusan kasasi mahkamah agung yang membuat hari ini tanggal 7 Desember 2022 klien kami dibebaskan dan dikeluarkan dari Rutan Maumere, dan kami juga berterima kasih kepada Majelis Hakim tingkat kasasi yang telah memberikan putusan yang adil kepada klien kami, tandas Tommy dan Bandri Jerry Jacob.(A121)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler