Dukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, DPW MOI Provinsi NTT Siapkan Website Desa Profesional
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Dukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, DPW MOI Provinsi NTT Siapkan Website Desa Profesional

    Jumat, 24 Februari 2023, 11:21:00 AM

    Baca Juga :

     

    FOTO kiri ke kanan : Anderias Lado, S.H (Sekeretaris MOI NTT) dan
    Herry F.F. Battileo, SH, MH (Ketua MOI NTT)


    KOTA KUPANG, A1-Channel.com - Program Website Desa yang dicanangkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT,  sudah ada sejak awal kehadiran organisasi elit pers tersebut di Nusa Tenggara Timur.

    Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa setiap desa wajib memiliki jaringan informasi/website

    Hal itu disampaikan oleh Advokat kondang Herry FF. Battileo, SH.,MH., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, didampingi Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Pada Rabu, (23/02/2023), Malam, di Kantor Sekretariat MOI Provinsi NTT, Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang.

    Menurut sosok fenomenal tersebut bahwa, "Website desa telah diatur Undang-Undang dan menggunakan domain yang sudah ditentukan oleh Kominfo, sehingga kami mendukung itu dengan memberikan website bersubsidi bagi seluruh desa di NTT terkhususnya, dan desa-desa dimana saja berada tanpa terkecuali," Ujarnya.

    Herry Battileo (Sapaan Akrabnya) melanjutkan bahwa,

    "Setiap Desa wajib memiliki sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa."  Ujar pria yang dikenal sebagai Pelatih Kempo dari PERKEMI NTT ini.

    Sementara itu Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT mengatakan bahwa

    "Kita siap memberikan website profesional kepada setiap desa dengan harga yang relatif murah dan terjangkau. Selain itu kita juga siap memberikan pelatihan pengelolaannya. Hal ini bertujuan agar desa-desa di Provinsi NTT tidak sulit untuk memiliki sebuah website," Ungkap pria yang kerap dipanggil Andre tersebut.

    Ditanyai soal biaya website, dirinya membeberkan bahwa website yang diberikan oleh DPW MOI Provinsi NTT cuma seharga 300 ribu rupiah dengan masa aktif selama 1 Tahun,

    "Harga yang kita tawarkan relatif murah, yakni dibanderol senilai Rp. 300.000,- (Tiga Rutus Ribu Rupiah) dengan masa aktif 1 Tahun, sedangkan biaya perpanjangan juga sama. Website sudah berkapasitas 1 juta artikel dengan masa pemakaian selama 20 Tahun." Pungkas Andre Lado.

    Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan siapapun atau pihak manapun yang mempergunakan keuangan negara agar menyampaikan secara transparan pengelolaannya kepada publik.

    kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:

    UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

    BAB IX

    PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

     Bagian Ketiga

    Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan


    Pasal 86

    (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

    (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

    (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.(*Tim)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler