POLRESTA KUPANG KELUARKAN SP3 KASUS PENGANGKUTAN BBM, USAI KALAH PRAPERADILAN
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    POLRESTA KUPANG KELUARKAN SP3 KASUS PENGANGKUTAN BBM, USAI KALAH PRAPERADILAN

    Rabu, 08 Februari 2023, 10:01:00 AM

    Baca Juga :

    Foto :  Advokat Bildat Thonak dan Advokat Adi Adoe



    Kupang, A1-Channel.com -- Polres Kupang Kota, pada tanggal 30 januari 2023, telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dengan perkara tindak pidana terhadap Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau tata Niaga BBM , setelah sebelum-nya menetapkan Yosep Mario Sonbay alia Mario dan Alfred Kore Uly alis Ken sebagai Tersangka. 

    Hal tersebut diketahui media ini, setelah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum tersangka terkait perkembangan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM, pasca putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 januari 2023 yang memutuskan bahwa Penetapan status tersangka oleh Polresta kupang terhadap Mario dan Ken adalah tidak sah. 

     BIldat Torino Thonak, SH salah satu pengacara Tersangka yang diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, mengatakan bahwa Polresta kupang Kota Telah mengeluarkan SP3 pada tanggal 30 Januari 2023, dirinya (@Bill), bersama rekan pengacara lainnya yakni Samuel David Adoe,SH dan Arnold J.H Sjah, SH, sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Polresta Kupang kota dengan mengeluarkan Surat Penghentian penyidikan terhadap Klien mereka sudah tepat. "Kami merasa bahwa hukum nya memang demikian, karena putusan Majelis Hakim tentu harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak,” ujar Bill. 

    Bill juga menambahkan bahwa berkas perkara klien mereka yang sebelumnya telah dikirimkan ke Kejaksaan juga sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian “Sesuai informasi, JPU telah kembalikan berkas perkara ke penyidik, sehingga penyidik mengambil sikap mengikuti putusan praperadilan untuk hentikan perkara ini dan barang bukti dikembalikan ke rumah klien kami masing-masing,” jelas Bildat Torino Thonak, SH. Selain itu, Bill juga meminta kepada pihak Kepolisian agar cermat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka karena kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian sangat besar “Jangan mempersangkakan atau menuduh orang tidak berdasarkan hukum maupun alat bukti yang jelas dan terang. Karena pada prinsipnya hukum pidana itu harus lebih terang dari pada cahaya,” ujar Bill.

    Saat ditanyakan apakah Tim Pengacara dari Mario dan Ken, akan mengambil langkah hukum pemulihan nama baik setelah keluarnya SP3, Bill mengatakan bahwa pihak kuasa hukum saat ini, masih sementara berkoordinasi dengan klien, terkait hal tersebut. 

    Sementara itu Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto,SH, SIK, MH saat di konfirmasi media A1-Channel, mengatakan bahwa Polresta Kupang memang telah mengeluarkan SP3 terkait kasus Penyalahgunaan dan/atau tata niaga BBM, Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, maka penyidik melaksanakan apa yg menjadi putusan hakim praperadilan.

    Kapolresta juga menerangkan bahwa Penyidik sudah melakukan proses penyidikan secara benar denhan menyajikan alat bukti yg cukup sebagaimana yang di atur dalam UU dan telah dilakukan beberapa kali gelar perkara dengan melibatkan ahli, berkas perkarapun sudah dikirim ke kejaksaan, namun apabila hakim praperadilan berpendapat dan memutus berbeda dengan fakta penyidikan ya mau gimana lagi, ungkap Kapolresta, dan sekali lagi menggaris bawahi bahwa pihak Kepolisian menghormati putusan dari hakim praperadilan. (A121)
    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler