SIMAK, 15 PERBUATAN MATERIAL YANG DIDAKWAKAN KEPADA IRAWATI UA
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    SIMAK, 15 PERBUATAN MATERIAL YANG DIDAKWAKAN KEPADA IRAWATI UA

    Sabtu, 25 Februari 2023, 1:41:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : wawancara media A1-Channel.com dengan Irawati Ua


    Kupang, A1-Channel.com -- Persidangan Kasus pidana pembunuhan terhadap Ibu dan Anak (ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE dan LAEL MACCHABE) telah masuk pada tahapan EKSEPSI (Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan).

    Dalam sidang Eksepsi yang digelar dipengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, secara jelas dibacakan 15 dakwaan Meteril yang memberatkan tersangka IRA UA.  (Apa itu Dakwaan Materil : Menurut pendapat dari Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 119), yang menyatakan: 

    cara materil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana ialah pada menimbulkan akibat tertentu, disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum).

    Adapun 15 perbuatan mareil yang didakwakan kepada IRA Ua, adalah sebagai berikut : 

    IRAWATI DEWI ASTANA UA  alias IRA UA adalah istri dari RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY; 

    Pada Bulan Mei 2021 IRA UA  mengetahui terjadinya perselingkuhan antara RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dengan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan dalam hubungan itu melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama LAEL MACCABBE ; 

    IRA UA mengetahui bahwa LAEL MACCABBE adalah anak yang lahir dari hubungan selingkuh antara RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dengan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE ; 

    Setelah mengetahui adanya perselingkuhan tersebut dan memiliki anak, sering terjadi keributan/percecokkan antara IRA UA dengan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY ; 

    Pada saat keributan/percecokkan tersebut, IRA UA selalu mengucapkan kata-kata “selama ASTRI dan LAEL masih ada, saya tidak akan tenang”, kemudian dijawab oleh  RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dengan mengatakan , “Oh kalau begitu, saya pergi bunuh mereka saja ko?” ; 

    IRA UA pernah menyampaikan kepada SUSANTI  MANSULA “sonde bisa sayang, kecuali itu anak dan Ate  sonde ada baru beta tenang” ; 

    Perkataan IRA UA tersebut MEMICU  RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY untuk melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE. 

    Tanggal 27 Agustus 2021 RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY membuka blokir nomor telepon genggam ( Handphone ) korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan sekitar pukul 10. 00 wita berulangkali menghubungi korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE melalui Handphone ( HP) dan meminta untuk bertemu dengan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE  dan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE  bersedia untuk bertemu dengan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY; Sekitar pukul 18.00 wita, RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menelpon lagi korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE untuk memastikan pertemuan tersebut dan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE menyetujui dan meminta RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menjemputnya sekitar pukul 20. 00 wita di rumahnya di Kelapa Lima Kupang; 

    Pada tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18.20 wita, RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menghubungi S.L alias SAM selaku pemilik Rental Mobil 111 di OEbufu Kota Kupang untuk menyewa mobil AVANZA  selama 3 hari atau lebih akan tetapi tidak ada dan ditawarkan Mobil TOYOTA RUSH warna hitam dan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menyetujuinya ;

    RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY juga memiliki Mobil Toyota AVANZA warna hitam No. Pol. : DH 1072 HH; 

    Pada Tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.24 wita, dengan menggunakan  Mobil TOYOTA RUSH warna hitam , RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menjemput  korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE  yang saat itu berada di rumah B.I alias BAYU kemudian masuk kedalam mobil duduk di kursi depan bagian kiri kemudian RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY membawa korban korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE  menuju warung makan MADURATNA di Jln. SUDIRMAN kemudian jalan-jalan keliling Kota Kupang ; 

    Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 01.24 wita hingga jam 01. 27 wita Mobil Toyota Rush yang dikendarai RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY berada dekat pada lokasi rumah korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE di Kelapa Lima selama kurang lebih 3 ( tiga ) menit ; kemudian melanjutkan perjalanan keliling Kota dan sekitar pukul 04. 14 –pukul 07.34 wita memarkir kendaraan Toyota Rush itu di AREA PARKIR depan Rumah Jabatan Bupati Kupang  ( Hollywood )  baring-baring dalam mobil itu; selanjutnya sekitar pukul 07.40 wita RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY mengisi bahan bakar di SPBU Fatululi lalu kembali ke Hollywood;

    Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY mencekik dan membekab korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE menggunakan kedua tangannya dan saat itu korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE melakukan perlawanan namun tenaga RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY lebih kuat sehingga menyebabkan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE mati lemas dan kemudian RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY membekap lagi anak LAEL MACCABBE dengan menggunakan telapak tangannya sehingga anak LAEL MACCABBE juga mengalami mati lemas;

    Pada tanggal 8 Oktober 2021 RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY memberitahu kepada Terdakwa  melalui Pesan Whatsapp yang pokoknya berisi : “ beta cinta beta syg mknya b buat sampe begini mah itu sonde cukup buat mama percay beta ko”; yang dijawab oleh Terdakwa  dengan mengirimkan sebuah foto dengan keterangan “ alergi ni “ , kemudian dibalas  oleh RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY “ beta bunuh org loh mah, bkn beta tipu orang ato pukul orang mah beta bunuh orang ini mah, sn bisa ko itu bukti klo b cinta b saying b mw hidup dg ktg ko ?“;

    Perbuatan Terdakwa dan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menyebabkan korban korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE  meninggal dunia.

    Itulah 15 Dakwaan materil yang menjerat IRAWATI DEWI ASTANA UA. (A121)




    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler