Kuasa Hukum Gubernur NTT minta Sidang Gugatan Izhak Rihi ditunda, Majelis Hakim menolak dan tetap melanjutkan sidang sesuai jadwal
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Kuasa Hukum Gubernur NTT minta Sidang Gugatan Izhak Rihi ditunda, Majelis Hakim menolak dan tetap melanjutkan sidang sesuai jadwal

    Rabu, 29 Maret 2023, 9:26:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : Majelis Hakim PN Kelas 1A Kupang

    Kupang, A1-Channel.com -- Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara IZHAK EDUARD / Mantan Dirut Bank NTT melawan Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se NTT selaku Pemagang Saham tanggal Rabu, 29 Maret 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH, Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH, sebagai Hakim Anggota telah memasuki tahapan Mendengarkan Laporan Hasil Mediasi dan Pembacaan Surat Gugatan.

    Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasihat Hukum Penggugat/Izhak Eduard, bahwa untuk surat gugatan tidak ada perbaikan/perubahan, hanya ada renvoi nama Pengacara karena kesalahan pengetikan. Dan, jika disetujui Tergugat maka gugatan dianggap dibacakan. Permintaan disetujui sehingga dalam sidang gugatan dianggap dibacakan karena sebelumnya gugatan telah diterima oleh pihak tergugat.

    Pada kesempatan tersebut Tergugat XXV Bapak Charles Amos Corputty langsung memberikan jawaban/tanggapan atas gugatan kepada Ketua Majelis Hakim.

    Penasihat Hukum dari Tergugat I Gubernur NTT/PSP meminta penundaan sidang untuk dua minggu ke depan tetapi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim sehingga jadwal sidang selanjutnya dijadwalkan majelis hakim sebagai berikut :

    1. Tangal 05 April 2023 dengan agenda Jawaban Tergugat 

    2. Tangal 12 April 2023 dengan agenda Replik

    3. Tangal 10 Mei 2023 dengan agenda Duplik

    4. Tangal 17 Mei 2023 dengan agenda putusan sela (jika ada) jika tidak maka Pembuktian surat dari Penggugat

    5. Tanggal 24 Mei 2023 dengan Agenda Pembuktian surat Tergugat

    6. Tanggal 07 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Saksi dari Penggugat (diberi kesempatan 2 kali

    7. Tanggal    14 juni 2023 dengan agenda Pembuktian saksi dari Tergugat (diberi kesempatan 2 kali)

    8. Tanggal 21  Juni 2023 dengan Agenda Kesimpulan

    9. Tanggal 5 Juli 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan

    Izhak Eduard sebagai Penggugat merasa bersyukur kepada Tuhan karena hari ini Pembacaan gugatan dapat dilakukan sehingga akan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Gugatan ini menjadi pintu masuk, saya optimis dan percaya bahwa keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dapat diperoleh walapun harus menempuh perjalanan panjang. Untuk itu kami akan membuktikan semua gugatan kami sehingga memberi kepastian kepada Hakim untuk memutuskan mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya. Saya juga berharap agar masyarakat terutama media dapat mengawal proses hukum ini sehingga sidang dapat berjalan dengan baik”.

    Adapun tuntutan penggugat yang dimohonkan dalam gugatan antara lain adalah :

    1. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR”  Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, yang diperbuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum ;

    2. Menyatakan demi hukum  Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 18  tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan  Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan TERGUGAT - I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

    3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus, dengan jumlah Rp.       64.629.684.230 dengan rincian sebagai berikut : 

    a. Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 9.704.743.870,- (sembilan miliar tujuh ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah)

    b. Ganti Kerugian Immateriil yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun apabila dinilai dalam bentuk uang maka jumlahnya sebesar Rp. 54.924.940.360,- (lima puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

    4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 2% (dua persen) dari nilai kerugian materiil kepada PENGGUGAT setiap bulannya terhitung sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan ganti kerugian materiil dan immateriil lunas dibayar ;

    5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PENGGUGAT melalui Konferensi Pers dan pemberitaan media, baik media online maupun media cetak serta media elektronik di Kota Kupang selama 3 hari berturut-turut ;

    Ketika ditanya wartawan tentang adanya rekaman audio yang disebut akan menjadi salah satu barang bukti, Yoseph Pati Bean, SH/Penasihat Hukum Penggugat menyatakan bahwa hal tersebut nanti disampaikan pada saat sidang pembuktian. ”nanti teman-teman wartawan bisa mengikuti dan mengetahui dengan jelas pada saat sidang pembuktian”.(Keterangan Pers)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler