Eddy Ganggus datangi PN Kupang ambil Nomor Register untuk Daftarkan Perselisihan Hubungan Industrial lawan PT. Bank NTT
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Eddy Ganggus datangi PN Kupang ambil Nomor Register untuk Daftarkan Perselisihan Hubungan Industrial lawan PT. Bank NTT

    Senin, 03 April 2023, 3:22:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : Eddy Ganggus dan
    Adv. Erwan Alfon Fanggidae,SH, M.Hum

    Kupang, A1-Channel.com -- Senin, 3 april 2023, sekitar pukul 15.00 Wita, Eddy Ganggus, mantan Kepala Bank NTT cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara, dengan didampingi pengacaranya Erwan Fanggidae mendatangi Pengadilan Negeri Kupang untuk mengambil nomor Register, dalam rangka mendaftarkan Perselisihan hubungan Industrial antara Eddy Ganggus melawan PT Bank NTT.

    Diwawancarai media ini didepan gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Advokad Erwan Alfon Fanggidae, S.H, M.Hum mengatakan bahwa, kedatangan dirinya bersama Eddy Ganggus ke PN Kelas 1A Kupang dalam rangka untuk mendaftarkan kliennya dalam perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).

    Saat ditanyakan apakah sudah melakukan pendaftaran, Erwan Fanggidae menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk meregister surat perkara dan surat Kuasa dan baru pada esok hari (selasa, 4/04/2023) baru akan memasukan gugatan.

    Mengenai apa saja harapan dari Eddy ganggus, pengacara Erwan fanggidae mengatakan bahwa yang diperjuangkan adalah hak-hak dari Eddy Ganggus, bila ada hal-hal lain yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, maka nanti baru akan dilakukan gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum, tapi sekarang yang kita minta hak-hak yang wajib diberikan kepada Eddy Ganggus.

    untuk diketahui Eddy Ganggus dikabarkan di Berhentikan oleh Bank NTT karena diduga telah melakukan tindakan membocorkan rahasia perusahaan, melalui Podcast diakun youtube yang berjudul MTN Nasi Sudah Jadi Bubur.

    Sebelumnya saat dilaksanakan Press Converense di ruang Protokol Setda Prov. NTT usai Pelaksanaan RUPS Bank NTT tahun 2022 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2023, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwukaho menegaskan bahwa mengenai hak-hak mantan pegawai Bank NTT, baru akan dibayarkan bila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A121)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler