Sita HP Milik Wartawan, Ismail Sarlata : " Diduga Oknum Kejaksaan Tabrak dan Tunggangi UUD 1945 dan UU ITE serta Putusan Makamah Konstitusi."
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Sita HP Milik Wartawan, Ismail Sarlata : " Diduga Oknum Kejaksaan Tabrak dan Tunggangi UUD 1945 dan UU ITE serta Putusan Makamah Konstitusi."

    Sabtu, 22 April 2023, 7:23:00 PM

    Baca Juga :

     

    FOTO : ISMAIL SARLATA, Ketua Umum DPP 
    Aliansi Media Indonesia

    PEKANBARU, A1-Channel.com ---- Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), mengutuk dan mengecam keras tindakkan yang diduga dilakukan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

    " Kita atas nama organisasi Pers mengutuk dan mengecam keras, dugaan tindakkan penahanan dan pemeriksaan Hand Phone milik FN wartawan media online www.faktahukumntt.com yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu tanpa prosedural hukum dan belum dikembalikan hingga saat ini (April 2023)." ucap Ismail Sarlata dengan tegas,dalam pres rilisnya kepada media. Sabtu,22/04/2023).

    Untuk kita ketahui bersama,tidak ada hak seseorang maupun sekelompok orang, untuk menahan dan memeriksa barang milik seseorang maupun sekelompok orang tanpa alasan dan prosedural yang jelas, Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi :

    Pasal 28G ayat (1) ;

    "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

    Pasal 28H ayat (4) :

    " Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."




    Akan hal dugaan tindakkan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, menahan dan memeriksa Handphone (HP) yang merupakan barang dan/atau benda milik pribadi wartawan FN. Dapat diasumsikan Oknum Kejaksaan Tabrak Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR), sebagaimana disebutkan diatas.

    Tidak hanya itu saja,oknum Kejaksaan juga diduga menunggangi Keputusan Makamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. beber Ismail Sarlata

    Oleh karena itu, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan organisasi Perusahaan Pers,baik cetak,online maupun elektronik.Meminta kepada Direktur Perusahaan Pers,maupun melalui Pemimpin Redaksi dan unsur Pimpinan Perusahaan Pers dimana FN bekerja untuk dapat melaporkan oknum Kejaksaan kepada pihak Mapolda maupun Mapolres di Kabupaten TTU, serta ke Jaksaan Agung Republik Indonesia baik secara langsung maupun secara tertulis, atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari), yang diduga telah menyita,mengambil,memeriksa tanpa alasan dan wewenangnya.

    Agar FN yang bekerja di Perusahaan Pers dimana dirinya bekerja,mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8 ; " Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum."

    Dipenghujung, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam waktu dekat akan membuat pernyataan sikap dan laporan tertulis kepada pihak Mapolda maupun Mapolres Kabupaten TTU, serta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang diduga melakukan dugaan tindakkan diluar wewenangnya terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com.

    Dan meminta kepada seluruh Insan Pers dan Perusahaan Pers yang ada diseluruh Indonesia pada Umumnya, dan yang ada di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang tergabung di Organisasi Pers maupun tidak untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com, demi tegaknya Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Supremasi Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada kita pelaku Pers (Tim)


    Sumber : DPP AMI

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler