Pemegang Saham akui pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS LB 2020
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Pemegang Saham akui pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS LB 2020

    Minggu, 04 Juni 2023, 10:52:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : Charles Amos Corputty

    Kupang, A1-Channel.com -- Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Charles Amos Corputty mengakui bahwa pemberhentian Izhak Edward Rihi dari jabatan Direktur Utama Bank NTT, tidak ada dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUBS LB) yang digelar pada tanggal 6 Mei 2020.

    Pengakuan Charles Amos Corputty tersebut tertuang dalam Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), sebagai tergugat ke XXV (dua puluh lima) tanggal 10 Mei 2023.

    Amos, yang menjawab replik tanpa diwakili oleh kuasa hukum, menegaskan bahwa : sebagai pemegang saham yang hadir pada saat RUBS LB pada tanggal 6 mei 2020 dilaksanakan, mengatakan bahwa ;

    Pemberhentian Penggugat (Izhak Edward Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2023, selain itu Amos juga mengungkapkan bahwa pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUBS LB hanya berdasarkan kewenangan RUPS memberhentikan sewaktu-waktu Direksi tanpa memperhatikan kewajiban untuk menyebutkan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri kepada Penggugat.

    Amos Corputty juga menerangkan bahwa Permintaan pembelaan diri secara lisan oleh tergugat I (Gubernur NTT) kepada Penggugat disampaikan setelah Keputusan RUPS Luar Biasa mengambil keputusan untuk memberhentikan penggugat.

    Selain itu Corputty juga menyampaikan bahwa pemberhentian penggugat sebagai Direktur Utama Bank NTT, bukan merupakan usulan komisaris dan tidak ada rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).

    Sebelumnya dalam Replik, penggugat Izhak Edward Rihi sempat mempertanyakan soal Eksepsi dari tergugat I, VII dan X (Gubernur NTT,  Bupati Timor Tengah Selatan dan Bupati Manggarai Timur) yang menyebutkan bahwa meski sudah diberhentikan pada tanggal 6 mei 2020, namun Izhak Edward Rihi (sebagai Penggugat) masih menandatangani kontrak kinerja pada tanggal 7 Desember 2020.

    Meski hal itu sudah ditanyakan dalam Replik namun kuasa hukum Tergugat I, VII dan X  tidak bergeming dan tidak menjawab dalam Duplik, yang artinya Izhak Edward Rihi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT meski sudah diberhentikan dalam RUBS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020. (A121)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler