BUPATI ENDE DI PTUN-KAN TERKAIT MASALAH ASUSILA ASN
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    BUPATI ENDE DI PTUN-KAN TERKAIT MASALAH ASUSILA ASN

    Kamis, 06 Juli 2023, 9:43:00 PM

    Baca Juga :

     

    FOTO : Advokat Advokat Gilberttius W. Siung ,SH dan Advokat Levry Smaut Kapitan,SH 


    Kupang, A1-Channel.com - Kamis, 6 Juli 2023, Bupati Kabupaten Ende dan Pemerintah Kabupaten Ende (Pemkab. Ende) secara resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Penggugat Berinisial "FCS" suami dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab. Ende yang berinisial "MNM".

    Bupati Ende di PTUN-kan karena dinilai lamban menangani laporan pengaduan Perbuata Asusila yang dilayangkan oleh "FCS" suami dari oknum ASN Pemkab. Ende berinisial "MNM" yang telah melahirkan seorang anak, hasil dari hubungan perselingkuhan dengan pria idaman lain.

    Hal tersebut diunggap Advokat Gilberttius W. Siung ,SH didampingi Advokat Levry Smaut Kapitan,SH yang merupakan kuasa Hukum dari penggugat yang berinisial "FCS" usai mendaftarkan gugatan Di PTUN Kupang.

    Menurut Pak Gilbert (sapaan akrab Advokat Gilberttus W. Siung) klien-nya merasa sangat kecewa dengan lambannya penanganan laporan pengaduan yang dilayangkan pihaknya kepada Pemkab. Ende.

    "Kami sangat persuasif, mengikuti tahapan-tahapan pelaporan, apapun permintaan dari pihak Pemkab. Ende, kami selalu penuhi, lalu kenapa Pemkab. Ende mesti begitu lama memproses laporan kami", kata Gilbert, penuh tanda tanya.

    Gilbert pun mengungkapkan secara detail kronologis peristiwa mulai dari awal kenapa pasangan suami istri itu harus berpisah, karena sang suami (FCS) wajib untuk menjalankan tugas dinas dan pindah ke kupang, sementara sang istri (MNM) masih menetap di Ende karena bekerja sebagai ASN di Pemkab. Ende. (Cerita lengkap di Youtube A1-Channel) 


    Singkat cerita, akibat dari perpisahan karena wajib menjalankan tugas tersebut, sang istri mulai tertarik dengan pria idaman lain dan kemudian menjalin asmara, sang suami yang akhirnya mengendus hubungan terlarang tersebut kemudian berangkat ke Ende dan mendapati kedua pasangan yang lagi asyik dimabuk asmara, melihat hal itu sang suami masih tetap beritikad baik dengan mengingatkan sang istri bahwa apa yang dilakukan adalah salah dan karena tidak ingin anak-anak terpengaruh dengan kelakuan sang istri, sang suami kemudian memboyong anak-anak ke kupang, tempat suami menjalankan tugas.

    Beberapa bulan kemudian, sang istri pun mengajukan gugatan cerai di pengadilan Negeri Kupang, usai sang istri (MNM) melahirkan anak hasil hubungan terlarang dengan pria idaman lain. Gugatan sang Istri untuk Bercerai di tolak oleh Pengadilan Negeri Kupang.

    Karena masih berstatus sebagai Suami Sah, maka FCS yang merasa kecewa karena dikhianati oleh sang Istri (MNM), akhirnya FCS Pun melaporkan  peristiwa yang dialami kepada Pemkab. Ende, agar MNM diberi hukuman maksimal karena perbuatan Asusila yang dilakukan sangat mencoreng kewibawaan Aparatur Sipil Negara, yang harusnya menjadi contoh panutan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Ende.

    Advokat Gilberttius W. Siung, SH menegaskan bahwa Gugatan yang dilayangkan oleh FCS kepada Pemkab. Ende dan Bupati Kab. Ende ke PTUN Kupang jangan lah dilihat secara negatif, karena gugatan ini justru untuk meningkatkan Kewibawaan Pemerintah Kab. Ende dan Bupati Kab. Ende. (A121)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler