Ruang Sidang Cakra PN Kupang Menjadi "Saksi Bisu" Bagi Ketiga Terdakwa
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Ruang Sidang Cakra PN Kupang Menjadi "Saksi Bisu" Bagi Ketiga Terdakwa

    Kamis, 20 Juli 2023, 8:30:00 AM

    Baca Juga :

     

    Advokat : Herry FF Battileo, SH, MH

    Kupang, A1-Channel.com - Sidang tuntutan terhadap ketiga tersangka kasus pengeditan E-KTP, Dalam data sistem aplikasi-silon KPU Sabu Raijua, menjadi memori yang tak terlupakan dalam lubuk hati dan jiwa serta benak bagi ketiga tersangka, dalam peristiwa hidup mereka. Hal ini tersebut di ungkapkan oleh ketiga terdakwa pada saat ngopy bersama rekan-rekan separtai. 

    Dalam diskusi dengan rasa persahabatan tersebut, Mustamin rekan seperjuangannya dari ketua PKB Sabu Raijua, Venus Lado  mengatakan "peristiwa ini ibarat petir tampa hujan atau bola api yang perlu selalu disiaga dalam setiap insan manusia, apalagi dalam mementum politik. "Memang peristiwa ini adalah peristiwa hukum tapi perlu kita hadapi dengan suasana cair dan fleksibel. Canda, Mustamin sambil menikmati segelas kopi di warung kopy kantor Pengadilan Negeri Kupang. Selasa 18 Juli 2023, sore

    Sebelum ngopy segelas habis, para terdakwa serta rekan-rekan yang setia menemani ketiga terdakwa di panggil masuk dalam ruang Sidang Cakra untuk mendengar tuntutan JPU. 

    Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim ketua, Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H didampingi dua hakim anggota masing-masing, Murtadha Moh.Mberu,S.H,M.H dan Putu Dima Indra,S.H. Sedangkan penitera pengganti dalam sidang tersebut,  Roberto DJ Dacosta.SH.

    "Dalam bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum-JPU, yang dibacakan sili berganti perwakilan JPU, dari Kejaksaan Sabu Raijua, Ariansyah, SH, Desta Surbakti, SH dan Tegar Fathanur Fajar, SH. Dengan tuntutan, "tiga bulan penjara dan denda (Rp. 5.000.000) lima juta rupiah".

    "Ketiga tersangka tersebut,  "Venos Lado, Ketua PKB Sabu Raijua, Yanqarius Bunga, mantan kepala desa-kades sedangkan Marthen Raga, admin atau operator PKB Sabu Raijua 

    Pengeditan tersebut, di kolom pekerjaan dengan status kepala desa operator  merubah atau di edit menjadi  wiraswasta. Pengeditan dibuat oleh admint semata-mata untuk kepentingan data internal partai dalam pembuatan Kartu Tanda Anggota pada tahun 2022, tapi belum tervalidasi oleh partai  namun ditahun 2023 dengan begitu banyaknya dokumen dari setiap baceg, Marthen Raga kecolongan mengamplot ke data silon KPU. Tutur Marthen Raga. 

    Sementara itu, Yanqarius Bunga dalam pledoinya, dan tampa dibantu oleh Penasehat Hukum, memohon kepada majelis hakim agar dapat dibebas diri dari perkara ini". Red, "Karena anak saya tiga orang dan masih kecil. Lanjutnya bunga, majelis hakim yang mulia selama saya menjadi kepala desa selama 3 periode, saya tindak pernah melakukan "tindakan pindana" karena itu, majelis hakim yang mulia dapat dipertimbangkan tuntutan JPU. "Bawah saya di bebaskan tuntutan 3 bulan dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) 

    Pengeditan E-KTP melalu data silon KPU. red dirinya mengaku adalah korban" namun permintaan bunga, hakim ketua agar permintaan bunga di buat secara tertulis. 

    Sementara itu, Penasehat Hukum-PH, Herry Battileo,SH,.MH  dalam bacaam pledoinya meminta majelis hakim agar dapat membebaskan ketua partai PKB   kliennya. Karena   kliennya ketua partai PKB  tersebut, belum dikatakan lakukan tindak pidana yang sempurna oleh karena pada saat tahun 2022 kepada operator disuruh  edit dan disimpan dalam laptop  untuk kepentingan internal kalau sudah diurus KTP dan surat pengunduran diri dari kepala desa baru dipakai E KTP untuk diaploud ke partai sehingga bisa divalidasi dan dokumen itu ternyata salah diupload oleh operator. Lagian dalam perkara ini tidak ada satupun pihak yang dirugikan apalagi  penyelengara pemilu. Karena dokumen tersebut belum dinyatakan final dalam satu maksud dan tujuan untuk terdaftar salam daftar calon tetap legislativ Terang Herry

    Selain itu permintaan Penasehat Hukum untuk dibebaskan terdakwa ketua partai PKB sabu Raijua dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ia juga mohon kepada majelis hakim denda dibebankan kepada kliennya  dengan jumlah Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) atau kurungan ditambah satu bulan pengganti dendanya dihapus atau dibebankan kepada negara    tutup Herry, sedangkan  untuk operator Herry melalui pledoinya memohon hakim berikan hukuman seringan - ringannya dari tuntutan jaksa dan dendanya Lima Juta (5.000.000) dihapus atau dibebankan kepada negara. 

    Perlu di ketahui, penasehat ketiga terdakwa tersebut sebelumnya Antonius Ali, SH. Namun, dalam perjalan ketiga terdakwa mencabut surat kuasa mereka dan di ganti oleh. Penasehat Hukum-PH  Herry Battileo, SH,.MH pada Senin 17 Juli 2023.

    Selain itu dalam keterangan dari saksi panwaslu Sabu Raijua Jonixon Hege, saat diperiksa sebagai saksi di ruangan sidang cakra, hari senin, tanggal 17 juli 2023, ketika di tanya oleh PH, Herry Battileo, dari ketiga terdakwa, Herry Battileo menyakan saudara saksi dalam perkara ini siapa  yang dirugikan? Dengan singkat saksi "Jonixon Hege, Partai Kebangkitan Bangsa-PKB" yang dirugikan.

    "Tuntutan dari JPU dan Pledoi dari Penasehat Hukum-PH. Herry Battileo dalam waktu sehari itu  akan di putuskan oleh majelis hakim pada, Hari Kamis, Tanggal 20 Tahun 2023. Pukul 09:00, pagi.*//(TIM)





    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler