Mahkamah Konstitusi RI Tegaskan Peradi sebagai Satu-Satunya Organisasi Advokat
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Mahkamah Konstitusi RI Tegaskan Peradi sebagai Satu-Satunya Organisasi Advokat

    Sabtu, 19 Agustus 2023, 10:56:00 AM

    Baca Juga :

     

    FOTO : Advokat Peradi ketika Bersidang di MK

    Jakarta, A1-Channel.com --Sabtu (08 April 2023), Persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan PERADI yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dengan delapan kewenangan.


    Untuk itu, Majelis Hakim Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang dimohonkan oleh sejumlah advokat tersebut. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 berlangsung pada Kamis (28/11/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah Advokat yang terdiri atas Bahrul Ilmi Yakup, Shalil Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon, dan perseorangan warga negara calon advokat atas nama Iwan Kurniawan. “Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mk Anwar Usman.


    Melalui pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwa Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dalam UU Advokat yang memiliki kewenangan, di antaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat, melaksanakan pengangkatan Advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan Advokat. Hal ini pun senada dengan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011. Sedangkan berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain yang telah ada hingga saat ini, sambung Suhartoyo, hal tersebut tidak dapat dilarang. Karena, konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.


    “Namun 319 organisasi advokat lainnya, tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan, yang telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya yang berkaitan dengan organisasi advokat,” jelas Suhartoyo.


    Membangun Muruah


    Lebih lanjut Suhartoyo menyebutkan pula bahwa sehubungan dengan kewenangan penyumpahan menjadi Advokat, maka di masa mendatang organisasi-organisasi advokat selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi. Sebab, jelas Suhartoyo, Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat delapan kewenangannya termasuk kewenangan pengangkatan advokat.


    Free Image Slider Widget

    Adapun penegasan Mahkamah terhadap organisasi advokat melalui pertimbangan pada beberapa putusan terdahulu tersebut, tidak dapat dilepaskan dari keinginan yang kuat untuk membangun maruah advokat sebagai profesi mulia, yang dapat diwujudkan dengan memberikan penguatan integritas, kompetensi, dan profesionalitas, khususnya bagi yang menggunakan jasa profesi advokat.


    Berkaitan dengan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Advokat yang diujikan dalam perkara a quo, Mahkamah berpendapat permasalahan ini dipandang telah selesai. Sehingga sepanjang berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas organisasi advokat, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Advokat, maka hal tersebut sudah tidak relevan lagi dipersoalkan. Dengan demikian, permasalahan organisasi advokat yang secara faktual saat ini masih ada, hal tersebut telah berkenaan dengan kasus-kasus konkret dan bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. “Sehingga Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak relevan dengan pokok permohonan dan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo.


    Sebelumnya, Pemohon menyatakan tidak mendapat kepastian hukum mengenai organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat. Para Pemohon mendalilkan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat saat ini bersifat multitafsir yang memungkinkan pihak-pihak tertentu seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradi), atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional  karena tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hal itu dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait organisasi advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat adalah “Kongres Advokat Indonesia”. KAI dalam hal ini bermaksud menghimpun para advokat Indonesia dalam wadah tunggal sebagaimanadiamanatkan oleh Undang-Undang Advokat ex Pasal 10 huruf a Akta Pendirian Organisasi Kongres Advokat Indonesia. 


    A1-Channel.com : Paul Adrian Amalo



    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler