3 bulan Tak ada Kejelasan, Keluarga Alm. Dino Karang datangi Polres Lembata pertanyakan Perkembangan Penyelidikan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Dino Karang › HUKRIM › Kristofarus Puan Wawin › Polres Lembata › REGIONAL › TNI-POLRI

    3 bulan Tak ada Kejelasan, Keluarga Alm. Dino Karang datangi Polres Lembata pertanyakan Perkembangan Penyelidikan

    Minggu, 16 Juni 2024, 9:40:00 PM

    Baca Juga :

    Foto : Alm. Dino Karang


    Lewoleba, A1 Channel - 3 bulan pasca Almarhum (Alm.) Dino Karang meninggal dunia akibat jatuh dari mobil Pick Up, Keluarga Alm.  dengan didampingi Penasehat Hukum Kristofarus Puan Wawin, SH (Sabtu, 15/06/2024), mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Lembata, mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan penyebab Kematian Alm. Dino Karang.


    Kristofarus Puan Wawin, SH., Penasehat Hukum Keluarga Alm. Dino Karang, melalui sambungan telephon lewat aplikasi Whatsapp, kepada wartawan Media Online A1-Channel.com mengatakan bahwa, kedatangan dirinya dan pihak Keluarga ke Polres Lembata karena setelah 3 bulan pasca Kematian Alm. Dino Karang, belum ada penjelasan apapun dari pihak Kepolisian Polres Lembata dalam hal ini penyidik Ditlantas Polres Lembata terkait dengan perkembangan Penyelidikan terkait dengan kematian Alm. Dino Karang.


    foto : Adv. kristofarus Puan Wawin, SH bersama Keluarga Almarhum

    "Hari ini bersama keluarga, kami datang ke Polres Lembata untuk menanyakan sejauh mana, proses penyelidikan terhadap alm. Dino Karang, pihak keluarga menyadari bahwa langkah ini tidak mungkin mengembalikan Almarhum, tapi setidaknya mampu mengobati rasa kehilangan keluarga yang kehilangan anak mereka.


    Adapun kronologis kejadian yang menyebabkan Alm. Dino Karang meninggal dunia yakni, pada tanggal 11 Maret 2024  Dino Karang menumpang mobil pick up untuk membeli bensin di Pom bensin, setelah keluar dari pom bensin, Dino Karang terjatuh dari mobil dan pada tanggal 12 Maret 2024 Dino Karang dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lembata.


    Foto : Adv. kristofarus Puan Wawin,SH (Baju Putih) bersama keluarga Almarhum

    Sebagai Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Keluarga, Saya (@Kristofarus Puan Wawin, SH) berpandangan bahwa sesuai dengan Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.


    Sedangkan didalam Pasal 310 UU LLAJ ayat 4 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


     Oleh karena itu, mewakili pihak keluarga saya berharap Penyidik Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Lembata dapat bekerja profesional dalam menuntaskan perkara ini, pungkas Advokat Kristofarus Puan Wawin, SH. 


    Sampai berita ini ditayangkan, media online A1-Channel.com (Paul Adrian Amalo), belum berhasil mendapat konfirmasi dari Satlantas Polres Lembata. (Paul Adrian Amalo)

    Tags Dino KarangHUKRIMKristofarus Puan WawinPolres LembataREGIONALTNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler