Butuh 4 Tahun Laporan 2 kali Pernikahan Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PAN, Baru Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Keluar dari Polda Jatim ke Kejati Jatim
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › REGIONAL

    Butuh 4 Tahun Laporan 2 kali Pernikahan Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PAN, Baru Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Keluar dari Polda Jatim ke Kejati Jatim

    Sabtu, 20 Juli 2024, 2:45:00 PM

    Baca Juga :

     

    foto : Sonya S. Manafe dan Pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA


    Kupang, A1 Channel - Butuh waktu 4 (Empat) Tahun bagi Sonya S. Manafe (selaku Pelapor) untuk mendapat pemberitahuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait laporan terhadap tindak pidana menyembunyikan status Pernikahan oleh Oknum anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PAN berinisial SAD (sebagai Terlapor).


    Jumat, (19/07/2024) bertempat di Kantor Hukum FBB & Partner, Sonya S. manafe yang didampingi Penasehat Hukum Pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me, CLA., menyampaikan bahwa telah menerima Surat Tembusan Nomor : B/204/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Perihal pemberitahun dimulainya Penyelidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejati) Jawa Timur (Jatim) surat ini ditandatangani oleh Wakil Direktur (Wadir) selaku Penyidik yang bertindak An. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, tanggal, 10 Juni 2024.


    Didalam Surat tersebut, sesuai dengan rujukan Undang-undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 109 ayat (1) KUHAP; Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2020/Res.1.24/SPKT, tanggal 21 Januari 2020 pelapor atas nama Sdri. Sonya S. Manafe; Surat perintah penyelidikan Nomor :  SP.Sidik/939/VI/RES.1.24./2024.


    Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas , bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 telah dimulai penyidikan  perkara tindak pidana menyembunyikan Status Pernikahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHP dengan obyek Perkara berupa kutipan Akta Nikah No.: .../02/01/98 antara Sdr. SAD dengan Sdri. WA dan Kutipan Akta Nikah No.: .../04/XI/2015 antara Sdr. SAD dengan Sdri. SMD.


    Dengan tembusan ditujukan kepada : Kapolda Jatim; Irwasda Polda Jatim; Dirreskrimum Polda Jatim; Ketua PN Surabaya; Pelapor Sdri. Sonya S. Manafe; dan Terlapor an. Sdr SAD.


    Dalam liputan tersebut, Advokat Fransisko Bernando Bessi selaku kuasa Hukum Sonya S. Manafe mengatakan sangat bersyukur, akhirnya setelah 4 tahun penantian Laporan oleh Klien-nya telah mendapat respon dari Penyidik Polda Jatim dengan diterimanya surat tembusan dimulainya penyidikan.


    Fransisco berharap kasus ini segera dilakukan gelar perkara agar tidak terkesan berlarut-larut, "dari Klien saya ibu Sonya sudah diperiksa oleh penyidik, semua bukti surat sudah diserahkan ke penyidik, Semoga dengan keluarnya surat tembusan dimulainya penyidikan ini, penyidik segera memanggil terlapor segera dipanggil untuk diperiksa dan penyidik dapat segera gelar perkara hingga dapat kejelasan status laporan bagaimana, apakah berhenti di Polda atau dilanjutkan",  beber Sisco (Sapaan Advokat Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA).


    Sisco menambahkan bahwa soal soal bukti semua sudah jelas dan terang benderang karena sudah ada keterangan dari Pelapor dan bukti surat Pernikahan yang terjadi sebelum adanya perceraian secara resmi di pengadilan pada tahun 2020; "bukti jelas Semua, Ibu Sonya sudah Diperiksa penyidik, bukti surat akte pernikahan ke 2 dan ke 3 yang dilakukan oleh SAD sebelum ada Putusan cerai dengan ibu Sonya, sudah diserahkan ke penyidik, sebagai Penasehat Hukum, kami menunggu langkah selanjutnya oleh Polda Jatim, karena kasus ini sudah sangat lama, 4 tahun bukan waktu yang pendek bagi ibu Sonya untuk memperjuangkan keadilan". Jelas Fransisco.


    Selain itu, Fransisco mengatakan bahwa telah menemukan bukti baru terkait dengan dugaan pemalsuan surat kartu keluarga, "ada temuan baru, berupa 2 surat kartu keluarga dengan kepala Keluarga an. SAD yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Kupang, saya dan ibu Sonya masih koordinasi untuk melaporkan kasus ini", beber Fransisco.


    Sedangkan Sonya S. Manafe hanya menerangkan bahwa benar mantan suaminya SAD memang benar telah menikah 2 kali pada saat masih terikat perwakinan dengan dirinya dan laporan polisi juga sudah dilakukan sebelum proses perceraian dengan suaminya terjadi, dirinya mempercayakan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

     

    Sementara SAD anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PAN yang dikonfirmasi media ini lewat Whatsapp tidak membalas meski telah membaca. (Paul Adrian Amalo)

    Tags HUKRIMREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler