ISMAIL LWN, MENUNJUK KANTOR HUKUM BFP & PATNERS KAWAL KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU CALEG TERPILIH DPRD LEMBATA
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › REGIONAL

    ISMAIL LWN, MENUNJUK KANTOR HUKUM BFP & PATNERS KAWAL KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU CALEG TERPILIH DPRD LEMBATA

    Minggu, 07 Juli 2024, 6:46:00 PM

    Baca Juga :

     

    foto - Istimewa 

    Lewoleba, A1 Channel - kasus yang menyita perhatian publik lembata yakni Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada GSA di Kepolisian Resort Lembata oleh Pengadu Ismail Leuwayan sudah naik ke tahap penyidikan yang tak kunjung adanya proses lanjutan penetapan tersangka, untuk mengawal proses kasus ini Ismali Leuwayan, akhirnya memutuskan Kantor Hukum BFP & Patners, selaku Kuasa hukumnya untuk mengawal perkara tersebut, Sabtu (06 Juli 2024 )


    Fakhrurrozi Arrusady, S.H, salah satu advokat dari Kantor Hukum BFP & Patners, kuasa Hukum Pelapor,ketika di konfirmasi media ini,membenarkan telah mendapat Kuasa dari Ismail Leuwayan, dan segera akan berkoordinasi dengan Penyidik Polres lembata terkait Laporan yang telah di adukan oleh klienya di Polres Lembata.


    “ ya benar kantor hukum BFP, telah mendapat kuasa dari Pelapor, IL untuk mendampingi proses yang telah berjalan di Polres Lembata, hal ini sudah biasa dalam proses hukum Acara, klien kami berhak untuk didampingi Pengacara, dan berdasarkan surat kuasa segera kami melakukan Koordinasi dengan Penyidik Polres Lembata” jelas Rozzi , sabtu 06 Juli 2024


    Seprti yang diberitakan sebelumnya Kasus hukum terkait laporan dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilaporkan Ismail ke Polres Lembata adalah dugaan ijasah palsu S1 sarjana hukum keluaran Universitas Darul Ulum Jombang Tahun 2013 milik GSA.


    Isamil Leuwayan dalam keterangannya menjelaskakan menduga kuat duga kuat ijazah Palsu milik GSA, telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang Pengacara dan juga kami duga kuat telah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada Pileg serentak tanggal 14-02-2024 yang lalu dari PAN, urainya.


    Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan, ungkapnya.


    Lanjutnya, secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana Pileg yang baru lalu, yang jelas saudara GSA baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun akan tetap kami laporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran kami dan bukti-bukti yang kami kantongi yang menjadi dasar kami dan menduga kuat adanya tindak pidana penggunaan ijasah palsu.


    Yang kami laporkan dalam kasus ini adalah tindak pidana penggunaan ijasah palsu yang diduga telah dilakukan oleh GSA, kuat dugaan kami nanti akan ada tersangka tunggal dalam kasus ini.


    Semua ini masih dalam proses penanganan Polres Lembata. Kita serahkan semuanya ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai tahapannya dan semoga Polres Lembata bisa dengan secepatnya menuntaskan kasus ini sesuai hukum yangg berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum bagi setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum sesuai UU yang berlaku, jelas Ismail. (TIM)

    Tags HUKRIMREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler