TIGA PENGACARA SEKALIGUS DOSEN FH UKAW BATALKAN PENETAPAN TERSANGKA ABSALOM SINE OLEH OJK DI PN JAKARTA PUSAT
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › REGIONAL

    TIGA PENGACARA SEKALIGUS DOSEN FH UKAW BATALKAN PENETAPAN TERSANGKA ABSALOM SINE OLEH OJK DI PN JAKARTA PUSAT

    Jumat, 19 Juli 2024, 4:04:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto. Adv. Mell Ndaumanu, Adv. Rian Kapitan dan Adv. Yanto Ekon


    Jakarta, A1 Channel - Penahanan Absalom Sine, SE mantan Dirut Bank NTT dalam Kasus PT. BUDIMAS PUNDUNUSA dinilai tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    Dalam Sidang Prapradilan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst akhirnya diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2024. Dalam amar putusan hakim praperadilan prinsipnya menyatakan bahwa penetapan Pemohon (Absalom Sine, S.E) sebagai Tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


    Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Absalom Sine, S.E, mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank Pembangunan Daerah NTT sekaligus Plt. Direktur Bank Pembangunan Daerah NTT sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b jo 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dalam pemberian fasilitas kredit senilai seratus milliar rupiah kepada PT. Budimas Pundinusa. Bahkan, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu yang lalu. 


    Terhadap penetapan tersangka tersebut, kemudian Absalom Sine, S.E melalui tiga orang Pengacara yang masing-masing merupakan Dosen Fakultas Hukum UKAW, a.n Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum, Dr Yanto Ekon, S.H., M.Hum dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang sah tidaknya penetapan tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan, dengan dua alasan penting. 


    Pertama, penetapan tersangka tidak didahului dengan adanya pemeriksaan Absalom Sine, S.E sebagai calon tersangka sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi dan kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup dari sisi kualitas yang menunjukkan adanya relevansi dengan unsur-unsur Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b jo 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan


    Dari informasi yang diperoleh, pihak kuasa hukum Absalon Sine, S.E mengajukan 23 (dua puluh tiga) bukti surat dan satu orang ahli hukum acara pidana dari UII, a.n Prof. Dr. Muzhakkir, S.H., M.H untuk membuktikan dalil permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Paul Adrian Amalo)

    Tags HUKRIMREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler