GP ANSOR NTT, DUKUNGAN POLITIK BANSER TTU AKAN DIKENAKAN SANKSI ORGANISASIi
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › POLITIK › REGIONAL

    GP ANSOR NTT, DUKUNGAN POLITIK BANSER TTU AKAN DIKENAKAN SANKSI ORGANISASIi

    Jumat, 22 November 2024, 9:04:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto :  H. Ajhar Jowe, S. Sos, M. Ling 
    Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

    PERNYATAAN SIKAP PW GP ASNOR NTT


    Kupang,  A1 Channel - Menanggapai dinamika pernyataan Banser Timor Tengah Utara (TTU) mendukung salah satu Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, yakni Paket Cagub Simon Petrus Kamlasi dan Adreas Garu  (Siaga) sikap tersebut mencederai Organisasi. GP Ansor dan Banser selaku Pasukan GP Ansor berada di bawah Badan Otonom NU di semua tingkatan memegang Teguh pada Khittah dan Pedoman Berpolitik NU. Dilarang menggunakan lambang, lagu atau logo dan atribut lainnya, aset dan kantor untuk berpolitik praktis untuk seluruh kader disemua tingkatan.  


    Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), H. Ajhar Jowe, S. Sos, M. Ling, mengatakan polemik sikap mendukung paslon tertentu baru-baru ini membuat warga NU terkecok dengan sikap Ketua PCNU Timor Tengah Utara KH. Ismail Zajuli memberikan sikap politik atau memberikan dukungan secara terbuka kepada Paket Calon Gubernur tertentu mengatasnamakan Banser TTU, bagi kita,  itu pernyataan sangat mencederai Khittah NU 1926 dan 9 Poin Pedoman Politik Warga NU sesuai dengan Keputusan Muktamar NU Ke-28 Tahun 1989 di Yokyakart. 

    Sebab, kata Ajhar, Banser adalah badan Semi Otonom Gerakan Pemuda Ansor atau pasukan GP Ansor yang siap mengamankan keputusan GP Ansor tidak memiliki kapasitas apapun dalam bersikap. Sementara GP Ansor sendiri dilarang berpolitik praktis dan atau kepentingan pengawalan apalagi banser sebagai pasukan. Apapun sikap politik melakukan kampanye calon presiden atau Gubernur dan bupati melalui partai politik apapun. Dilarang membuat pernyataan dan atau surat dukungan kepada calon tertentu baik presiden, gubernur, bupati atau walikota, calon anggota legislatif yang mengatasnamakan GP Ansor. “ Kita tetap memegang Teguh pada Khittah NU 1926 dan 9 Poin Pedoman Politik Warga NU sesuai dengan Keputusan Muktamar NU Ke-28 Tahun 1989 di Yokyakart,” kata Ajhar. 


    Sikap Ketua PCNU Kabupaten Timur Tengah Utara jangan berlindung di Balik Banom NU atau GP Ansor dan Banser, ketika mengatasnamakan dukungan bersikap secara pribadi saja, jangan mebawa Banser, ketika menyebut Banser sam dengan Menyebut GP Ansor sebab Banser adalah Pasukan di GP Ansor.  “Banser adalah pasukan GP Ansor, mereka memgang teguh pada keputusan GP Ansor dan sebagai Pasukan untuk Mengawal para kiai NU,” tegasnya. Sebaiknya dengan sikap Politik apapun silahkan bersikap secara pribadi jangan bawa nama GP Ansor atau Banser. 


    Melaui Instruksi Pimpinan Pusat GP Ansor, dengan tegas melarang kepada seluruh kader GP Ansor atau Pasukan GP Ansor yakni Barisan Ansor Serba Guna (Banser) sampai tingkat harus memahami perintah organisasi atau Keputusan Khittah NU 1926, secara umum warga Nahdiyin baik NU, Banom NU wajib mencermati, mengetahui mehami keputusan tersbut.  


    Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Ansor NTT, Ichsan Arman Pua Upa, S,KM, menilai pemberitaan yang dirilis dari media online yang menulis pernyataan sikap Ketua PCNU TTU dinilai tidak memahami tupoksi, kewenangan dalam lingkup NU dan badan Otonom NU. Seharus media harus menanyakan apakah keputusan dalam pernyataan ini secara organisasi dilarang atau tidak. Agar jelas jelas dalam  penulisan unsur-unsur pemberitaan yang baik dan benar serta memenuhi unsur 5W 1H agar tidak terjadi polemik pada lembaga atau kelompok tertentu. “ Kami minta delapan media online menulis dengan judul Banser TTU dukung Paslon tertetu segera membuat berita klarifikasi yang lebih sejuk dan berimbang dalam mewartakan. Segera membuat berita klarfikasi sehingga tidak terjadi asumsi berkepanjangan pada GP Ansor dan Banser,” kata Ichsan. 


    Kami harus menyampaikan sikap ini agar memberikan pemahaman kepada siapapun termasuk kepada seluruh media. Jika pesan kami ini tidak diindahkan atau diabaikan , secara organisasi kami akan sikapi kepada media tertentu. Bahwa narasi-narasi yang dibangun membuat tidak kenyamanan Lembaga Organisasi khusunya di kami lembaga organisasi keagamaan. Klarfikasi media yang menulis kami harus dapat berita klarifikasi segera kami terima, jika tidak kami akan melaporkan ke PWI, AJI atau kami akan menyurati dewan Pers. Kami Pimpinan wilayah agar segera mendapat keberimbangan berita  media tersbut  agar  secara berjenjang dapat kami pertanggungjawabkan kepada Pimpinan Pusat GP Ansor atas dinamika yang terjadi pada Pimpinan Cabang tersebut. (**Pernyataan Sikap**)

    Tags POLITIKREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler