HAKIM PERLU BELAJAR DALAM TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK PADA MASYARAKAT.
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim › BREAKING NEWS › Herry F F Battileo

    HAKIM PERLU BELAJAR DALAM TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK PADA MASYARAKAT.

    Jumat, 21 Maret 2025, 8:07:00 AM

    Baca Juga :

     

    Foto : Advokat Herry F. F. Battileo, S.H., M.H



    Kupang, A1-Channel -- Advokat Ferdy Pegho, SH,. Yang didampingi Timnya mengatakan kepada wartawan Dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum karena adanya tumpang tindih sertifikat hak milik antara JOHANIS DJ NGE sebagai Penggugat melawan LONI MAGDALENA MATTA sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang selaku Tergugat II dan Marsalina M. Lakusaba sebagai Turut Tergugat di pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dalam perkara perdata Nomor 311/Pdt.G/2024/PN.Kpg, Majelis Hakim kurang belajar sehingga menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II

    Adapun eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang Mengadili dan Memutuskan perkara a quo karena secara Absolut menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga menurut saya Hakim perlu banyak belajar dalam menangani perkara - perkara yang diajukan oleh masyarakat secara materinya.

             

    Ditambahkan Herry Battileo,SH,.MH,  Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut didasarkan pada Gugatan Penggugat Posita Gugatan Penggugat angka 8 berbunyi bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Tergugat juga merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dan Petitum /Tuntutan gugatan Penggugat angka 4 yang berbunyi Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan sertifikat hak milik nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Loni Magdalena Matta (Tergugat I) merupakan Perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat”


    Masih menurut kuasa hukum Tergugat I,  HERRY F.F. BATTILEO, SH.,MH posita dan petitum Penggugat tersebut sangat jelas menuntut agar Pengadilan Negeri Kupang mengadili Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, sedangkan hal tersebut menjadi Kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejebat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diundangkan tanggal 20 Agustus 2019 menyatakan.


    Lanjut HERRY, dasar hukum tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 yang bernunyi “Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengendung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal Tindakan Pejabat Pemerintah, atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dalam Pasal 2 Ayat (1) “Perkara perbuatan melanggar hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara”


    Dalam Eksepsinya HERRY Menegaskan Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang merupakan lembaga Pemerintah sehingga setiap tindakan Tergugat II baik menerbitkan atau membatalkan suatu produk dari lembaga tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang mana ketika tindakan tersebut dianggap merugikan pihak lain dan pihak yang dirugikan tersebut hendak menuntut pemulian hak maupun untuk menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum harus diajukan suatu gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


    Adapun pokok pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menolak Eksepsi Tersebut adalah Majelis hakim berpendapat sengketa pokok gugatan adalah sengketa kepemilikan antara Penggugat dan Tergugat I atas Obyek Sengketa sehingga merupakan kewenangan peradilan umum untuk mengadili sengketa kepemilikan sebagaimana telah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025.


    HERRY F.F. BATTILEO, SH.,MH menilai putusan Sela atas Eksepsi tersebut yang pada pokoknya menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sejalan dengan aturan, sebab terlepas dari pokok gugatannya adalah sengketa kepemilikan namun karena ada tuntutan perbuatan melawan hukum maka menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejebat Pemerintah sangat tegas megatakan “Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Harus Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili”


    Namun karena putusan sela tersebut sudah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025 HERRY sebagai Huasa Hukum TERGUGAT I menilai jika MAJELIS HAKIM TELAH MELANGGAR TATA TERTIB BERACARA, dan dugaannya hakim  tidak profesional dalam berikan putusan tersebut. Masih menurut Herry yang juga Ketua Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan akan melaporkan kepada bawas dan ketua mahkamah agung terhadap keputusan yang dianggapnya tidak sesuai aturan.*Tim*

    Tags #HukrimBREAKING NEWSHerry F F Battileo
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler