Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang, Pulihkan Kerugian Negara Rp. 323.201.000
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim › Andre P Keya › BREAKING NEWS

    Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang, Pulihkan Kerugian Negara Rp. 323.201.000

    Sabtu, 22 Maret 2025, 10:59:00 AM

    Baca Juga :

    Foto : Kasi Pidsus Kejari Kab. Kupang
    Andre P. keya, SH dan Terpidana Kasus Korupsi
    Penyertaan Modal PDAM Kab. Kupang



    Kupang, A1-Channel -- Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang melakukan Pemulihan Kerugian Negara yang signifikan senilai Rp. 323.201.000 terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kab Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan Terpidana atas nama David Adrianus Lappe Rihi yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 4421 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023.


    Pemulihan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Negara terhadap hasil lelang obyek barang bukti bernilai ekonomis yang sebelumnya disita oleh Jaksa Penyidik  berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merek Toyota Fortuner dan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Merek Kawasaki milik terpidana David Aprianus Lappe Rihi.


    Kedua obyek barang tersebut telah dilelang oleh KPKNL dan hasilnya senilai Rp. 323.201.000 telah disetorkan ke Kas Negara pada tanggal 18 Februari 2025 selanjutnya bukti penyetoran ke kas negara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang Andrew Keya selaku Jaksa Eksekutor kepada pihak Lapas Kupang pada hari Kamis 20 Maret 2025 untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan Pidana Uang Pengganti yang dijatuhkan terhadap terpidana David Lape Rihi.


    Selain itu, terdapat barang bukti bernilai ekonomis lainnya yang akan dilakukan pelelangannya tahun ini, yakni satu unit mobil Innova dan 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.174 M2 terletak di  kelurahan Oesapa.


    Bahwa seluruh barang terpidana yang dilelang tersebut akan dijadikan pengurangan Uang Pengganti senilai Rp. 2.843.446.868,2 (dua milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah koma dua sen) subsidair 3 (tiga) tahun.


    Langkah yang dilakukan Jaksa Eksekutor ini sebagai upaya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, untukpemulihan kerugian keuangan negara terhadap Tindak Pidana Korupsi yang terjadi. (Tim) 

    Tags #HukrimAndre P KeyaBREAKING NEWS
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler