Polda NTT Dinilai Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil, Laporan Mandek Sejak Maret 2024
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › Daerah › hukum

    Polda NTT Dinilai Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil, Laporan Mandek Sejak Maret 2024

    Jumat, 07 Maret 2025, 11:05:00 PM

    Baca Juga :

     

    foto : Enny Anggrek dan Vijay Dharma


    KUPANG, A1-Channel - - Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan sejak Maret 2024 oleh Vijay Dharma selaku pemilik mobil ke Polda NTT dinilai lamban.


    Hingga kini, laporan Vijay Dharma belum juga mendapat tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian, meski sudah lebih dari satu tahun berlalu.


    Keluarga Vijai, Enny Anggrek menyebut, kasus ini bermula saat Vijay Dharma, warga Tarus, NTT, terpaksa menjual mobil Toyota Innova miliknya melalui marketplace Facebook pada tanggal 15 Januari 2024.


    "Keputusan Vijay untuk menjual mobil itu, karena kebutuhan biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit," ujar Enny Anggrek kepada wartawan di Kupang, Sabtu 1 Maret 2025 sore.


    Menurut dia, pada tanggal 7 Februari 2024, seorang calon pembeli bernama Golgota Heke, yang dikenalkan oleh Arjuna, datang untuk melihat kondisi mobil milik Vijay.


    Setelah mencoba mobil sejak pukul 19.00 Wita, kata Enny Anggrek, Golgota kemudian menghubungi Vijay pukul 12 malam, dan mengaku mobil mengalami kerusakan di jalan.


    "Vijay sempat meminta agar mobil dikembalikan ke rumahnya di dekat Puskesmas Tarus, namun Golgota bersikeras membawa mobil itu ke bengkel milik saudaranya untuk diperbaiki," jelasnya.


    Dua minggu berlalu, mobil tak juga dikembalikan. Golgota Heke kemudian menyampaikan niat membeli mobil secara kredit. Namun, proses tersebut penuh kejanggalan.


    Golgota meminta Vijay menandatangani kuitansi kosong sebanyak 10 lembar, namun Vijai menolak. Tak hanya itu, Golgota juga meminta Vijay membawa BPKB mobil ke BFI Leasing pada 8 Maret 2024, di mana dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Guntur Kase, salah satu karyawan BFI.


    Sayangnya, proses pencairan dana yang dijanjikan tidak terealisasi. Hingga akhirnya, Vijay melaporkan kasus ini ke Polda NTT pada tanggal 14 Maret 2024.


    Vijay dipanggil Polda NTT untuk klarifikasi pada tanggal 20 Maret 2024 dan hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) satu kali.


    "Sejak itu, tidak ada tindak lanjut apapun dari pihak kepolisian, meskipun kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun," tegas Enny Anggrek.


    Enny Anggrek menyesali lambannya proses hukum yang ditangani Polda NTT. Dia meminta Kapolda, Wakapolda dan Dirkrimum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.


    "Apakah Polda NTT akan membiarkan kasus ini, dan masyarakat mengambil langkah sendiri seperti yang terjadi di Kabupaten Pati?," tegasnya.


    Kasus ini semakin pelik karena Golgota Heke disebut-sebut sebagai calon legislatif dari salah satu partai politik. Sehingga waktu itu polisi menyebut jika sudah ada penetapan KPU, baru Golgota Heke bisa diproses secara hukum.


    "Setelah penetapan KPU pun, hingga kini tidak ada tindakan apa pun dari Polda NTT. Mobil sudah lebih dari satu tahun dipakai Golgota Heke tanpa sepeser pun pembayaran kepada Vijai," ungkapnya.


    Tak hanya itu, Golgota Heke bahkan sempat mengancam Vijay menggunakan senjata tajam (parang). Dia mencontohkan, mobil rental saja biayanya Rp300 ribu per hari, bagaimana dengan mobil ini yang sudah dipakai lebih dari satu tahun tanpa ada pembayaran sama sekali?.


    "Jadi jangan permainkan kasus ini seolah Golgota Heke ini orang hebat. Kalau mau kembalikan harus hitung juga berapa biaya selama setahun lebih ini. Atau kalau mau beli, ya silahkan beli. Dia harus tanggung jawab," terangnya.


    Sedangkan pemilik mobil, Vijay Dharma, berharap Polda NTT bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik. Bila perlu, mobil itu dikembalikan.


    Karena, kata dia, hingga kini tidak ada tindakan apapun dari Polda NTT. Buktinya, mobil milik Vijay sampai saat ini masih digunakan oleh Golgota Heke.


    Harusnya, kata Vijay, jika mobil itu masih dalam masalah hukum, maka polisi harus mengamakan mobil itu sebagai barang bukti. Bukan membiarkan dipakai begitu saja.


    "Karena minggu lalu saya ke Atambua, saya melihat mobil saya di jalan dan sempat merekamnya sebagai bukti. Kalau mobil ini masih dalam masalah hukum, seharusnya polisi mengamankannya, bukan membiarkan," pungkas Vijay. Enny Anggrek kemudian menyerahkan nomor HP Golgota Heke untuk dilakukan konfirmasi, namun saat dihubungi wartawan media ini, baik lewat telephon maupun lewat WhatsApp hanya centang satu. (Tim) 

    Tags BREAKING NEWSDaerahhukum
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler