![]() |
| Foto : Mahasiswa Pelaku Percabulan, didalam Sel Polsek Alak |
Kupang, A1-Channel -- Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Kota Kupang, mengamankan RN (21) seorang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat, (7/03/2025). Yang bersangkutan diamankan oleh Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk miras di pesta Valentine.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan peristiwan ini pertama kali dilaporkan oleh EL (69) yang merupakan Ayah dari korban.
“Berdasarkan dari laporan EL, kejadian bermula korban SL (14) meminta ijin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga, namun pada ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban. Saat itu, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang. Merasa kahwatir, keluarga Pelapor pergi untuk mencari Korban. Setelah Korban sampai di rumah dan Pelapor menyuruh istri nya untuk di bawah ke rumah untuk ditanyai kenapa baru pulang, dari keterangan yang diberikan, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki laki yang tidak di ketahui namanya oleh Pelapor tetapi istri Pelapor mengetahui orang tua dari pelaku", ungkap Kapolresta.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berinisial RN (21) merupakan warga Kelurahan Namosain Kecamatan Alak yang sekarang berhasil diamankan dan telah resmi ditahan di Mapolsek Alak untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. RN diketahui merupakan seorang mahasiswa saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan Valentine.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Berita ini telah dimuat di
Tribaratanewskupangkota dengan judul Mabuk di Pesta Valentine, Polsek Alak Amankan Pelaku Percabulan Anak di Bawah Umur.
