![]() |
| Foto : Keterangan Pers, Komisi III DPRD Provinsi NTT, usai RDP dengan Bank NTT |
Kupang, A1-Channel.com -- Berseri, itulah yang terpancar dari wajah para Anggota DPRD Provinsi NTT yang tergabung dalam Komisi III usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) marathon dengan para mitra Komisi III, termasuk didalamnya PT. Bank NTT, yang berhasil mencetak laba fantastis pada tahun 2024 jika dibandingkan year on year (yoy) dengan laba bersih tahun 2023.
Kenaikan laba yang melebihi angka 50% itu, membuat Komisi III sangat yakin, Bank Kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini, sudah berada pada rel yang benar dan bisa diibaratkan, badai itu telah berlalu, Bank NTT kembali bersinar menjadi Bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Kita harus beri apresiasi kepada Plt. Dirut Bank NTT dan jajaran Staf yang telah bekerja keras membangun trust terhadap Bank NTT, sehingga bisa meningkatkan laba sampai lebih dari 50% di tahun 2024 dan, yang telah berhasil melakukan Shareholder Agreement (SHA) dengan Bank Jatim, membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), sehingga menghindarkan Bank NTT dari ancaman turun status, sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
"Rekomendasi kepada Bank NTT, pertama kita Apresiasi terhadap kerja kerja Bank NTT yang telah sukses ber KUB dengan Bank Jatim, serta adanya peningkatan laba yang lebih dari 50%", ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Yohannes Derosari.
Derosari kemudian menerangkan bahwa, Komisi III juga mendorong Bank NTT untuk mengoperasionalkan kembali kantor cabang Bank NTT di Surabaya, serta menekankan agar seluruh pimpinan dan Staf yang ada di dalam Bank NTT itu, harus ada solidaritas dan kerjasama yang baik.
Selain itu, Komisi III DPRD, mendorong Bank NTT untuk menjalin kerjasama dengan Bupati dan Walikota yang ada di Provinsi NTT, agar dapat menyetorkan tambahan dana, karena Kita masih kurang 595 (lima Ratus Sembilan Puluh Lima) Milyar Rupiah, untuk Buyback (membeli Kembali saham) dari Bank Jatim, karena dalam klausul SHA ada termuat, bahwa Pemegang Saham Bank NTT dapat membeli kembali Saham Bank NTT dari Bank Jatim dalam tempo waktu 5 (lima) tahun. 4 (empat) poin itulah yang menjadi rekomendasi komisi III DPRD Provinsi NTT kepada Bank NTT, ungkap Yohannes Derosari.
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait berapa banyak penyertaan modal Bank Jatim di Bank NTT, Derosari menjelaskan bahwa penyertaan modal Bank Jatim sesuai dengan SHA diperkitakan mencapai 100 milyar rupiah.
Yohannes Derosari kemudian menerangkan soal 100 milyar rupiah penyertaan modal Bank Jatim ke Bank NTT, "Bank Jatim Sebagai Bank Induk KUB yang menjamin Bank NTT, Kalau kita ber - KUB berarti Bank induk ini yang bertanggung jawab, kita kalau berjalan sendiri kan, kita butuh 595 Milyar, penyertaan modal ke Bank NTT ini bisa 100 milyar, bisa 50 milyar, tapi seusai ketentuan POJK 12 Tahun 2020, bahwa Bank NTT ini harus ber-KUB dengan Bank Jatim, maka sesuai persyaratan itu, ya terserah, mau 100 milyar, mau 50 Milyar, tidak ada masalah, untuk memenuhi kriteria modal inti minimum", tegas Derosari.
Terkait penyertaan modal dari Kabupaten Kota, Derosari menjelaskan, "diperkirakan dukungan modal dari kabupaten kota itu, kalau menyetor 5 (lima) milyar rupiah pertahun anggaran, maka 22 (dua puluh dua) kabupaten kota itu, ditambah plus Provinsi, kalau Provinsi sudah ditetapkan dalam perda 30 (tiga puluh) Milyar Rupiah pertahun, berarti 22 kabupaten kota dikalikan dengan 5 milyar, berarti 110 milyar per tahun, dikali 5, maka menjadi 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Milyar, ditambah Provinsi 30 Milyar kali 5 tahun, 150 (Seratus lima puluh) milyar, berarti kita buyback, kita memenuhi modal inti minimum, durasi waktu bisa 5 tahun, dan terkait penyertaan modal Kabupaten Kota, pasti akan disampaikan oleh Gubernur NTT sebagai Pemegang saham Pengendali didalam RUPS" terang Yohannes Derosari Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT.
pada kesempatan yang sama, Yohannes Rumat, anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, menambahkan penjelasan terkait 100 milyar setoran modal yang sudah dijelaskan oleh pak Ketua (@Yonanes Derosari) itu artinya "Bank Jatim memberi modal kepada kita supaya jadi Bank sehat , maka diperkirakan nilai saham per lembarnya 10 (sepuluh) ribu atau 12 (dua belas) ribu, nanti untung ruginya berdasarkan kesepakatan saham dari 100 milyar, yang ke 2 soal struktur kepengurusan nya, itu akan terjawab pada RUPS, yang diperkirakan pada bulan Mei 2025 atau disesuaikan dengan waktu nya Gubernur, tapi diperkirakan pada bulan Mei itu sudah Clear (Selesai), itulah kira kira jawaban dari 2 misteri yang menjadi pertanyaan masyarakat diluar sana. Jelas Anggota DPRD Dari Fraksi PKB ini.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Refafi Gah, menjelaskan terkait kepengutusan di Bank NTT, Bank Jatim meminta 1 Direksi dan 1 Komisaris, tapi itu tidak perlu dipersoalkan karena memang kita tidak memiliki modal yang cukup, namun kita perlu memberikan penghargaan, mengapresiasi perjuangan Bank NTT, untuk melewati masa kritisnya, kalau saja tidak cepat ditangani, Bank NTT bisa turun menjadi BPR.
Selanjutnya, Refafi Gah yang juga merupakan Ketua DPD Partai Hanura NTT, menjelaskan bahwa dengan adanya kerjasama dengan Bank Jatim, 100 milyar itu mau kurang ataupun lebih, tidak akan mempengaruhi saham kita (@Pemerintah Provinsi NTT) selaku pemegang saham Pengendali di Bank NTT. (Paul Adrian)
