Di PN Oelamasi, Saksi Pelapor minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › oelamasi › pisang canvadish › yohanes yap

    Di PN Oelamasi, Saksi Pelapor minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

    Rabu, 21 Mei 2025, 8:16:00 AM

    Baca Juga :

     

    Foto : Yohanes Yap (Pemilik Anakan Pisang Canvadish/Saksi Pelapor) 


    Oelamasi, A1Channel.id - Yohanes Yap Saksi Pelapor dalam kasus Pencurian 400 anakan Pisang Canvadish, meminta kepada Majelis Hakim, agar membebaskan terdakwa Gaspar Tipnoni dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang. 


    Hal tersebut terjadi, saat Jaksa Kejari Oelamasi Kab. Kupang menghadirkan 5 orang saksi ke Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang (Selasa, 20/05/2025) untuk membuktikan bahwa benar terdakwa Gaspar Tipnoni adalah pelaku pencurian anakan pisang Canvadish milik Yohanes Yap. 


    Sebelum di sumpah sebagai Saksi yang melaporkan terkait persoalan Pencurian anakan Pisang Canvadish, Yohanes Yap, meminta izin kepada majelis hakim, agar dirinya dapat mengajukan keberatan untuk menjadi saksi, karena merasa kehadiran dirinya dalam persidangan, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, dan Gaspar Tipnoni yang saat ini menjadi terdakwa di PN Oelamasi, bukanlah orang yang pada tanggal 13 Januari 2023, mengambil anakan pisang di kebun miliknya (@Yohanes Yap) 


    "izin yang mulia, sebelum di ambil sumpah, saya mengajukan keberatan untuk menjadi saksi dalam persidangan ini, karena kasus yang saya laporkan adalah kasus pencurian, bukan kasus penipuan, dan terdakwa saat ini, sesuai apa yang ada dalam dakwaan jaksa, tidak merupakan orang yang pada tanggal 13 januari Pergi mengambil pisamg di kebun saya, serta saya minta izin untuk meninggalkan persidangan ini", Ungkap Yohanes Yap. 


    Mendengar permintaan saksi korban, Majelis Hakim menolak permintaan Yohanes Yap untuk meninggalkan persidangan, Majelis Hakim berpandangan bahwa Saksi Korban telah memberikan ketengam dalam BAP sehingga kasus ini disidangkan, sehingga layak keterangan saksi korban untuk didengarkan dalam persidangan, persoalan salah atau benar, itu merupakan kewenangan majelis hakim. 


    Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemgambilan sumpah 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 


    Usai melakukan sumpah, Mejelis hakim meminta kepada 4 saksi lainya untuk meninggalkan ruang sidang, dan memulai untuk memeriksa Saksi Korban Yohanes Yap  yang merupakan pelapor pada kasus ini. 


    Berbagai macam pertanyaan dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan juga Penasehat Hukum Terdakwa kepada Saksi Pelapor Yohanes Yap. 


    Yang menarik, saat Penasehat Hukum terdakwa, usai melontarkan berbagai pertanyaan kepada Saksi Pelapor, menanyakan kepada saksi Pelapor, apakah masih ada yang ingin disampaikan?. 


    Saksi Pelapor Yohanes Yap, menjawab "masih ada, dalam persidangan ini, saya mencabut semua keterangan saya dalam BAP apabila ada keterangan saya yang memberatkan terdakwa Gaspar Tipnoni, dan saya minta 5 orang yang pergi mengambil anakan pisang milik saya, seperti yang termuat dalam dakwaan jaksa, agar juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, beserta dengan barang bukti mobil dump truk warna kuning, agar di sita sebagai barang Bukti". (A1) 

    Tags BREAKING NEWSoelamasipisang canvadishyohanes yap
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Bertemu Gubernur NTT, Tim PIESAT Information Technology Co.,Ltd, paparkan Renstra Pembangunan NTT berbasis Teknologi
        Foto : Gubernur NTT bersama Simon Petrus Kamlasi, dan Tim PIESAT Information Technologi co., Ltd Kupang, A1Channel.id -- Gubernur NTT Eman...
    • Diana Bire : Indra Wahyudi Erwin Gah Sah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang Masa Bhakti 2024–2029
        Foto : Diana Bire Kupang, A1Channel.id — Polemik terkait kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang kini menjadi sorotan publik...
    • Di PN Oelamasi, Saksi Pelapor minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
        Foto : Yohanes Yap (Pemilik Anakan Pisang Canvadish/Saksi Pelapor)  Oelamasi, A1Channel.id - Yohanes Yap Saksi Pelapor dalam kasus Pencur...
    • Usai Asti Laka Lena dan Organisasi perempuan NTT datangi DPR RI, Kapolda dan Wakapolda NTT diganti
        Foto :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena (Tengah) bersama APPA NTT di DPR RI  Jakarta, A1Channel.id – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nu...
    • Sheline Lana, Terpilih dan Dilantik Sebagai Ketua Badan Pengurus Cabang HIPMI Kabupaten Manggarai
        foto : Luisa Redempta Yosheline Lana (Shelin) saat menerima Pataka HIPMI Ruteng, A1-Channel.id - Luisa  Redempta Yosheline Lana Terpilih ...
    • Jurnalisme Desa, Pilar Transparansi dan Pemberdayaan Masyarakat
        FOTO : Mahasiswa UNIKA Kupang bersama masyarakat desa Liwutalang Liwulangang, 5 Mei 2025, A1Channel.id – Dalam upaya memperkuat partisipa...
    • Pemerintah Desa Liwulagang Bangun Interaksi Positif dan Responsif Lewat Papan Informasi dan Kotak Saran
      Foto : (kika) Piko tefa, Charles tamela, allesandro rebon, Anselmus guma, Mahasiswa Unika Kupang yang sedang melaksanakan KKn di desa Liwula...
    • HERRY BATTILEO TEKANKAN PENTINGNYA MEDIA DALAM MENUNJANG PROFESI ADVOKAT
        Foto : Advokat Herry F. F. Battileo, SH,MH (Baju Merah) dihadapan  para Advokat, dan Mahasiswa yang sedang magang di LBH Surya NTT Kupang,...
    • Pelatihan dan Penguatan Komunikasi Organisasi di Desa Liwulagang
        FOTO : Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang saat Melakdanakan Kegiatan MBKM di desa Liwulang Kab. Lembata Ditulis oleh: Beat...
    • Oknum Guru P3K UPTD SD Inpres Sikumana 3, Diduga Aniaya Mahasiswa Asal Sabu-Raijua
        Foto dari kiri ke kanan : Advokat Andre Lado, S.H., Pelapor (Markus Do) dan Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H. KUPANG, A1Channel.id ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler