![]() |
Foto : Yohanes Yap (Pemilik Anakan Pisang Canvadish/Saksi Pelapor) |
Oelamasi, A1Channel.id - Yohanes Yap Saksi Pelapor dalam kasus Pencurian 400 anakan Pisang Canvadish, meminta kepada Majelis Hakim, agar membebaskan terdakwa Gaspar Tipnoni dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang.
Hal tersebut terjadi, saat Jaksa Kejari Oelamasi Kab. Kupang menghadirkan 5 orang saksi ke Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang (Selasa, 20/05/2025) untuk membuktikan bahwa benar terdakwa Gaspar Tipnoni adalah pelaku pencurian anakan pisang Canvadish milik Yohanes Yap.
Sebelum di sumpah sebagai Saksi yang melaporkan terkait persoalan Pencurian anakan Pisang Canvadish, Yohanes Yap, meminta izin kepada majelis hakim, agar dirinya dapat mengajukan keberatan untuk menjadi saksi, karena merasa kehadiran dirinya dalam persidangan, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, dan Gaspar Tipnoni yang saat ini menjadi terdakwa di PN Oelamasi, bukanlah orang yang pada tanggal 13 Januari 2023, mengambil anakan pisang di kebun miliknya (@Yohanes Yap)
"izin yang mulia, sebelum di ambil sumpah, saya mengajukan keberatan untuk menjadi saksi dalam persidangan ini, karena kasus yang saya laporkan adalah kasus pencurian, bukan kasus penipuan, dan terdakwa saat ini, sesuai apa yang ada dalam dakwaan jaksa, tidak merupakan orang yang pada tanggal 13 januari Pergi mengambil pisamg di kebun saya, serta saya minta izin untuk meninggalkan persidangan ini", Ungkap Yohanes Yap.
Mendengar permintaan saksi korban, Majelis Hakim menolak permintaan Yohanes Yap untuk meninggalkan persidangan, Majelis Hakim berpandangan bahwa Saksi Korban telah memberikan ketengam dalam BAP sehingga kasus ini disidangkan, sehingga layak keterangan saksi korban untuk didengarkan dalam persidangan, persoalan salah atau benar, itu merupakan kewenangan majelis hakim.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemgambilan sumpah 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai melakukan sumpah, Mejelis hakim meminta kepada 4 saksi lainya untuk meninggalkan ruang sidang, dan memulai untuk memeriksa Saksi Korban Yohanes Yap yang merupakan pelapor pada kasus ini.
Berbagai macam pertanyaan dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan juga Penasehat Hukum Terdakwa kepada Saksi Pelapor Yohanes Yap.
Yang menarik, saat Penasehat Hukum terdakwa, usai melontarkan berbagai pertanyaan kepada Saksi Pelapor, menanyakan kepada saksi Pelapor, apakah masih ada yang ingin disampaikan?.
Saksi Pelapor Yohanes Yap, menjawab "masih ada, dalam persidangan ini, saya mencabut semua keterangan saya dalam BAP apabila ada keterangan saya yang memberatkan terdakwa Gaspar Tipnoni, dan saya minta 5 orang yang pergi mengambil anakan pisang milik saya, seperti yang termuat dalam dakwaan jaksa, agar juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, beserta dengan barang bukti mobil dump truk warna kuning, agar di sita sebagai barang Bukti". (A1)