Di PN Oelamasi, Saksi Pelapor minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › oelamasi › pisang canvadish › yohanes yap

    Di PN Oelamasi, Saksi Pelapor minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

    Rabu, 21 Mei 2025, 8:16:00 AM

    Baca Juga :

     

    Foto : Yohanes Yap (Pemilik Anakan Pisang Canvadish/Saksi Pelapor) 


    Oelamasi, A1Channel.id - Yohanes Yap Saksi Pelapor dalam kasus Pencurian 400 anakan Pisang Canvadish, meminta kepada Majelis Hakim, agar membebaskan terdakwa Gaspar Tipnoni dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang. 


    Hal tersebut terjadi, saat Jaksa Kejari Oelamasi Kab. Kupang menghadirkan 5 orang saksi ke Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang (Selasa, 20/05/2025) untuk membuktikan bahwa benar terdakwa Gaspar Tipnoni adalah pelaku pencurian anakan pisang Canvadish milik Yohanes Yap. 


    Sebelum di sumpah sebagai Saksi yang melaporkan terkait persoalan Pencurian anakan Pisang Canvadish, Yohanes Yap, meminta izin kepada majelis hakim, agar dirinya dapat mengajukan keberatan untuk menjadi saksi, karena merasa kehadiran dirinya dalam persidangan, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, dan Gaspar Tipnoni yang saat ini menjadi terdakwa di PN Oelamasi, bukanlah orang yang pada tanggal 13 Januari 2023, mengambil anakan pisang di kebun miliknya (@Yohanes Yap) 


    "izin yang mulia, sebelum di ambil sumpah, saya mengajukan keberatan untuk menjadi saksi dalam persidangan ini, karena kasus yang saya laporkan adalah kasus pencurian, bukan kasus penipuan, dan terdakwa saat ini, sesuai apa yang ada dalam dakwaan jaksa, tidak merupakan orang yang pada tanggal 13 januari Pergi mengambil pisamg di kebun saya, serta saya minta izin untuk meninggalkan persidangan ini", Ungkap Yohanes Yap. 


    Mendengar permintaan saksi korban, Majelis Hakim menolak permintaan Yohanes Yap untuk meninggalkan persidangan, Majelis Hakim berpandangan bahwa Saksi Korban telah memberikan ketengam dalam BAP sehingga kasus ini disidangkan, sehingga layak keterangan saksi korban untuk didengarkan dalam persidangan, persoalan salah atau benar, itu merupakan kewenangan majelis hakim. 


    Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemgambilan sumpah 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 


    Usai melakukan sumpah, Mejelis hakim meminta kepada 4 saksi lainya untuk meninggalkan ruang sidang, dan memulai untuk memeriksa Saksi Korban Yohanes Yap  yang merupakan pelapor pada kasus ini. 


    Berbagai macam pertanyaan dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan juga Penasehat Hukum Terdakwa kepada Saksi Pelapor Yohanes Yap. 


    Yang menarik, saat Penasehat Hukum terdakwa, usai melontarkan berbagai pertanyaan kepada Saksi Pelapor, menanyakan kepada saksi Pelapor, apakah masih ada yang ingin disampaikan?. 


    Saksi Pelapor Yohanes Yap, menjawab "masih ada, dalam persidangan ini, saya mencabut semua keterangan saya dalam BAP apabila ada keterangan saya yang memberatkan terdakwa Gaspar Tipnoni, dan saya minta 5 orang yang pergi mengambil anakan pisang milik saya, seperti yang termuat dalam dakwaan jaksa, agar juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, beserta dengan barang bukti mobil dump truk warna kuning, agar di sita sebagai barang Bukti". (A1) 

    Tags BREAKING NEWSoelamasipisang canvadishyohanes yap
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler